Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai upaya mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Berikut daftar lengkap titik pelayanannya:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung, yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir permohonan dan menjalani tes kesehatan di lokasi layanan.
Gerai SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















