Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada Jumat (13/3). Layanan ini menjadi alternatif mudah bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik di Jakarta, yakni:
-
Jakarta Timur: Lapangan Gatot Subroto Kopassus
-
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus
-
Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, masyarakat juga perlu mengisi formulir permohonan dan menjalani pemeriksaan kesehatan di lokasi layanan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











