BerandaParlemenNing Lia Apresiasi Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah dan Ekonomi Komunal

Ning Lia Apresiasi Transmigrasi Berbasis Usulan Daerah dan Ekonomi Komunal

Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama atau Ning Lia, mengapresiasi arah transformasi kebijakan transmigrasi yang semakin menempatkan daerah sebagai aktor penting dalam menentukan pengembangan kawasan.

Menurut Ning Lia, transmigrasi ke depan tidak cukup dimaknai sebagai program perpindahan penduduk. Kebijakan tersebut perlu dikembangkan menjadi instrumen penguatan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan penguatan otonomi daerah.

- Advertisement -

Pandangan tersebut disampaikan Ning Lia dalam pembahasan pra-perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 bersama Kementerian Transmigrasi.

Menurutnya, paradigma baru transmigrasi perlu memberikan ruang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk menentukan kebutuhan dan arah pengembangan kawasan berdasarkan karakteristik serta potensi wilayah masing-masing.

“Berbasis usulan daerah atau demand-driven. Pemerintah pusat tidak lagi mengirimkan penduduk secara sepihak. Penempatan transmigran disesuaikan secara ketat berdasarkan usulan resmi dan kebutuhan dari pemerintah daerah tujuan,” ujar Ning Lia.

Ning Lia menilai pendekatan demand-driven dapat memberikan dorongan positif kepada pemerintah daerah untuk terus meningkatkan daya dukung wilayah.

Potensi sumber daya alam, kesiapan infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, hingga ekosistem ekonomi perlu dipersiapkan agar kawasan tujuan mampu memenuhi kebutuhan transmigran sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Ini menjadi tantangan positif bagi daerah untuk terus meningkatkan potensinya dan melakukan upgrade, sehingga mampu memenuhi preferensi transmigran,” jelasnya.

Pendekatan tersebut juga dinilai dapat memperkuat posisi daerah dalam kebijakan transmigrasi. Penempatan masyarakat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari perencanaan pembangunan wilayah secara lebih luas.

Dengan demikian, transmigrasi dapat diarahkan untuk mendukung munculnya pusat pertumbuhan ekonomi baru sesuai potensi unggulan masing-masing daerah.

Selain memperkuat peran daerah, Ning Lia menekankan pentingnya skema ekonomi komunal dalam pengembangan kawasan transmigrasi.

Menurutnya, pengelolaan potensi ekonomi harus dirancang agar tidak menimbulkan tumpang tindih penguasaan maupun monopoli yang justru membatasi kesempatan masyarakat untuk berkembang.

“Tidak ada tumpang tindih, melainkan penguatan skema komunal sehingga tidak ada monopoli maupun kapitalisme. Jangan sampai hal itu menjadi entry barrier terhadap potensi ekonomi masyarakat,” tegas Ning Lia.

Penguatan ekonomi komunal diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih inklusif sehingga manfaat pembangunan kawasan dapat dirasakan secara bersama-sama oleh transmigran maupun masyarakat lokal.

Karena itu, pengembangan kawasan juga perlu diikuti penciptaan lapangan pekerjaan, peningkatan produktivitas, penguatan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ning Lia menilai keberhasilan program transmigrasi tidak lagi tepat apabila hanya diukur berdasarkan jumlah masyarakat yang berhasil ditempatkan.

Indikator keberhasilan perlu bergeser kepada kemampuan kawasan menciptakan aktivitas ekonomi, pekerjaan, produktivitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Ekonomi harus inklusif dan pembangunan berkelanjutan. Long term planned, sesuai dengan ruh PPHN,” kata Ning Lia.

Menurut senator asal Jawa Timur tersebut, transmigrasi harus dirancang sebagai pembangunan kawasan jangka panjang. Dengan demikian, kebijakan yang dijalankan tidak berhenti setelah proses penempatan masyarakat selesai.

Program transmigrasi justru harus mampu melahirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi daerah.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan pembaruan regulasi ketransmigrasian perlu berangkat dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan semata-mata kebutuhan kementerian.

Menurutnya, keterlibatan DPD RI menjadi penting karena lembaga tersebut membawa aspirasi dan persoalan yang berkembang langsung di berbagai daerah.

“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan. Karena itu kami sangat menghargai Komite I DPD RI yang membuka ruang untuk membicarakan ini sejak tahap awal,” ujar Iftitah.

Ia menegaskan Undang-Undang Ketransmigrasian yang berlaku selama ini bukan berarti gagal. Regulasi tersebut telah membawa perubahan dengan menggeser paradigma transmigrasi dari sekadar pemindahan penduduk menuju pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.

Namun, perkembangan struktur ekonomi serta berbagai tantangan baru membuat kerangka hukum ketransmigrasian perlu disesuaikan.

Tantangan tersebut mencakup penciptaan lapangan pekerjaan, industrialisasi dan hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan, pengelolaan aset, hingga pemerataan manfaat ekonomi.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru,” tegas Iftitah.

Transformasi tersebut diharapkan dapat membawa kebijakan transmigrasi semakin dekat dengan kebutuhan daerah. Dengan pengembangan kawasan berbasis usulan daerah, ekonomi komunal, serta pembangunan berkelanjutan, transmigrasi dapat menjadi salah satu instrumen pemerataan sekaligus penguatan pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM