Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak berhasil menerapkan transformasi layanan Pengukuran Terjadwal dengan capaian yang melampaui target nasional yaitu memberikan jadwal pengukuran kepada masyarakat hanya dalam waktu tiga hari. Di mana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan masa tunggu maksimal tujuh hari kerja untuk pelaksanaan pengukuran.
Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus didorong Kementerian ATR/BPN. Hingga 3 Agustus 2026, layanan tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian mengenai kapan petugas ukur akan datang ke lokasi sejak permohonan diajukan. Setelah pengukuran selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari kerja.
Kepala Kantah Kabupaten Demak, Muhammad Mathori, mengatakan bahwa penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan kebijakan dari Kementerian ATR/BPN yang membawa perubahan signifikan terhadap kualitas pelayanan.
“Terkait pelayanan Pengukuran Terjadwal ini sudah menjadi kebijakan pimpinan pusat dan kami melaksanakannya. Dulu pelayanan pengukuran tidak seperti sekarang. Sebelum ada program ini, masa tunggu masyarakat masih di atas 20 hari. Setelah adanya program Pengukuran Terjadwal, di Kantah Kabupaten Demak masa tunggu dapat kami percepat menjadi tiga hari,” ujar Mathori saat diwawancarai di Kantor Pertanahan Kabupaten Demak, Kamis (06/08/26).
Menurutnya, percepatan tersebut memberikan kepastian yang lebih baik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan. Dengan jadwal yang sudah ditentukan sejak awal, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kejelasan mengenai waktu pelaksanaan pengukuran.
Meski demikian, Mathori menjelaskan bahwa pelaksanaan layanan tetap memiliki tantangan, terutama dalam pengaturan kapasitas petugas ukur di lapangan.
“Kendalanya, satu petugas ukur dalam satu hari hanya diperbolehkan melakukan pengukuran satu bidang tanah. Namun, kami terus mengoptimalkan pengaturan jadwal dan sumber daya agar pelayanan tetap berjalan secara optimal,” jelasnya.
Selain mampu mempercepat masa tunggu pengukuran menjadi tiga hari, Kantah Kabupaten Demak juga berkomitmen menyelesaikan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari kerja setelah pengukuran dilaksanakan, sesuai target transformasi layanan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Kantah Kabupaten Demak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung transformasi layanan publik yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






