Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pentingnya Penerapan PMPJ oleh Notaris

Suarapemerintah.idNotaris sebagai pejabat umum pembuat akta autentik yang diangkat oleh pemerintah, harus dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Karena alasan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bambang Rantam Sariwanto selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) menilai pentingnya penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi setiap notaris.

“Notaris dalam pelaksanaan jabatannya terhadap pembuatan akta, tidak hanya menuangkan kesepakatan para pihak, tapi juga harus memperhatikan penerapan PMPJ yang meliputi identifikasi, verifikasi dan pemantauan, agar apa yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Sekjen, Kamis (27/08/2020).

- Advertisement -

Bambang menilai bahwa pentingnya penerapan PMPJ wajib diterapkan oleh setiap notaris. “Hal ini tidak bertentangan dengan kerahasiaan jabatan notaris, karena PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap notaris, agar dalam pelaksanaan jabatannya tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang akan mengalihkan transaksinya kedalam akta autentik sehingga dilegalkan dalam bentuk badan hukum atau badan usaha lainnya,” urainya.

Saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Majelis Pengawas dalam Pengawasan Kepatuhan terhadap Notaris pada Era New Normal se-Provinsi Riau, Bambang mengatakan bagi notaris yang telah menerapan PMPJ, apabila dalam pelaksanaan jabatannya menemukan transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pengguna jasa dapat melaporkan melalui aplikasi Gathering Report dan Information Processing System (GRIPS) milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

- Advertisement -

“Pelaporan yang notaris sampaikan dijamin kerahasiaannya dan identitas pelapor dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” kata Bambang. Jadi dengan menerapkan PMPJ, lanjutnya, notaris telah melindungi dirinya sekaligus mendukung program pemerintah agar Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force), sehingga Indonesia bebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. (Tedy, foto: Ajay)

2020 08 27 Notaris2

2020 08 27 Notaris4

2020 08 27 Notaris3

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru