spot_img

BERITA UNGGULAN

Diskon PPnBM Dirilis, Srimulyani Gelontorkan Rp 2,99 Triliun

SuaraPemerintah.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menebar insentif pajak di tahun ini. Setelah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil baru, kini bendahara negara juga memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti. Sri Mulyani memberikan beberapa insentif perpajakan untuk menggenjot kinerja konsumsi tahun ini.

Dia pun menjelaskan, untuk diskon PPnBM atas pembelian mobil, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 2,99 triliun. Sedangkan untuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) bidang properti anggarannya mencapai Rp 5 triliun.

- Advertisement -

“Semuanya sudah masuk di dalam insentif usaha yang ada di dalam Rp 58,46 triliun ini,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan besaran nilai insentif yang akan terserap belum tentu mencapai jumlah tersebut. Sebab, realisasi anggaran akan bergantung pada jumlah masyarakat yang memanfaatkan kedua insentif tersebut. Ia menambahkan, kedua insentif tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan terutama bagi kelas menengah untuk menumbuhkan kepercayaan konsumsi.

- Advertisement -

“Dorongan diperlukan karena perubahan saldo rata-rata per tier simpanan menunjukkan kalau kelompok yang memiliki dana besar meningkat, sedangkan dana kecil menurun,” ujar Sri Mulyani.

“Berarti kelompok menengah atas ada saldo, tetapi tidak melakukan aktivitas ekonomi atau konsumsi. Oleh karena itu, berbagai dorongan dilakukan agar seluruh komponen konsumsi terus bergerak,” jelas dia.

Pasalnya, pemerintah per 1 Maret 2021 ini memberikan keringanan berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) terhadap pembelian mobil ditanggung pemerintah (DTP). Namun demikian, diskon PPnBM tersebut memiliki batas waktu dan besarannya akan turun setiap tiga bulan.

Pada tiga bulan pertama, yakni dari Maret hingga Mei 2021 mendatang, besaran diskon PPnBM mencapai 100 persen. Artinya, masyarakat yang membeli mobil dengan besaran silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc hingga akhir Mei tak perlu membayar PPnBM.

“Diskon PPnBM hanya untuk tahun ini. untuk 100 persen, tidak perlu dibayar atau terutang atas penyerahan kendaraan bermotor berlaku samia dengan Mei saja. Jadi kalau mau beli mobil sebaiknya sekarang sampai dengan Mei,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Selain itu, untuk bulan Juni hingga Agustus, diskon PPnBM yang diberikan sebesar 50 persen. Sementara unutk periode September hingga Desember, besaran diskon PPnBM yang diberikan kembali turun menjadi sebesar 25 persen. Sri Mulyani pun menjelaskan, kebijakan insentif tersebut didesain sedemikian rumpa untuk memacu kepercayaan masyarakat agar melakukan konsumsi.

Dengan demikian, harapannya pemulihan ekonomi bisa segera terpacu.

“Jadi dalam hal ini, kita memang sengaja mendesain agar front loading, tujuannya memacu confidence dan secara simultan meningkatkan pemulihan ekonomi,” jelas dia.

Ia pun mengatakan, ketentuan kendaraan sedan atau penumpang dengan batasan kapasitas silinder di bawah atau sama dengan 1.500 cc diberlakukan lantaran kedua kelompok tersebut sebagian besar memiliki komponen dalam negeri di atas 70 persen.

Di sisi lain, kedua kelompok tersebut umumnya digunakan oleh kelompok kelas menengah.

“Ini terutama kelompok kelas menengah perlu stimulus untuk dinaikkan dan karena ada keterkaitan dengan industri besar,” ujar Sri Mulyani.(red/ami)

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru