SuaraPemerintah.ID –Â Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, jam operasional MRT pada hari kerja Senin sampai Sabtu pukul 06.00-20.30 WIB. Perubahan jam ini diberlakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Sabtu-Minggu atau hari libur pukul 06.00-20.00 WIB,” Ujar Ahmad melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
Sementara itu, jarak kedatangan antar kereta atau headway pada hari kerja adalah setiap 10 menit. Lalu headway di akhir pekan atau hari libur setiap 20 menit.
“Jumlah penumpang per kereta tetap dibatasi maksimal 65 orang,” jelas Ahmad.
Perubahan jadwal MRT Jakarta ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi sebagai berikut :
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 10 menit.
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).


.webp)


















