SuaraPemerintah.ID – Harga tiket untuk memasuki Taman Wisata Candi Borobudur tidak mengalami kenaikan, tetap Rp50.000,- untuk umum, sementara harga tiket masuk (HTM) untuk wisatawan domestik pelajar/anak Rp25.000,- per orang. Demikian ditegaskan Direktur Utama PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC), Edy Setijono dalam rilis tertulis yang diterima Redaksi, Senin (6/06).
Ditambahkan Edy Setijono, untuk wisatawan mancanegara, HTM yang berlaku juga tidak mengalami kenaikan, yakni USD25 untuk wisatawan mancanegara dewasa dan USD15 untuk wisatawan mancanegara pelajar/anak. “Tiket ini memperbolehkan wisatawan untuk berwisata di Taman Wisata Candi Borobudur sampai batas pelataran atau halaman Candi Borobudur, tetapi tidak diperkenankan untuk naik ke bangunan Candi Borobudur,” ujar Edy Setijono.
Terkait polemik naiknya HTM Candi Borobudur menjadi Rp750 ribu untuk wisatawan domestik dan USD100 untuk wisatawan mancanegara, menurut Edy Setijono merupakan hasil dari rapat koordinasi (rakor) antar kementerian/lembaga yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 4 Juni 2022 di Ruang Avadhana, kompleks Taman Wisata Candi Borobudur yang membahas pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Candi Borobudur.
Rakor ini selain dihadiri Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, juga dihadiri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian BUMN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian PUPR, Balai Konservasi Borobudur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Magelang dan PT TWC. Salah satu topik yang dibahas dalam rapat ini adalah pengaturan kunjungan wisatawan yang akan naik ke bangunan Candi Borobudur. “Terkait hal ini disepakati untuk dilakukan pengaturan kunjungan terbatas dengan mempertimbangkan aspek konservasi Candi Borobudur,” kata Edy Setijono.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan ini, telah diambil keputusan bahwa untuk kepentingan konservasi, menjaga dan melestarikan bangunan Candi Borobudur yang mulai terdampak karena adanya kunjungan wisatawan dalam jumlah banyak telah diambil keputusan, diperlukan pembatasan kunjungan wisatawan yang dapat naik ke bangunan Candi Borobudur dengan menerapkan sistem kuota sejumlah 1.200 orang perhari. Jumlah tersebut setara dengan 10-15 persen rata-rata perhari jumlah wisatawan yang berkunjung ke Candi Borobudur sebelum pandemi Covid-19.
Atas kebijakan kuota tersebut, diputuskan kebijakan harga khusus yakni, HTM sebesar Rp750.000,- untuk wisatawan nusatara dan USD100 untuk wisatawan mancanegara. Sementara untuk pelajar (grup study tour sekolah, bukan individual) dikenakan tarif Rp5.000,- perorang.
Kebijakan HTM khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan untuk naik bangunan Candi Borobudur dan penerapannya melalui sistem reservasi online. “Di samping harus menggunakan alas kaki khusus, wisatawan yang membli tiket khusus naik ke bangunan Candi Borobudur akan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang disiapkan khusus dan telah memiliki sertifika kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta sertifikat hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas Edy Setijono.
Edy melanjutkan, PT TWC mendukung kebijakan kuota dengan tiket khusus ini sebagai kebijakan yang mengedepankan aspek konservasi karena berdasarkan hasil monitoring dari Balai Konservasi Borobudur terkait pelestarian Candi Borobudur, telah ditemukan bagian dengan kondisi keausan batu dan kerusakan beberapa bagian relief termasuk penurunan kontur tanah candi, sehingga pembebanan pengunjung yang berlebihan (over capacity) dikhawatirkan akan berdampak pada kelestarian Candi Borobudur ke depan.
Atas keputusan rakor tersebut, PT TWC kini sedang mempersiapkan Standard Operational Procedure (SOP) teknis pelaksanaannya serta berkoordinasi dengan Balai Konservasi Borobudur (BKB). “SOP ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan kepada wisatawan, di mana keputusan tersebut akan dilaksanakan setelah SOP teknis sudah siap,” tandas Edy Setijono.


.webp)


















