SuaraPemerintah.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap (gage) di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta mulai pagi ini, Senin (18/12).
Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan yang diterapkan untuk mengontrol jumlah kendaraan yang melintasi suatu ruas jalan pada waktu tertentu.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan meningkatkan efisiensi transportasi di ibu kota.
Gage akan berlaku di 25 jalan utama Ibu Kota, dan akan diterapkan selama selama 5 hari kerja, hingga Jumat (22/12/2023).
Menyikapi adanya aturan ini, Pengguna jalan diimbau tertib, dan tidak lupa menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal melintas.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000. Pemberian denda itu sudah diatur di dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sebagai informasi, gage berlaku dalam 2 sesi waktu berbeda, dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pertama, dan pukul 16.00-21.00 WIB untuk sesi kedua.
Berikut kami lansir informasi dari Kompas.com, daftar 25 jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pekan ini :
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News






