SuaraPemerintah.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah melaksanakan penertiban terhadap sebanyak 11.949 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai fasilitas publik.
Koordinator Divisi Hukum Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu DKI, Sakhroji, menyampaikan bahwa total APK yang berhasil ditertibkan melibatkan spanduk, bendera, dan baliho.
“Perkiraan jumlah keseluruhan APK yang ditertibkan mencapai lebih dari 11.949,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh Antara pada Senin (29/1/24).
Sakhroji menjelaskan bahwa proses penertiban APK dilaksanakan dua kali, yaitu pada tanggal 19 Januari dan 26 Januari 2024. Meskipun data yang diberikan masih bersifat perkiraan sementara, pada penertiban pertama, yaitu pada 19 Januari, tercatat sebanyak 2.190 APK yang telah berhasil ditertibkan dan dirapikan. Sementara pada penertiban kedua, yang berlangsung pada 26 Januari, terdata sebanyak 9.759 APK yang berhasil ditertibkan dan dirapikan.
Ia menambahkan bahwa, aksi menertibkan dan merapikan APK akan dilanjutkan pada tingkat kecamatan dengan melibatkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan Satpol PP di wilayah masing-masing.
“Bawaslu DKI dalam kegiatan menertibkan dan merapikan APK senantiasa menyertakan partai politik demi menciptakan keamanan dan kenyamanan menjelang hari pemungutan suara,” terang Koordinator Sakhroji.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin lskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)


















