spot_img

BERITA UNGGULAN

Keputusan Kenaikan PPN 12% Tunggu Pemerintahan Prabowo-Gibran

SuaraPemerintah.ID – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diambil oleh pemerintah baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, penerapan tarif baru PPN tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI.

Menurut Said, usulan kenaikan PPN 12% tidak dimasukkan dalam perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 karena DPR menolak kenaikan tersebut. Dalam Rancangan Undang-Undang APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati target penerimaan pajak sebesar Rp2.490,91 triliun.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut, Rp945,12 triliun diharapkan berasal dari setoran PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Target penerimaan tersebut masih menggunakan perhitungan PPN sebesar 11%.

“Rp 2.490 triliun penerimaan itu tidak termasuk PPN 12%, kami tidak menghendaki itu naik,” kata dia saat ditemui selepas rapat kerja Banggar DPR, dikutip Rabu (18/9/2024).

- Advertisement -

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan Presiden terpilih. “Kita tunggu saja,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.

Meskipun demikian, Febrio menekankan pentingnya ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan rasio perpajakan Indonesia, terutama mengingat kondisi perekonomian yang mulai menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan meski tantangan global masih ada.

“Kami melihat perekonomian sudah mulai menunjukan ruang untuk bisa tumbuh, walaupun ekonomi global masih sangat menantang,” kata dia.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengevaluasi ulang rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyampaikan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan kembali mengingat daya beli masyarakat yang sedang menurun.

Menurutnya, pemberlakuan kenaikan tarif PPN 12% pada awal tahun 2025 cenderung lebih karena aspek budgetair, yaitu fungsi fiskal untuk menambah penerimaan negara.

“Kalau betul aspek budgetair ini yang menjadi pertimbangan pemerintah, seharusnya ada kajian yang lebih mendalam. Karena tren daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan,” ujar Ajib.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru