SuaraPemerintah.ID – Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi sangat penting. Penerimaan calon anggota KPPS Pilkada 2024 telah dibuka mulai hari ini, Selasa, 17 September 2024. Pendaftaran dapat dilakukan di sekretariat PPS kelurahan atau desa setempat.
Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
Melansir Buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang terdiri dari ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Selain itu, anggota KPPS juga meliputi orang yang bertugas sebagai pengamanan. Sebab adanya perbedaan tugas dan jabatan, maka gaji antara ketiganya tentu akan memiliki nilai yang berbeda
Besaran gaji KPPS tersebut telah termaktub dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
- Biaya Santunan KPPS Pilkada 2024
- Setiap pekerjaan memiliki potensi bahaya dan risiko kecelakaan yang bisa terjadi.
- Termasuk pekerjaan sebagai anggota ad hoc seperti KPPS.
Oleh karenanya, KPU juga memberikan santunan kecelakaan kerja bagi anggota KPPS jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Adapun biaya santunannya sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dilakukan secara offline di sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut tata cara daftarnya yang dikutip dari laman Pemerintah Desa Karangrejo, Magelang, Jawa Tengah:
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
- Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
KPPS Pilkada 2024 tentunya dibentuk jauh sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 masih dalam tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota.
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 14 September 2024-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
- Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
- Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024-7 November 2024
Syarat Daftar KPPS Pilkada
Sebelum mendaftarkan diri, detikers perlu mengetahui terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang disyaratkan untuk menjadi anggota KPPS Pilkada. Syarat tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut rinciannya:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; - Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)
















