Ada kabar baik untuk pelajar dan mahasiswa di DKI Jakarta! Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024. Pencairan dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua penerima mendapatkan hak mereka dengan tepat waktu.
Siapa yang Berhak Menerima?
Berdasarkan data, ada 523.622 siswa yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan 15.648 mahasiswa yang menerima KJMU. Berikut rincian penerima KJP Plus berdasarkan jenjang pendidikan:
- SD/MI: 242.919 siswa
- SMP/MTs: 147.341 siswa
- SMA/MA: 48.876 siswa
- SMK: 83.403 siswa
- PKBM: 1.083 siswa
Dana yang diterima pun bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Untuk KJMU, mahasiswa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp9 juta per semester.
Besaran Dana KJP Plus
Setiap jenjang pendidikan memiliki nominal bantuan yang berbeda. Berikut rinciannya:
- SD/MI: Rp135.000 (rutin) + Rp115.000 (berkala) + Rp130.000 (SPP swasta)
- SMP/MTs: Rp185.000 (rutin) + Rp115.000 (berkala) + Rp170.000 (SPP swasta)
- SMA/MA: Rp235.000 (rutin) + Rp185.000 (berkala) + Rp290.000 (SPP swasta)
- SMK: Rp235.000 (rutin) + Rp215.000 (berkala) + Rp240.000 (SPP swasta)
- PKBM: Rp185.000 (rutin) + Rp115.000 (berkala)
Dana rutin dapat digunakan tunai maksimal Rp100.000 per bulan, sementara sisanya hanya bisa digunakan secara nontunai untuk kebutuhan pendidikan.
Kenapa Pencairan Sempat Tertunda?
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyampaikan bahwa keterlambatan pencairan disebabkan oleh Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri RI terkait penundaan penyaluran bansos hingga setelah hari pemungutan suara Pemilu pada 27 November 2024. Langkah ini diambil untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bantuan sebagai alat politik.
Namun, masyarakat diminta tidak khawatir karena bantuan akan diberikan sesuai jadwal baru dan tetap tepat sasaran.
Harapan untuk Pendidikan yang Lebih Baik
“Bantuan sosial ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu, sehingga tercipta Generasi Emas 2045,” ujar Purwosusilo.
Untuk informasi lebih lanjut, warga Jakarta dapat memantau pengumuman resmi melalui situs dan media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta di @disdikdki atau @upt.p40p.
Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















