spot_img

BERITA UNGGULAN

Bahas RUU Hak Cipta, Yanuar Arif Kritisi Mandat LMKN dalam Pembangunan SLIM

Anggota Baleg DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyampaikan sejumlah kritik konstruktif terkait mandat kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), progres pembangunan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM), hingga persoalan somasi terhadap pelaku usaha.

Dalam rapat tersebut, Yanuar menilai bahwa LMKN belum menjalankan tugas utama yang bersifat mandat dalam peraturan pelaksana, yaitu pembangunan SILM. Ia menilai ketiadaan pembahasan mengenai SILM dalam paparan LMKN menjadi indikator lemahnya fondasi pengelolaan royalti saat ini.

- Advertisement -

“LMKN ini tugasnya cuma tiga, yaitu memungut, menghimpun, dan mendistribusikan. Tapi tugas utama yang mandatori dalam PP, yakni pembangunan SILM, justru tidak muncul dalam paparan ini. Saya cari beberapa kali, tidak ada kata SILM sama sekali,” ujarnya dalam Rapat Kerja Baleg di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11).

Yanuar menyebut bahwa tanpa sistem informasi terpadu, mekanisme penarikan royalti akan terus menimbulkan kegaduhan, baik bagi UMKM, industri perhotelan, hingga sektor-sektor yang memanfaatkan karya musik dalam layanan komersial.

- Advertisement -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyoroti urgensi pembenahan tata kelola royalti musik nasional dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan LMKN. RDPU ini digelar dalam rangka harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan LMKN sebagai narasumber.

Dalam kesempatan yang sama, Politisi Fraksi PKS ini juga mempertanyakan maraknya somasi LMKN kepada pelaku usaha seperti hotel atau kafe. Ia menegaskan perlu ada kejelasan terkait atribusi kewenangan lembaga tersebut.

“Apa dasar LMKN melakukan somasi? Siapa yang memberikan mandat? Sementara Undang-Undang Hak Cipta itu ranahnya keperdataan antar para pihak, jauh dari aspek pidana. Pidana pun hanya untuk pembajakan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tindakan somasi berpotensi menimbulkan ketakutan bagi UMKM. Maka dari itu, ia menilai moratorium somasi yang sebelumnya disepakati harus benar-benar dijalankan hingga revisi UU Hak Cipta rampung.

Yanuar juga meminta LMKN menjelaskan besaran potensi royalti nasional yang sebenarnya dapat dihimpun dan didistribusikan secara adil. Ia menilai nilai yang selama ini dilaporkan belum menggambarkan total potensi ekonomi royalti di Indonesia.

Selain itu, ia mengkritisi mekanisme penarikan royalti berbasis jumlah kursi (seat-based charging). Menurutnya, pendekatan tersebut sudah tidak relevan dalam era digitalisasi yang memungkinkan perhitungan lebih presisi melalui SILM.

“Kalau ada hubungan keperdataan langsung antara pencipta dan pengguna, di mana posisi LMKN? Misalnya Bang Haji Rhoma Irama membebaskan lagunya untuk diputar. Mengapa tetap harus dipungut?” ujarnya.

Melihat kompleksitas persoalan, Yanuar menyampaikan gagasan perlunya pembentukan badan khusus di bawah negara untuk mengelola royalti secara transparan dan adil bagi semua pemangku kepentingan.

“Kalau SILM ini memang butuh biaya besar, negara harus hadir. Bahkan sistem ini bisa menjadi PNBP. Badan ini bisa mengelola proses transaksi, pendaftaran hak cipta, performa, hingga distribusi royalti,” jelasnya.

Ia menilai keberadaan badan tersebut akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional bagi pencipta, performer, produser, serta UMKM yang selama ini merasa terbebani.

Menutup pernyataannya, Yanuar menegaskan bahwa revisi UU Hak Cipta harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem musik nasional. Ia meminta LMKN memperbaiki tata kelola internal sebelum melangkah lebih jauh.

“Nah ini jadi catatan kita semua. Banyak pihak mengeluh: pencipta, performer, produser. Semoga dalam perumusan lebih detail nanti kita bisa lebih tajam,” tutupnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru