Dorongan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat seiring masuknya regulasi tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026. Anggota DPD RI, Lia Istifhama menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi kebutuhan mendesak di tengah disrupsi digital.
Menurut Lia, transformasi ekosistem media yang semakin cepat menuntut hadirnya regulasi yang mampu menjembatani kepentingan media konvensional dan platform digital secara adil.
“RUU Penyiaran atas revisi UU No. 32 Tahun 2002 menjadi hal yang sangat penting untuk ekosistem penyiaran Indonesia karena kita bicara perkembangan digital yang sangat revolusioner sehingga dibutuhkan upaya mengkawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujarnya, 7/5/26.
Dorongan tersebut juga diperkuat melalui diskusi antara Lia dengan KPID Jawa Timur di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Lia mengapresiasi upaya KPID dalam merangkul lembaga penyiaran lokal agar tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan digital.
Ia menyoroti fakta bahwa media konvensional di Jawa Timur masih memiliki basis audiens yang kuat, bahkan terdapat radio lokal dengan jumlah pendengar harian mencapai jutaan.
“Ini menunjukkan kekuatan kearifan lokal yang masih sangat relevan. Tinggal bagaimana regulasi ke depan mampu memberikan keadilan, terutama dalam aspek periklanan dan perlindungan industri media lokal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lia menekankan pentingnya penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID dalam menjaga kualitas siaran, khususnya di tengah karakter generasi muda yang semakin kritis dalam mengonsumsi informasi.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan digital juga membawa risiko, mulai dari fenomena post-truth, konten kekerasan dan seksual, hingga maraknya judi online dan konten provokatif.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Timur Royyin Fauziana menyampaikan bahwa tantangan pengawasan penyiaran semakin kompleks pasca migrasi ke sistem digital. Saat ini, jumlah lembaga penyiaran di Jawa Timur meningkat signifikan, namun belum diimbangi dengan penguatan regulasi yang memadai.
“Banyak pelanggaran justru terjadi di media sosial karena lemahnya pengawasan. Berbeda dengan media penyiaran konvensional yang memiliki standar dan kurasi yang jelas,” ungkap Royyin.
Ia menambahkan, regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak relevan dalam menghadapi perkembangan teknologi dan konten lintas platform. Oleh karena itu, pengesahan RUU Penyiaran dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan berkelanjutan.
Melalui sinergi antara legislatif dan regulator daerah, diharapkan RUU Penyiaran dapat segera disahkan sebagai payung hukum yang adaptif terhadap perkembangan digital, sekaligus mampu melindungi industri media nasional dan kepentingan publik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















