Beranda blog Halaman 108

Komisi XI DPR: Dana Desa Harus Berdampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Anggota Komisi XI DPR RI I Dewa Gde Agung Widiarsana menegaskan pemanfaatan Dana Desa harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan di setiap desa. Pasalnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan berkelanjutan.

 

Hal itu disampaikannya kepada Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Denpasar, Bali, Kamis (23/7/2026). Menurut Politisi Fraksi Gerindra itu, keberhasilan Program Dana Desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program.

 

“Program Dana Desa harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program agar kegiatan yang didanai benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Agung.

 

Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat akan memastikan setiap program yang didanai Dana Desa mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan desa. Lebih lanjut, Dana Desa, harapnya, dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang menjadi kekuatan ekonomi desa, seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif, khususnya di Provinsi Bali.

 

“Saya berharap Dana Desa dapat mendorong pengembangan sektor unggulan desa, seperti pariwisata, pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif, karena di Bali program ini sangat dibutuhkan,” katanya.

 

Selain itu, ia meminta pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa terus diperkuat. Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu turun langsung ke desa untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berlangsung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

 

Melalui fungsi pengawasan, Komisi XI DPR RI akan terus mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Desa agar tidak hanya mempercepat pembangunan desa, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian daerah secara berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Selamatkan Elang Alap Jambul di Permukiman Warga Gresik

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengevakuasi seekor Elang Alap Jambul (Lophospiza trivirgata) yang ditemukan warga di Desa Laban Kulon, Kabupaten Gresik, setelah menabrak kaca jendela rumah saat berusaha menangkap burung peliharaan.

Penyelamatan bermula pada Selasa (21/7/2026), ketika Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Gresik–Bawean, BBKSDA Jawa Timur, menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan seekor burung pemangsa di pekarangan rumah warga.

Bersama laporan tersebut, warga juga mengirimkan dokumentasi berupa foto yang kemudian diidentifikasi petugas sebagai Elang Alap Jambul. Satwa tersebut merupakan salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta tercantum dalam Appendix II CITES.

Menindaklanjuti laporan tersebut, keesokan harinya, Rabu (22/7/2026), Tim Matawali yang terdiri atas Polisi Kehutanan Ahli Pertama Arif Wichaksono, Polisi Kehutanan Pemula Deswara Hergo Prasetyo, dan Operator Pelayanan Operasional Kukuh Iswahyudi, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelamatan sekaligus pemeriksaan kondisi satwa.

Sesampainya di lokasi, tim mendapati seekor Elang Alap Jambul dalam kondisi hidup, namun masih mengalami syok. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, Suhadi, elang tersebut diduga sedang memburu seekor lovebird yang berada di dalam kandang.

Saat melakukan manuver berburu, burung pemangsa tersebut tidak berhasil mencapai mangsanya dan justru menghantam kaca jendela rumah dengan cukup keras. Benturan menyebabkan satwa kehilangan orientasi, jatuh ke tanah, dan tidak mampu segera terbang kembali.

Melihat kondisi tersebut, keluarga Suhadi segera mengamankan elang menggunakan selembar kain dan menempatkannya di kandang sementara agar terhindar dari gangguan maupun potensi cedera lanjutan.

Setelah mengetahui bahwa Elang Alap Jambul merupakan satwa liar yang dilindungi, putra Suhadi, Jariyanto, segera menghubungi BBKSDA Jawa Timur untuk melaporkan kejadian tersebut. Respons cepat masyarakat menjadi faktor penting yang memungkinkan satwa memperoleh penanganan secara cepat dan tepat.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Elang Alap Jambul masih dalam kondisi sadar dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi terhadap kehadiran manusia. Meski demikian, benturan keras yang dialami berpotensi menimbulkan cedera yang tidak terlihat secara kasat mata.

Untuk memastikan kondisi kesehatannya, tim kemudian mengevakuasi satwa menuju Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan medis oleh dokter hewan serta observasi lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dan observasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa dan kaidah konservasi.

Elang Alap Jambul merupakan predator alami yang memangsa burung, reptil, mamalia kecil, dan berbagai jenis satwa lainnya. Keberadaan burung pemangsa memiliki peran penting dalam rantai makanan dan membantu menjaga keseimbangan populasi satwa di alam.

Kemunculan satwa liar di sekitar permukiman tidak serta-merta menunjukkan perilaku agresif terhadap manusia. Dalam kasus ini, naluri berburu diduga membawa elang mendekati burung peliharaan yang berada di sekitar rumah hingga akhirnya mengalami benturan dengan kaca.

Peristiwa tersebut sekaligus menunjukkan bahwa interaksi antara manusia dan satwa liar dapat terjadi ketika ruang jelajah satwa bersinggungan dengan aktivitas manusia. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai cara merespons keberadaan satwa liar menjadi bagian penting dalam upaya konservasi.

Respons cepat keluarga Suhadi menjadi contoh penting dalam penanganan satwa liar. Alih-alih melukai atau menjadikan elang tersebut sebagai peliharaan, warga memilih mengamankan satwa untuk sementara dan segera melaporkannya kepada petugas BBKSDA Jawa Timur.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, melukai, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi. Apabila menemukan satwa liar dalam kondisi terluka, tersesat, atau memasuki kawasan permukiman, masyarakat diharapkan tidak melakukan penanganan yang berisiko dan segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat.

Kolaborasi antara masyarakat dan petugas Kementerian Kehutanan menjadi bagian penting dalam memastikan satwa liar yang membutuhkan pertolongan memperoleh penanganan yang tepat. Setiap laporan masyarakat dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan satwa sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi ekologisnya di alam.

Penyelamatan Elang Alap Jambul di Gresik ini menjadi pengingat bahwa konservasi tidak hanya dilakukan melalui perlindungan kawasan, tetapi juga melalui kepedulian dan keterlibatan masyarakat dalam menjaga satwa liar sebagai bagian penting dari keseimbangan ekosistem.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Kembangkan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Lintas Negara, Tersangka Jaringan Semarang Diserahkan ke Kejaksaan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tersangka EO beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (21/7). EO diduga memperdagangkan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara.

“Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan perkara di Semarang ini merupakan hasil pengembangan rangkaian penyidikan perdagangan trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok; 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak; serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan.

Pengembangan penyidikan tersebut mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.

“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” ujar Aswin.

Trenggiling jawa merupakan satwa dilindungi yang populasinya terus tertekan akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Satwa tersebut diperdagangkan dalam kondisi hidup maupun diburu untuk diambil sisiknya guna memenuhi permintaan pasar ilegal di dalam dan luar negeri.

Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat EO dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya, EO terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV atau Rp200 juta dan paling banyak kategori VII atau Rp5 miliar.

Sejalan dengan perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terhadap penguatan perlindungan keanekaragaman hayati, perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan serius terhadap kekayaan hayati Indonesia sekaligus ancaman lintas negara yang membutuhkan respons bersama. Arah penegakan hukum kedepan, bahwa perlindungan satwa liar harus dilakukan sejak dari habitat hingga pemutusan pasar ilegalnya.

Karena jaringan ini bergerak melampaui batas yurisdiksi, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, INTERPOL, dan otoritas negara terkait untuk menelusuri pemilik barang, penerima, pengendali jaringan, serta pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan ini. Tidak boleh ada pelaku yang berlindung di balik batas negara.

Kementerian Kehutanan juga mengajak masyarakat, dunia usaha, akademisi, komunitas, media, dan seluruh elemen bangsa untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan tumbuhan dan satwa liar. Informasi dan kepedulian publik sangat penting untuk mencegah perburuan, perdagangan, penyimpanan, serta pengiriman satwa dilindungi. Perlindungan keanekaragaman hayati bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terjaga bagi generasi sekarang dan mendatang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Tegaskan Komitmen Kolaboratif Bersama WALHI: Percepat Penetapan Hutan Adat hingga Pemanfaatan Decision Support System

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat pendekatan kolaboratif dan partisipatif dalam tata kelola kehutanan nasional. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam audiensi bersama jajaran Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) di Jakarta, Kamis (23/7). Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis percepatan Perhutanan Sosial, penetapan status Hutan Adat, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk penyelesaian konflik tenurial.

Menhut menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan sangat terbuka terhadap berbagai bentuk inisiatif dan kerja sama dengan Organisasi Kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO), termasuk WALHI. Pendekatan kolaboratif yang mengedepankan data partisipatif masyarakat di lapangan dinilai sangat krusial untuk mempercepat resolusi konflik serta memastikan keadilan tata kelola kawasan hutan.

Dalam dialog tersebut, Kemenhut menyambut baik aspirasi serta usulan pendampingan masyarakat yang disampaikan oleh WALHI. Kemenhut berkomitmen untuk mempercepat proses legalitas Perhutanan Sosial dan penetapan status Hutan Adat.

“Saya selalu sampaikan, saya ingin Kementerian Kehutanan ini kolaboratif terhadap segala bentuk inisiatif kerja sama. Pada prinsipnya saya sangat terbuka pada gerakan yang orientasinya rakyat, penyelesaian konflik, dan kepastian hukum,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Sebagai langkah konkret, Menhut Raja Juli Antoni mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk mengidentifikasi dan memetakan usulan-usulan yang dapat segera diselesaikan secara cepat, guna memberikan kepastian hukum dan kepastian hak kelola bagi masyarakat.

Guna mendukung percepatan evaluasi perizinan dan penyelesaian konflik tenurial, Kemenhut mengoptimalkan penerapan sistem internal berbasis data digital terintegrasi, yaitu _Decision Support System_ (DSS).

Keberadaan sistem DSS berfungsi sebagai basis pembuatan kebijakan berbasis data _(one map policy)_ yang dapat memetakan tumpang tindih kawasan, status perizinan PBPH, hingga area usulan Perhutanan Sosial secara real-time. Dengan sistem ini, Kemenhut dapat merumuskan evaluasi perizinan secara presisi, objektif, dan transparan, sehingga penataan kawasan hutan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

“Sekarang kita sudah punya mekanisme internal yaitu _Decision Support System_ (DSS). Dengan DSS ini, seluruh izin dan Perhutanan Sosial sudah terintegrasi dan terpeta. Ketika ada pengajuan, kita sudah tahu kondisi di bawahnya, termasuk _rule and relation_-nya, sehingga tata kelola kehutanan kita bisa mulai dirapikan dan menjadi jauh lebih baik,” kata Menhut Raja Juli Antoni.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyambut positif komitmen Kementerian Kehutanan dalam membuka ruang dialog dan kolaborasi bersama masyarakat sipil. WALHI menilai langkah ini sangat krusial untuk mempercepat kepastian hukum serta penyelesaian konflik tenurial yang dialami masyarakat di kawasan hutan.

“Bagi kami ini bukan capaian lembaga, tapi capaian kita bersama, capaian negara, dan capaian Kementerian Kehutanan untuk memastikan rakyat berdaulat atas tanahnya dan mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sejahtera,” katanya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa transformasi tata kelola kehutanan tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan aktif organisasi masyarakat sipil. Dengan mengedepankan pendekatan co-management, data partisipatif, serta kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal, Kemenhut optimis dapat menyelesaikan berbagai konflik tenurial secara bertahap demi mewujudkan hutan lestari dan rakyat yang sejahtera.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kolaborasi Kemenhut dan Masyarakat Selamatkan Lutung Jawa di Bondowoso

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama masyarakat, TNI, Polri, pemerintah desa, dan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso berhasil mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) dari pemeliharaan warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Lutung Jawa yang diberi nama “Momon” tersebut dievakuasi secara persuasif oleh Tim Matawali Bidang KSDA Wilayah III Jember, BBKSDA Jawa Timur, pada Rabu (22/7/2026). Evakuasi berlangsung dengan baik setelah pemelihara secara sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada negara untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kaidah konservasi.

Penyelamatan Momon bermula dari kepedulian seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang tengah melaksanakan sensus ternak di wilayah tersebut. Saat menjalankan tugas, petugas melihat seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga.

Mengetahui bahwa Lutung Jawa merupakan satwa dilindungi, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada dokter hewan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Zumara Mufida. Laporan selanjutnya dikoordinasikan dengan Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk mendapatkan tindak lanjut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, BBKSDA Jawa Timur berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor. Pendekatan dilakukan secara persuasif dengan memberikan pemahaman kepada pemelihara mengenai status perlindungan Lutung Jawa serta pentingnya menjaga satwa liar agar dapat menjalankan fungsi ekologisnya.

Komunikasi dan edukasi yang dilakukan bersama tersebut membuahkan hasil. Pemelihara memahami status perlindungan satwa dan secara sukarela menyerahkan Momon kepada negara melalui BBKSDA Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan perkebunan kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso. Saat ditemukan, satwa tersebut berada sendirian dan tidak terlihat keberadaan induknya.

Didorong rasa iba, warga kemudian membawa anak lutung tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa. Selama masa pemeliharaan, warga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar dilindungi.

Setelah mendapatkan edukasi dari petugas BBKSDA Jawa Timur bersama TNI, Polri, dan pemerintah desa, pemelihara akhirnya memahami bahwa satwa liar dilindungi perlu diserahkan kepada pihak berwenang agar memperoleh penanganan sesuai prinsip kesejahteraan dan konservasi satwa.

Usai dievakuasi, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi fisik Momon. Satwa tersebut selanjutnya dititiprawatkan sementara di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo untuk menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, serta tahapan rehabilitasi.

Hasil pemeriksaan dan observasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah konservasi selanjutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa dan ketentuan pengelolaan satwa liar.

Lutung Jawa merupakan salah satu primata endemik Indonesia yang keberadaannya dilindungi. Di alam, satwa ini memiliki fungsi ekologis penting, salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan.

Peran tersebut menjadikan Lutung Jawa bagian penting dalam proses regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, perlindungan terhadap setiap individu Lutung Jawa juga merupakan bagian dari upaya mempertahankan fungsi ekologis hutan.

Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik.

Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam upaya konservasi. Informasi mengenai keberadaan satwa liar yang disampaikan kepada petugas dapat menjadi langkah awal untuk memastikan satwa memperoleh penanganan yang tepat.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar dilindungi. Apabila menemukan satwa liar dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan.

Penyelamatan Momon menjadi pengingat bahwa perlindungan keanekaragaman hayati membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Kepedulian masyarakat yang diikuti komunikasi, edukasi, dan kolaborasi dapat menjadi bagian penting dalam menjaga satwa liar dan kelestarian ekosistem hutan Indonesia.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian PKP Gandeng DEN Percepat Program 3 Juta Rumah, Teknologi dan Data Jadi Kunci

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Gedung BPPT I, Jakarta, Kamis (23/07/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan nasional, mulai dari penerapan teknologi, penguatan basis data, penyempurnaan regulasi, pembiayaan, hingga penyediaan lahan.

Seluruh pembahasan diarahkan untuk mewujudkan tata kelola perumahan yang semakin transparan, cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi dengan ekosistem pembangunan nasional.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam meningkatkan efektivitas berbagai program perumahan pemerintah. “Kami bertemu Ketua DEN Pak Luhut dan berdiskusi terkait penerapan teknologi, data, undang-undang perumahan, gentengisasi, kami juga mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor perumahan,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Pengambilan kebijakan akan semakin didukung oleh data yang akurat, termasuk data kebutuhan rumah (backlog) dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pendekatan by name by address, sehingga intervensi pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Selain itu, kedua pihak juga membahas berbagai masukan terkait penyempurnaan Undang-Undang Perumahan guna mendukung percepatan penyediaan hunian bagi masyarakat. Sinkronisasi kebijakan antar kementerian dan lembaga dinilai menjadi faktor penting agar seluruh ekosistem perumahan, mulai dari data, pembiayaan, penyediaan lahan, hingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan secara terpadu.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri PKP juga menyampaikan berbagai agenda strategis yang tengah dipersiapkan pemerintah. Salah satunya adalah pelaksanaan akad massal 62.000 unit rumah subsidi yang akan berlangsung di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026, dan direncanakan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pelaksanaan akad massal sekitar 71.000 unit rumah subsidi secara nasional pada Desember 2026 yang direncanakan dipusatkan di Jawa Timur.

Menteri PKP turut menyampaikan perkembangan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang menunjukkan capaian positif. Tingginya serapan KUR di sektor perumahan menjadi salah satu dasar peningkatan plafon pembiayaan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun, sehingga diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah, memperkuat sektor konstruksi, membuka lapangan kerja, serta memberikan dampak berganda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Pembahasan lainnya mencakup percepatan pembangunan rumah susun di kawasan Meikarta melalui sinergi antara pemerintah dan sektor swasta. Sebanyak 141.000 unit rumah susun direncanakan dibangun pada tiga lokasi sebagai bagian dari upaya memperluas penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

Selain itu, pertemuan juga membahas penguatan penanganan berbagai persoalan sektor perumahan melalui pendekatan BENAR PKP, sebagai upaya membangun tata kelola yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian berbagai tantangan di sektor perumahan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan beserta jajaran, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Inspektur Jenderal Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Plt. Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, Staf Khusus Bidang Internal dan Penjadwalan Novelin Silalahi, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, serta jajaran pejabat Eselon II dan III Kementerian PKP.

Melalui kolaborasi yang semakin erat dengan Dewan Ekonomi Nasional dan seluruh pemangku kepentingan, Kementerian PKP optimistis percepatan Program 3 Juta Rumah akan berjalan semakin efektif.

Penguatan teknologi, integrasi data, pembiayaan yang berkelanjutan, serta sinergi lintas kementerian dan sektor swasta diharapkan mampu menghadirkan hunian layak, terjangkau, dan berkualitas bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sumedang Gandeng Pakar Seoul National University Percepat Transformasi Digital ASN Muda

Pemerintah Kabupaten Sumedang mengundang  Director of Global R&DB Center Seoul National University (SNU) Republic of Korea Prof Junseok Ioseph Hwang untuk memberikan pembekalan tentang transformasi digital kepada ratusan ASN muda di Pendopo PPS, Jumat (24/7/2026). Aksi ini merupakan upaya Pemkab Sumedang meningkatkan kompetensi ASN muda sebagai penggerak roda pemerintahan agar mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Prof Hwang mengajak para ASN muda melihat transformasi digital dari perspektif yang lebih luas. “Keberhasilan sebuah negara atau kota tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi maupun infrastruktur digital, melainkan oleh kualitas sumber daya manusia yang dibangun melalui pendidikan dan pengetahuan,” katanya.

Kunci transformasi digital terletak pada literasi digital, etika, kemampuan berpikir kritis, serta kemampuan berkolaborasi dalam komunitas. “Dari pengamatan saya, Sumedang memiliki banyak keunggulan. Komunitasnya baik dan ASN yang bekerja juga cerdas. Dibandingkan beberapa kota besar seperti Jakarta, Bali, maupun Bandung, saya melihat Sumedang telah menerapkan konsep Smart City dengan baik,” ujar Prof Hwang.

Ia menilai Sumedang layak menjadi model penerapan Smart City di tingkat nasional hingga global. “Saya berharap Sumedang menjadi model global yang sukses dalam penerapan smart city, smart civilization, smart citizenship, smart training, dan smart education,” katanya.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan kehadiran Prof. Hwang menjadi kesempatan berharga bagi ASN muda untuk memperoleh wawasan, pengalaman, serta inspirasi langsung dari akademisi dan pakar transformasi digital kelas dunia. “Prof Hwang hadir memberikan sharing knowledge dan sharing experience kepada ratusan ASN muda kami. Saya yakin inovasi, penelitian, dan pengalaman beliau akan menginspirasi, memotivasi, serta membentuk para pemimpin masa depan di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Kerja sama antara Pemkab Sumedang dan Seoul National University akan terus diperkuat, salah satunya melalui ASEAN Smart City Professional Program (ASPP) yang secara rutin mengundang ASN Sumedang mengikuti pelatihan selama dua minggu di Korea Selatan.

Menurutnya, program tersebut menjadi salah satu strategi meningkatkan kapasitas ASN agar mampu menghadirkan pelayanan publik dan pembangunan yang semakin berkualitas. “Ini cara kami membangun jejaring agar ASN terus meningkatkan kompetensi, pengetahuan, dan pengalamannya. Namun yang paling penting, output dari seluruh kegiatan ini adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati Dony.

Melalui kolaborasi dengan Seoul National University dan berbagai program pengembangan kapasitas seperti ASPP, Pemkab Sumedang berharap mampu mempercepat terwujudnya smart city yang didukung oleh tata kelola pemerintahan yang inovatif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kunjungi Bali, Menteri Haji Tekankan Percepatan Persiapan Penyelenggaraan Haji 2027

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Bali, Kamis (23/7/2026), guna memperkuat koordinasi penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M sekaligus memastikan kesiapan layanan haji di daerah.

Kunjungan ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional Kementerian Haji dan Umrah seiring dimulainya tahapan operasional Haji 2027 yang mengacu pada timeline Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, seluruh jajaran Kemenhaj, baik di pusat maupun daerah, diminta bergerak cepat, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap tahapan berjalan tepat waktu dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi jemaah.

“Penyelenggaraan Haji 2027 sudah berjalan mengikuti timeline Pemerintah Arab Saudi. Karena itu, kita harus bergerak sekarang, memperkuat koordinasi, menuntaskan setiap tahapan tepat waktu, dan memastikan seluruh layanan benar-benar berorientasi pada kebutuhan jemaah,” tegas Menhaj.

Menurut Menhaj, transformasi penyelenggaraan haji tidak hanya diukur dari kelancaran operasional, tetapi juga dari kualitas layanan yang mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kepastian bagi jemaah sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penguatan pelaksanaan istithaah kesehatan. Menhaj menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan calon jemaah harus dilakukan sedini mungkin dan diikuti pembinaan kesehatan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perlindungan jemaah.

“Istithaah kesehatan bukan sekadar memenuhi persyaratan, tetapi ikhtiar negara untuk melindungi jemaah. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan lebih dini, pembinaannya harus berkelanjutan, sehingga saat berangkat ke Tanah Suci jemaah benar-benar siap secara fisik. Semakin sehat jemaah kita, semakin besar peluang mereka menjalankan ibadah dengan nyaman, aman, dan khusyuk,” ujar Menhaj.

Dalam kesempatan tersebut, Menhaj berdialog dengan jajaran Kanwil Kemenhaj Provinsi Bali mengenai penguatan kelembagaan, kesiapan sumber daya manusia, implementasi program istithaah kesehatan, serta langkah-langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menutup arahannya, Menhaj mengajak seluruh jajaran menjadikan penyelenggaraan Haji 2027 sebagai momentum menghadirkan tata kelola yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada perlindungan serta pelayanan terbaik bagi jemaah. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan haji hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi yang kuat, kerja yang terukur, dan komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas layanan dari waktu ke waktu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Harlah PKB ke-28: Prabowo Apresiasi Dukungan terhadap Arah Baru Ekonomi Nasional

Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke-28 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, pada Kamis, 23 Juli 2026. Suasana penuh khidmat mengawali rangkaian kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mars PKB. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, doa bersama, serta pembacaan Ijtima Ulama Indonesia sebagai bagian dari penguatan arah moral dan kebangsaan partai dalam mengawal perjalanan bangsa.

Momentum penghormatan kepada para ulama turut menjadi bagian penting dalam peringatan tersebut. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyerahkan penghargaan kepada lima perwakilan Kiai Khos sebagai bentuk penghormatan atas jasa, pengabdian, dan kontribusi para ulama terhadap perjuangan PKB.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa tema Harlah PKB tahun ini, “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi”, dipadatkan dalam satu istilah, yakni “Prabowonomics”. Menurut Muhaimin, tema tersebut merupakan bentuk rasa syukur sekaligus komitmen PKB untuk terus mengawal arah baru ekonomi nasional yang mampu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri dan kokoh berdasarkan kekuatan sendiri.

“Tema ini sebagai rasa syukur dan kesungguhan PKB untuk terus bersama-sama membawa arah baru ekonomi nasional, untuk terus menjadi kekuatan bangsa yang mandiri dan kokoh berdasarkan kekuatan sendiri. Dan kami semua PKB terinspirasi dengan semangat dan kesungguhan Bapak Presiden untuk terus mengawal arah baru ekonomi di tengah berbagai tantangan yang tidak mudah, baik geoekonomi maupun geopolitik,” ujar Muhaimin.

Presiden Prabowo pun menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan sekaligus merasa bahagia dan terharu dapat hadir dalam peringatan Harlah PKB. Presiden turut mengapresiasi dukungan PKB terhadap arah baru kebijakan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.

“Saya ingin sampaikan penghormatan saya, ucapan terima kasih saya atas kehormatan yang besar diberikan kepada saya untuk hadir dalam acara ini. Saya sungguh merasa bahagia dan merasa terharu hadir di acara malam hari ini. Saya terharu karena PKB dalam hari ulang tahunnya dengan begitu tegas menyampaikan dukungan kepada arah baru ekonomi kita,” ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga menanggapi penyebutan istilah “Prabowonomics” yang diangkat dalam tema peringatan Harlah PKB. Menurut Kepala Negara, arah perjuangan ekonomi yang selama ini ia usung sejatinya bukanlah gagasan pribadi, melainkan implementasi dari cita-cita para pendiri bangsa dan amanat konstitusi.

“Ketegasan perjuangan saya, keyakinan saya itu adalah keyakinan saya terhadap cita-cita pendiri bangsa. Keyakinan saya terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945. Keyakinan saya terhadap Undang-Undang Dasar negara kita. Keyakinan saya terutama kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita, itu keyakinan saya. Gagasan saya tidak ada yang baru. Gagasan saya tidak ada yang luar biasa. Gagasan saya hanya ingin menegakkan Undang-Undang Dasar kita,” ucap Presiden.

Presiden Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan dan bekerja bersama mewujudkan keadilan sosial melalui pembangunan ekonomi yang berlandaskan konstitusi. Kemajuan Indonesia hanya dapat dicapai apabila seluruh kekuatan bangsa bergotong royong memastikan kekayaan nasional dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat para pendiri bangsa yang harus terus dijaga dan diwujudkan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ade Yuliasih Dorong Sinergi Pemerintah dan Aparat Jaga Keamanan serta Ketahanan Sosial di Banten

Anggota DPD RI Provinsi Banten, Ade Yuliasih, menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan ketahanan sosial di Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan reses di Polda Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Ade Yuliasih, letak geografis Provinsi Banten yang berbatasan langsung dengan sejumlah provinsi menjadikan wilayah ini memiliki tantangan tersendiri dalam menjaga stabilitas keamanan. Ia menilai berbagai persoalan, seperti tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika, perlu dihadapi melalui kerja sama seluruh pihak.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah, lembaga negara, tokoh agama, dan masyarakat harus bersinergi agar berbagai persoalan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Ade.

Ia juga menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Menurutnya, upaya pencegahan perlu diperkuat melalui koordinasi dengan para ulama, tokoh masyarakat, dan instansi terkait.

“Pencegahan kekerasan seksual tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan edukasi, penguatan nilai-nilai moral, serta kolaborasi dengan para ulama dan seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat mendapat perlindungan yang lebih baik,” katanya.

Selain itu, Ade Yuliasih menyampaikan rencana untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama dalam membahas berbagai persoalan sosial, termasuk tingginya angka perceraian, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga.

“Ketahanan keluarga merupakan pondasi dalam membangun masyarakat yang harmonis. Karena itu, persoalan seperti tingginya angka perceraian juga perlu menjadi perhatian bersama melalui kolaborasi antara pemerintah, Kementerian Agama, dan seluruh elemen masyarakat,” tutup Ade Yuliasih.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Banten juga memaparkan enam program prioritas yang menjadi fokus dalam mendukung keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat, yakni DIMTAQ (Disiplin, Iman, dan Taqwa), PECAK (Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian), Suling-Jumling-Minggu Kasih (Subuh Keliling, Jumat Keliling, dan Minggu Kasih), WARBIN (Warung Bhabinkamtibmas), POLIRAN (Polisi Peduli Pengangguran), POLDIK (Polisi Peduli Pendidikan). Program-program tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News