Beranda blog Halaman 116

Komnas HAM Dorong Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi Berbasis Pemulihan Hak Korban

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain menindak pelaku dan memulihkan kerugian negara, penegakan hukum dinilai perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan hak-hak masyarakat sebagai korban korupsi.

Gagasan tersebut menjadi fokus dalam peluncuran hasil penelitian bertajuk “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan Komnas HAM pada 21 Juli 2026. Penelitian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pembaruan kebijakan antikorupsi yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

“Korupsi tidak dapat lagi dipandang semata sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Korupsi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena berdampak langsung pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, masyarakat harus diakui sebagai korban yang berhak memperoleh pemulihan,” tegas Uli.

Menurutnya, meskipun dampak korupsi terhadap hak asasi manusia semakin diakui, sistem hukum di Indonesia masih berfokus pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian negara. Sementara itu, masyarakat yang terdampak belum memperoleh pengakuan sebagai korban yang memiliki hak atas pemulihan.

Dalam hasil penelitiannya, Komnas HAM juga menyoroti berbagai persoalan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara, belum optimalnya pemanfaatan aset rampasan bagi kepentingan masyarakat, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan aset antarpenegak hukum dinilai menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi.

Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pembentukan sistem pengelolaan aset rampasan yang terpadu, transparan, dan akuntabel sehingga hasil pemulihan aset dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hak-hak masyarakat melalui mekanisme restitusi maupun kompensasi.

Pandangan Komnas HAM mendapat respons dari berbagai pemangku kepentingan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jarot Faizal, menilai pembuktian kerugian yang dialami masyarakat akibat korupsi memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan pembuktian kerugian negara.

“Pembuktian kerugian negara memiliki instrumen yang relatif jelas, sedangkan pembuktian kerugian yang dialami masyarakat akibat korupsi memerlukan pendekatan dan mekanisme yang lebih komprehensif agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Bobby Mokoginta, menilai revisi UU Tipikor perlu memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai pengakuan masyarakat sebagai korban korupsi.

Pandangan serupa disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang menilai keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan.

“Selama ini kita berhasil menghukum pelaku korupsi, tetapi belum berhasil memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Padahal, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi semestinya juga dilihat dari sejauh mana hak korban dapat dipulihkan,” katanya.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia sehingga negara memiliki kewajiban memastikan setiap korban memperoleh pemulihan yang adil.

“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap korban korupsi memperoleh pemulihan hak secara adil. Pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi penting agar pemberantasan korupsi benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Amiruddin.

Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Endang Sri Melani, menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur tidak hanya dari banyaknya pelaku yang dihukum atau besarnya aset negara yang diselamatkan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban korupsi.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Pemkab Demak Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal, 41 Ribu Batang Disita dalam Operasi Gabungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang. Hingga awal Mei 2026, operasi gabungan yang dilakukan kedua instansi berhasil menyita 41.191 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak.

Capaian tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, dalam talkshow Sinergi Melawan Rokok Ilegal yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW 104.8 FM), Kamis (23/7/2026).

Menurut Joko, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Demak yang secara konsisten membangun kolaborasi dengan Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

“Hingga awal Mei 2026, kami telah melaksanakan 17 kali operasi bersama di Kabupaten Demak dan berhasil mengamankan 41.191 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, operasi penindakan paling banyak dilakukan di Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, dan Kecamatan Guntur, yang menjadi wilayah dengan temuan peredaran rokok ilegal tertinggi.

Joko menjelaskan, pola distribusi rokok ilegal kini semakin berkembang. Selain dikirim melalui jalur darat menggunakan truk ekspedisi, bus, maupun kendaraan pribadi dengan berbagai modus penyamaran, pelaku juga memanfaatkan platform digital seperti marketplace, toko daring, media sosial, hingga transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Menghadapi perkembangan tersebut, Bea Cukai memperkuat strategi pengawasan melalui patroli siber (cyber patrol), pemantauan jalur distribusi, serta koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman guna memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Mudji Santoso Setio Handoko, menegaskan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.

Menurutnya, seluruh rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi gabungan akan diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan oleh Bea Cukai.

Mudji mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan operasi, salah satunya kebocoran informasi sebelum penindakan dilakukan sehingga pelaku kerap memindahkan atau menyembunyikan barang bukti sebelum petugas tiba di lokasi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan Satpol PP.

“Masyarakat tidak perlu melakukan penindakan sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Mudji.

Melalui penguatan sinergi antara Pemkab Demak, Satpol PP, dan Bea Cukai Semarang, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Bupati Dony Paparkan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sumedang kepada Tim Monitoring KPK

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat menerima kunjungan Tim Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam diskusi mengenai perencanaan dan pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di Ruang Rapat Bupati Sumedang, Rabu (22/7/2026).

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Tuti Ruswati dan jajaran kepala perangkat daerah tersebut, Bupati Dony memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Rakyat sekaligus memastikan seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan monitoring yang dilakukan KPK merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan Program Prioritas Nasional guna memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan dengan tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Bupati Dony menjelaskan, Sekolah Rakyat akan dibangun di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, dengan luas lahan mencapai 72.384 meter persegi. Kawasan tersebut sebelumnya merupakan area persawahan yang juga menjadi lokasi Kantor UPTD Pertanian, yang kini telah dipindahkan untuk mendukung pembangunan sekolah.

Menurutnya, proses pengusulan lokasi telah dimulai sejak 21 Juli 2025 melalui penyampaian proposal beserta dokumen pendukung kepada pemerintah pusat. Selanjutnya dilakukan berbagai tahapan, mulai dari rapat koordinasi, verifikasi administrasi, survei lapangan oleh Kementerian Pekerjaan Umum bersama Kementerian Sosial, hingga akhirnya lokasi tersebut resmi ditetapkan sebagai kawasan pembangunan Sekolah Rakyat.

“Seluruh tahapan pengusulan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi, survei lapangan hingga penetapan lokasi pembangunan. Alhamdulillah, lokasi yang diusulkan disetujui sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat Kabupaten Sumedang,” ujar Dony.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total kebutuhan lahan, seluas 42.113 meter persegi telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sumedang. Sementara 30.271 meter persegi lainnya berasal dari lahan milik masyarakat yang proses pembebasannya telah diselesaikan. Surat Pelepasan Hak (SPH) bagi tujuh pemilik lahan diterbitkan pada 21 November 2025.

Bupati Dony menjelaskan, Sekolah Rakyat Sumedang dirancang mampu menampung hingga 1.000 siswa dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Sekolah berkonsep boarding school tersebut akan menyelenggarakan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA dalam satu kawasan terpadu.

Fasilitas yang disiapkan meliputi ruang kelas, asrama siswa, rumah guru, sarana olahraga, tempat ibadah, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya guna mendukung proses pembelajaran secara optimal.

Menurut Dony, sesuai target pemerintah, Sekolah Rakyat dijadwalkan mulai beroperasi pada September 2026 setelah proses pembangunan fisik, penyediaan sarana prasarana, serta kesiapan tenaga pendidik dan peserta didik selesai dilaksanakan.

“Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat mulia karena mampu memutus transmisi kemiskinan. Kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan sepenuh hati agar program ini dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Sumedang. Kami mengorkestrasi seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal untuk bersama-sama menyukseskan program ini, baik dari sisi pendidikan, pelaksanaan pembangunan maupun administrasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menjelaskan bahwa monitoring terhadap Program Sekolah Rakyat dilakukan sebagai bagian dari mandat KPK dalam mengawasi penyelenggaraan Program Prioritas Nasional agar berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, pengawasan tersebut berfokus pada upaya pencegahan korupsi dengan mengidentifikasi berbagai potensi risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan program.

“Program prioritas nasional maupun program prioritas Presiden menjadi salah satu sektor yang wajib kami lakukan monitoring agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” ujar Aida.

Ia menambahkan, hasil monitoring akan berupa rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan KPK, pembangunan Sekolah Rakyat diharapkan tidak hanya menghadirkan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga menjadi contoh pelaksanaan Program Prioritas Nasional yang dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Pemprov Sumbar Percepat Pemulihan Pascabencana, Sumatera Barat Jadi Salah Satu Provinsi dengan Rehabilitasi Tercepat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana melalui optimalisasi pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, perekonomian masyarakat, sekaligus memperkuat upaya mitigasi bencana.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menegaskan seluruh anggaran tambahan yang telah dialokasikan pemerintah pusat harus segera direalisasikan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secepat mungkin.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi saat membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (21/7/2026), yang dihadiri jajaran Kementerian Dalam Negeri, kementerian dan lembaga terkait, serta kepala daerah dari kabupaten dan kota terdampak bencana.

“Percepatan alokasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program yang tepat sasaran. Seluruh daerah harus mempercepat pelaksanaan kegiatan sehingga manfaatnya segera dirasakan,” ujar Mahyeldi.

Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota perlu memperkuat perencanaan pembangunan, menetapkan skala prioritas, serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan terdokumentasi dengan baik. Selain itu, keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemulihan pascabencana.

“Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan pascabencana dapat terus meningkat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Bidang Keuangan Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Subdirektorat Perencanaan Keuangan Daerah, Fernando Siagian, memastikan tambahan Transfer ke Daerah bagi wilayah terdampak bencana telah selesai disalurkan sejak April 2026.

Ia meminta seluruh pemerintah daerah segera merealisasikan anggaran tersebut sesuai peruntukannya, yakni untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memperkuat sistem mitigasi bencana.

Fernando juga mengingatkan pentingnya meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, termasuk dampak musim kemarau dan fenomena El Nino.

“Penanganan bencana harus dipersiapkan sejak dini dan tidak lagi hanya bersifat reaktif,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemprov Sumbar dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.

Berdasarkan hasil pemantauan Satgas Nasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Sumatera Barat menjadi salah satu dari tiga provinsi dengan progres pemulihan pascabencana tercepat di Indonesia.

Kastorius juga mengungkapkan rehabilitasi lahan sawah yang terdampak bencana di Sumbar telah mencapai sekitar 98 persen, sehingga sebagian besar lahan pertanian telah kembali memasuki musim tanam.

Secara nasional, pemerintah pusat mengalokasikan tambahan Transfer ke Daerah sebesar Rp10,6 triliun bagi daerah terdampak bencana. Dari jumlah tersebut, Sumatera Barat memperoleh alokasi sekitar Rp2,71 triliun yang disalurkan secara bertahap sejak Februari hingga April 2026.

Khusus untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tambahan TKD mencapai Rp534 miliar yang dikelola oleh 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan porsi terbesar dialokasikan kepada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) serta Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang.

Melalui percepatan realisasi anggaran tersebut, Pemprov Sumbar menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan lebih cepat sehingga pemulihan wilayah terdampak bencana segera tuntas, sekaligus memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi potensi bencana di masa mendatang.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

BNN Dorong Penguatan Regulasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik” di Aula Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (20/7). Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik (vape).

Seminar dibuka oleh Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, serta menghadirkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini, dan Kepala BRIN Arif Satria. Berbagai narasumber dari kementerian, lembaga, akademisi, dan asosiasi pelaku usaha turut membahas aspek kesehatan, regulasi, pengawasan, hingga pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui vape.

Dalam keynote speech, Kepala BNN RI menegaskan bahwa meningkatnya penggunaan rokok elektrik, khususnya di kalangan generasi muda, telah menghadirkan tantangan baru dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, fleksibilitas perangkat vape kini dimanfaatkan sebagai media penggunaan berbagai zat narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS), sehingga diperlukan langkah antisipatif melalui penguatan regulasi, pengawasan, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat.

“Persoalan yang Kita hadapi bukan semata-mata keberadaan perangkat rokok elektrik, melainkan potensi penyalahgunaannya sebagai sarana peredaran gelap narkotika. Karena itu, penguatan regulasi, pengawasan, pengujian laboratorium, penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat harus dilakukan secara terpadu agar perkembangan modus kejahatan ini dapat diantisipasi secara efektif,” tegas Kepala BNN RI.

Kepala BNN RI menjelaskan bahwa hasil pengujian laboratorium BNN menemukan adanya penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru. Namun demikian, Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berarti seluruh produk rokok elektrik yang beredar di Indonesia mengandung narkotika, melainkan menjadi peringatan agar seluruh pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap berkembangnya modus penyalahgunaan melalui perangkat vape.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyampaikan dukungannya terhadap langkah BNN dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik. Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengendalian peredaran vape perlu terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkembangan penyalahgunaan vape memerlukan respons regulasi yang adaptif. Ia mendorong BNN menjadi leading sector bersama kementerian, lembaga, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.

Selain menjadi forum diskusi mengenai dampak kesehatan, tata kelola, dan pengawasan rokok elektrik, seminar ini juga diikuti oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, guru Bimbingan Konseling (BK), Sobat Ananda Bersinar, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya rokok elektrik serta kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape.

Melalui seminar nasional ini, BNN berharap terbangun komitmen bersama lintas sektor untuk memperkuat tata kelola peredaran rokok elektrik melalui kebijakan yang berbasis bukti, pengawasan yang terintegrasi, serta perlindungan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut sejalan dengan implementasi Program ANANDA BERSINAR dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Bersinar menuju Indonesia Emas 2045.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenimipas Laksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) laksanakan Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Capaian Kinerja Triwulan II, Rabu (22/7). Rapat ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil.

Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan diikuti oleh seluruh unit eselon I serta jajaran Kantor Wilayah secara luring maupun daring.

“Kegiatan anev yang kita laksanakan hari ini merupakan upaya bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjaga agar sasaran-sasaran strategis yang sudah kita tetapkan dapat berjalan secara efektif,” kata Menteri Agus.

Melalui kegiatan ini, setiap unit Eselon I memaparkan realisasi indikator kinerja, capaian program prioritas, serapan anggaran, serta langkah-langkah percepatan yang akan dilakukan pada semester berikutnya. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam merumuskan strategi perbaikan agar pelaksanaan program semakin efektif, efisien, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Paparan dimulai dari Sekretaris Jenderal Asep Kurnia, lalu dilanjurkan Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, hingga Plt. Kepala BPSDM Muhammad Tito Andrianto.

Dalam arahannya, Menteri Agus menegaskan bahwa memasuki semeseter II, seluruh unit kerja perlu memastikan bahwa fokus tidak hanya tertuju pada percepatan penyerapan anggaran, tapi juga peningkatan kualitas belanja negara agar setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat yang optimal.

“Penyerapan anggaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghasilkan layanan publik yang semakin baik, memperkuat keamanan dan kedaulatan negara, meningkatkan kualitas pembinaan Warga Binaan, serta mendukung capaian target Pembangunan nasional,” ujarnya.

Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan II merupakan bentuk komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menerapkan manajemen kinerja yang berkelanjutan. Dengan evaluasi yang dilakukan secara berkala, Kemenimipas optimistis mampu meningkatkan kualitas tata kelola organisasi yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Selamatkan Hak Nelayan Pantura, Firman Soebagyo Desak Tangkap Mafia BBM

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo melontarkan kritik keras kepada pemerintah atas maraknya praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Pantai Utara (Pantura).

Dirinya menilai negara tidak boleh terus membiarkan mafia menikmati keuntungan dari kebijakan yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Firman Soebagyo mendesak pemerintah segera membentuk Satgas Gabungan dari Pusat untuk menyapu bersih jaringan mafia BBM yang diduga bermain dalam distribusi solar bersubsidi.

“Kami di DPR mati-matian memperjuangkan hak rakyat. Jangan sampai hasil perjuangan itu justru dirampok dan dinikmati mafia BBM,” tegas Firman Soebagyo kepada para wartawan, Minggu (19/7/26).

Firman Soebagyo mengatakan, sejak awal dirinya telah mengingatkan bahwa perbedaan harga yang cukup tinggi antara solar untuk nelayan, BBM subsidi, dan BBM industri akan menjadi ladang empuk bagi para mafia apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

“Selisih harga yang sangat besar ini menjadi magnet bagi mafia. Kalau pemerintah lengah, solar subsidi pasti diselewengkan ke industri. Yang rugi nelayan, yang untung mafia,” jelas Politisi senior Partai Golkar ini.

Firman Soebagyo juga mengungkapkan adanya laporan mengenai dugaan keterlibatan sejumlah SPBU dalam praktik penyelewengan BBM.

Karena itu, Firman Soebagyo meminta pemerintah tidak sekadar memberikan peringatan, melainkan menjatuhkan hukuman yang paling berat kepada pihak yang terbukti terlibat.

“Cabut izin SPBU yang bermain. Proses hukum pemiliknya. Kalau perlu sita seluruh aset hasil kejahatannya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” ujar Legislator asal Dapil Jateng III ini.

Menurutnya, kebijakan pemerintah menetapkan harga solar nelayan sebesar Rp15.000 per liter akan kehilangan makna apabila distribusinya dikuasai mafia.

Firman Soebagyo mengingatkan, setiap liter BBM yang diselewengkan sama saja dengan merampas hak nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya di laut.

Firman Soebagyo pun mendesak Presiden dan pemerintah bertindak cepat dengan membentuk Satgas Gabungan dari Pusat yang melibatkan KKP, BPH Migas, Polri, TNI AL, serta unsur masyarakat untuk melakukan operasi besar-besaran di wilayah Pantura.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi mafia BBM. Tangkap aktor intelektualnya, bongkar jaringannya dari hulu sampai hilir, dan pastikan setiap tetes solar subsidi benar-benar sampai ke tangan nelayan, bukan ke kantong mafia,” pungkas Firman Soebagyo.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Terima Pemred Award, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan bahwa pers harus kembali kepada jati dirinya sebagai penyambung suara masyarakat dan pengawal kepentingan publik. Menurutnya, media yang dekat dengan rakyat akan semakin kuat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memperkokoh demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Nasir Djamil usai menerima Pemred Award 2026 kategori Anggota Legislatif Pusat Terbaik Bidang Komunikasi dan Informasi Publik pada malam penganugerahan Pemred Award 2026 dalam rangka HUT ke-3 Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia di Hotel Alana Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026) malam. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian Dewan Juri yang dipimpin anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto.

“Tema ‘Pers Kembali ke Rakyat’ sangat relevan dengan kondisi saat ini. Pers harus tetap dekat dengan rakyat, menjadi jembatan aspirasi masyarakat, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga independensinya. Pers yang kuat adalah pers yang dipercaya rakyat,” ujar Nasir Djamil usai menerima penghargaan tersebut.

Nasir Djamil bukan sosok baru dalam dunia politik maupun pers. Legislator asal Daerah Pemilihan Aceh II itu telah mengabdi sebagai anggota DPR RI selama beberapa periode. Sebelum terjun ke dunia politik, ia juga dikenal sebagai seorang wartawan. Latar belakang tersebut membentuk pemahamannya terhadap pentingnya kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, serta hubungan yang sehat antara media dan penyelenggara negara.

Nasir Djamil berharap semangat “Pers Kembali ke Rakyat” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui kerja jurnalistik yang berpihak pada kepentingan publik. Menurutnya, pers harus mengangkat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak. Sebab, hampir seluruh aspek kehidupan yang dikelola negara selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Pers diharapkan menjadi penyeimbang agar hubungan antara negara dan rakyat tidak berada dalam posisi yang berat sebelah. Pers harus menjadi pilar keempat yang kokoh untuk mencegah terjadinya kondisi di mana negara menjadi kuat, tetapi rakyatnya lemah,” tegasnya.

Ia menambahkan, di era digital dan pesatnya perkembangan teknologi informasi, peran pers semakin strategis, terutama dalam mengawal penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan. Insan pers harus mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Sebab, penyalahgunaan kewenangan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pers harus kembali ke rakyat agar perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik arogansi dalam penegakan hukum dapat dicegah. Pers yang independen dan berpihak pada kepentingan publik akan menjadi benteng demokrasi sekaligus pengawal keadilan,” kata Nasir Djamil.

Penganugerahan Pemred Award 2026 merupakan salah satu agenda utama Festival HUT ke-3 Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia yang berlangsung di Yogyakarta pada 17–19 Juli 2026. Malam anugerah yang digelar Sabtu (18/7/2026) itu memberikan penghargaan kepada puluhan tokoh nasional dan daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam membangun komunikasi publik yang terbuka, transparan, serta mendukung kemerdekaan pers.

Ketua Umum Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia, Bernadus Wilson Lumi, mengatakan Pemred Award merupakan bentuk apresiasi kepada para pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap kemerdekaan pers, keterbukaan informasi publik, serta kemitraan yang sehat dengan media.

“Selamat kepada seluruh penerima Pemred Award 2026. Penghargaan ini bukanlah garis akhir, melainkan motivasi untuk terus membangun komunikasi yang terbuka, menjunjung transparansi, menghormati kebebasan pers, dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Semangat ‘Pers Kembali ke Rakyat’ harus menjadi komitmen bersama agar pers semakin kuat sebagai pilar demokrasi dan semakin dicintai masyarakat,” ujar Bernadus Wilson Lumi.

Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia merupakan organisasi yang menghimpun para pemimpin redaksi media multimedia dari berbagai daerah di Indonesia. Organisasi ini berkomitmen memperkuat profesionalisme pers, meningkatkan kualitas jurnalistik, memperjuangkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, serta membangun kolaborasi yang konstruktif antara media, government, dunia usaha, dan masyarakat demi terwujudnya ekosistem pers yang independen, kredibel, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Hari Anak Nasional 2026: Saadiah Uluputty Ajak Perkuat Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual dan LGBT

Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty, mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di tengah meningkatnya berbagai ancaman yang mengganggu tumbuh kembang generasi penerus bangsa, Kamis (23/07/26).

Menurut Saadiah Uluputty, anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Namun, berbagai laporan menunjukkan bahwa perlindungan anak masih menghadapi tantangan yang serius.

“Dari berbagai informasi yang kita terima, kita masih menyaksikan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak, munculnya berbagai pengaruh negatif, termasuk perkembangan fenomena LGBT, serta penyimpangan sosial lainnya. Kondisi ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa perlindungan anak membutuhkan peran aktif keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan negara,” ujar Saadiah Uluputty.

Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat bahwa sepanjang 2025, kekerasan seksual masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak anak yang paling banyak dilaporkan. Bahkan, hingga pertengahan 2025, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 13.845 laporan kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kasus yang paling dominan.

Saadiah Uluputty mengingatkan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter anak melalui pendidikan agama, akhlak, serta pendampingan terhadap aktivitas dan penggunaan media digital.

“Kita tidak boleh lengah terhadap berbagai pengaruh yang dapat mengikis nilai-nilai moral dan karakter anak. Orang tua harus hadir, menjadi sahabat sekaligus pelindung bagi anak-anaknya. Pendidikan karakter dan nilai keagamaan harus menjadi fondasi utama agar anak memiliki ketahanan menghadapi berbagai tantangan zaman,” katanya.

Lebih lanjut, Saadiah Uluputty meminta pemerintah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan kekerasan terhadap anak melalui edukasi, pengawasan, layanan pendampingan korban, dan penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku.

“Perlindungan anak adalah investasi bagi masa depan Indonesia. Jangan biarkan anak-anak kehilangan masa depannya karena kekerasan, eksploitasi, ataupun pengaruh negatif yang merusak. Negara harus hadir memberikan rasa aman bagi setiap anak Indonesia,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Saadiah Uluputty mengajak seluruh masyarakat menjadikan Hari Anak Nasional sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam melindungi generasi penerus bangsa.

“Semoga Allah SWT senantiasa menjaga seluruh anak Indonesia, melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan pengaruh buruk, serta menjadikan mereka generasi yang sehat, cerdas, berakhlak mulia, dan membawa kemajuan bagi bangsa. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.”

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sonny Danaparamita Minta Pemerintah Optimalkan Penanganan Karhutla

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sonny T. Danaparamita meminta pemerintah mengoptimalkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul terdeteksinya ribuan titik panas di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Kalimantan Selatan dan Sumatera.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh lengah menghadapi ancaman musim kemarau. Hal itu disampaikannya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/7/2026).

“Begitu melihat pemberitaan hari ini, saya langsung berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan, Bapak Dwi Januanto. Saya meminta agar situasi ini segera diberikan atensi penuh,” kata Sonny Danaparamita.

Sonny Danaparamita menjelaskan, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan per 16 Juli 2026, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Selatan mencapai 383,07 hektare, terdiri atas 29,44 hektare lahan gambut dan 353,63 hektare lahan mineral. Sementara secara nasional, luas kebakaran hutan dan lahan sejak Januari hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar 107 ribu hektare.

Ia menambahkan, ribuan hotspot yang terdeteksi satelit tidak seluruhnya merupakan titik api aktual (*fire spot*). Di Kalimantan Selatan, laporan Dirjen Gakkum mencatat terdapat 34 hotspot kategori sedang hingga tinggi yang tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Tapin sebanyak 13 titik.

“Untuk fire spot atau kebakaran riil, saat ini tengah ditangani di dua lokasi lahan semi-gambut, yakni di Kabupaten Tanah Bumbu (2 Ha) dan Kota Banjarbaru (2 Ha). Syukurlah, kualitas udara masih dalam kategori sedang dan aktivitas penerbangan di Bandara Syamsuddin Noor masih normal dengan jarak pandang 10 km,” ujarnya.

Sonny Danaparamita mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang telah menetapkan status siaga sejak 6 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Menurutnya, sejumlah upaya mitigasi juga telah dilakukan, antara lain Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pembukaan pintu air untuk pembasahan lahan gambut, patroli terpadu dan mandiri, serta penyiagaan 180 personel Brigdalkar Manggala Agni di daerah operasi Tanah Bumbu, Banjarbaru, dan Tanah Laut.

Meski demikian, ia menilai kapasitas penanganan karhutla masih belum sebanding dengan potensi ancaman yang dihadapi. Berdasarkan hasil kunjungan kerjanya ke sejumlah daerah, jumlah personel maupun peralatan pengendalian karhutla dinilai masih kurang memadai.

“Berdasarkan hasil kunjungan kerja saya ke beberapa daerah, terlihat jelas bahwa jumlah personel maupun peralatan pengendalian karhutla memang kurang memadai. Oleh karena itu, dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Kehutanan, saya sudah secara tegas meminta agar kementerian menambah jumlah personel dan peralatannya, termasuk memaksimalkan penggunaan teknologi terkini,” ucapnya.

Sonny Danaparamita menegaskan penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan Kementerian Kehutanan. Menurutnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga harus memperkuat koordinasi agar penanganan di lapangan berjalan lebih efektif.

Ia mengusulkan optimalisasi anggaran mitigasi pra-bencana melalui APBD, percepatan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), integrasi anggaran lintas sektor termasuk Dana Desa, serta pemanfaatan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB bagi daerah dengan keterbatasan anggaran.

Selain pemerintah, Sonny Danaparamita meminta perusahaan perkebunan dan kehutanan turut mengambil peran aktif dalam penanganan karhutla dengan memberikan dukungan personel maupun sarana pemadaman di wilayah konsesinya.

“Perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak di sektor perkebunan, yang wilayah sekitarnya sering menjadi langganan titik hotspot, harus proaktif memberikan dukungan personel maupun armada. Perusahaan-perusahaan ini tidak boleh hanya mementingkan diri sendiri dan berlepas tangan dari tanggung jawab kelestarian lingkungan di sekitar konsesi mereka,” tegasnya.

Sonny Danaparamita memastikan Komisi IV DPR RI akan terus mengawasi penanganan kebakaran hutan dan lahan agar dampak ekologis, ekonomi, dan sosial yang ditimbulkan dapat diminimalkan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News