Beranda blog Halaman 1290

Pj Bupati Bekasi Minta Perangkat Daerah Optimalkan Program Prioritas di 2025

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar verifikasi dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 di Aula KH Noer Alie, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (14/01/2025).

Penyerahan DPA-SKPD dilakukan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi didampingi Pj Sekda Jaoharul Alam kepada para kepala perangkat daerah dan para Camat se-Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Dedy Supriyadi menyampaikan kepada para kepala perangkat daerah maupun camat selaku pengguna anggaran untuk mengelola dengan baik, sebagaimana program prioritas yang telah disusun untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya ucapkan terima kasih kepada para camat, kepala perangkat daerah semua yang telah melaksanakan tugasnya dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD yang tepat waktu,” ungkapnya dalam sambutan.

DPA-SKPD, terang Dedy merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja perangkat daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Selain itu memuat sasaran, fungsi, program, kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran penerimaan anggaran dan rencana pengalihan dana, dan pendapatan yang diperkirakan oleh SKPD.

“Dokumen ini menjadi tindaklanjut dari penetapan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati bersama DPRD,” tuturnya.

Volume anggaran dalam DPA-SKPD tahun 2025 ini tercantum pendapatan daerah sebesar Rp. 7,63 triliun, belanja daerah sebesar Rp 8,47 triliun dan pembiayaan daerah Rp 843,87 miliar.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya menjelaskan penyerahan DPA-SKPD ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di masing-masing perangkat daerah. Selain itu dokumen ini akan mengontrol pelaksanaan pembangunan dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.

“Kami berharap dengan disahkannya DPA-SKPD tahun ini kegiatan bisa dilakukan secara optimal dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kabar Gembira! Beasiswa Pemprov Riau 2024 Sudah Masuk Rekening

Kabar gembira bagi mahasiswa di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Riau sudah menyalurkan beasiswa D4, S1, S2 dan S3 tahun 2024.

Penyaluran beasiswa itu menjawab kekhawatiran mahasiswa di Riau atas keterlambatan pembayaran bantuan dari Pemprov Riau tersebut.

Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra mengatakan, jika pihaknya telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau terkait penyaluran beasiswa.

“Beasiswa sudah kita disalurkan semua. Ini menjawab keluhan sekaligus janji kita yang akan menyalurkan beasiswa pada pekan ini,” kata Indra, Rabu (15/1/2025) malam.

Indra mengakui, jika keterlambatan pembayaran beasiswa karena ada proses administrasi yang harus diselesaikan.

“Salah satu kemarin harus ada review dari Inspektorat Riau. Sehingga baru pekan ini kita selesaikan semua administrasi dan beasiswa bisa disalurkan,”ujarnya.

Ia berharap beasiswa ini dapat membantu adik-adik mahasiswa dalam mengeyam pendidikan di perguruan tinggi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemprov NTB Dukung Penerapan Meritokrasi dalam Reformasi Birokrasi

Pemerintah Provinsi NTB siap mendukung penerapan meritokrasi dalam reformasi di daerah. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si saat memberi sambutan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) terkait strategi percepatan implementasi management ASN berdasarkan prinsip meritokrasi.

FGD tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan digelar di Hotel Merumata Senggigi, Lombok Barat, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Miq Gite sapaannya, menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB siap untuk mempelajari regulasi yang telah ditentukan. Karena dengan diterapkannya meritokrasi dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja dan kesejahteraan ASN. Meritokrasi juga dapat menciptakan birokrasi yang bersih dan berdaya saing.

“Bagaimana prosesnya tentu kami di daerah akan mempelajari dan mengikuti regulasi yang telah ditentukan,” jelas Sekda NTB.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia adalah Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pentingya percepatan implementasi management ASN berdasarkan prinsip meritokrasi. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tantangan untuk menjadikan aparatur negara sebagai individu pembelajar, menjadikan pemerintah sebagai organisasi pembelajar, menjadikan dunia usaha pembelajar, dan menjadikan masyarakat pembelajar.

Zudan juga menjelaskan, Meritokrasi merupakan elemen kunci pengelolaan ASN untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan berdaya saing. Ia juga menjelaskan bahwa salah satu sasaran pada Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 adalah terciptanya aparatur sipil negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berdasarkan sistem merit. Karena itu Penerapan Meritokrasi dalam Reformasi Birokrasi harus segera dilaksanakan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ini Alasan Pj Walikota Pekanbaru Tetapkan Status Darurat Sampah

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat mengatakan penetapan status darurat sampah yang berlangsung sejak 15 Januari hingga 21 Januari 2025 kemarin adalah langkah yang diperlukan untuk memaksimalkan upaya pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini ia sampaikan saat temu warga di Jalan Tembilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Kamis, 16 Januari 2024.

“Sama seperti status siaga banjir, darurat banjir, siaga sampah, darurat sampah. Tujuannya adalah agar semua pihak bisa serius dan melakukan penanganan sampah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sudah menjalin kontrak kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengangkutan sampah. Namun, rupanya kinerja pihak ketiga ini belum maksimal untuk mengangkut sampah diseluruh penjuru Kota Pekanbaru.

Sementara itu, karena kontrak kerjasama antara Pemko dan pihak ketiga, maka pengangkutan sampah hanya boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Jikapun ada Instasi lain yang hendak membantu, bantuan tersebut secara hukum dianggap pelanggaran.

“Maka dari itu, karena sampah sudah banyak menumpuk, pihak ketiga ternyata tidak sanggup. Kita tetapkan status darurat sampah. Dalam status darurat, secara hukum semua bisa turun tangan membantu, TNI-Polri, Pemko Pekanbaru dan lainnya. Jika tidak darurat, maka armada Pemko Pekanbaru pun tidak boleh diturunkan membantu,” jelasnya.

Roni mengatakan, saat ini pengangkutan sampah dimaksimalkan perkecematan. Saat ini, ia menilai kondisi beberapa kecamatan sudah mulai bersih dari sampah.

“Tinggal wilayah sekitar Panam dan sebagainya ini kita maksimalkan. Ini sudah dua hari status darurat sampah, mudah-mudahan sebelum habis masa yang tersisa, pengangkutan sampah bisa berjalan normal lagi,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bey Machmudin Dorong HIPMI Jabar Perluas Usaha di Bidang Pangan

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mendorong Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat untuk memperluas peran dan usaha di bidang ketahanan pangan.

Hal itu disampaikan dalam acara pelantikan pengurus BPD HIPMI Jabar periode 2025-2028 di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Rabu (15/1/2025).

“Saya harapkan peran HIPMI lebih banyak dan maksimal di bidang ketahanan pangan,” ujar Bey.

Bey mengatakan Jawa Barat saat ini tengah berupaya mewujudkan swasembada pangan, dan peran pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI sangat dibutuhkan untuk mencapai target tersebut. Ia menyebutkan bahwa sektor pangan memiliki potensi besar yang dapat digarap oleh para pelaku usaha di Jawa Barat.

Baca juga: Bey Machmudin Dorong Kompleks Perumahan Segera Miliki TPS3R

“Kita ingin swasembada pangan di Jabar, dan HIPMI bisa turut berkontribusi untuk mewujudkannya,” katanya.

BPD HIPMI Jabar periode 2025-2028 kini dipimpin oleh Radityo Egi Pratama. Bey menyatakan optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Radityo, para pengusaha muda akan menjadi motor penggerak ekonomi, terutama di sektor pangan.

“Jika pengusahanya maju, maka akan banyak masyarakat yang ikut dilibatkan,” ungkapnya.

Bey juga mengungkapkan bahwa Pemda Provinsi Jawa Barat akan lebih banyak melibatkan HIPMI dalam penyusunan kebijakan. Menurutnya, masukan dari dunia usaha sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif dan beriringan.

“Pemprov Jabar akan lebih melibatkan HIPMI dalam kebijakan dan meminta pendapat dari sisi dunia usaha agar (kebijakan yang dikeluarkan) bisa berjalan seiringan,” ujarnya.

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang memberikan dukungannya terhadap peran pengusaha muda dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Pelantikan BPD HIPMI Jabar 2025-2028 ini menjadi tonggak penting bagi Jawa Barat dalam membangun kolaborasi strategis antara pemerintah dan pengusaha muda, khususnya dalam menjawab tantangan di sektor pangan dan ekonomi daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menhan Beri Pesan Kontingen Patriot Indonesia pada India’s Republic Day

Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin memimpin upacara keberangkatan Kontingen Patriot Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/1), dalam rangka menghadiri kegiatan India’s Republic Day 2025 di India.

Dalam sambutannya Menhan Sjafrie berpesan kepada Kontingen Patriot Indonesia agar menampilkan sikap prajurit TNI yang prima. “Kita negara besar yang bermartabat dan berwibawa. Gerakanmu harus seragam, serentak, serta semangat dalam melaksanakan kegiatan yang ditampilkan baik itu PBB maupun upacara militer,” pesan Menhan Sjafrie.

“Jaga selalu kekompakan, disiplin dan semangat,” tambah Menhan.

Partisipasi Indonesia dalam Parade Hari Republik India yang akan berlangsung di New Delhi, India ini diharapkan dapat mempererat hubungan persahabatan dan rasa saling menghormati antara kedua negara.

Turut hadir dalam upacara keberangkatan Kontingen Patriot Indonesia dalam rangka menghadiri kegiatan India’s Republic Day 2025 yaitu Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara, Sekjen Kemhan, Irjen Kemhan, Athan India, serta pejabat di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pj Wali Kota Banjar Menghadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Banjar

Penjabat Wali Kota Banjar, Bapak Dr. H. Soni Harison menghadiri Malam Pisah Sambut Kapolres Banjar dari AKBP Danny Yulianto, Kepada AKBP Tyas Puji Rahadi, bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar. Rabu malam (15/01/2025).

AKBP Danny Yulianto, dialihtugaskan menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat yang digantikan oleh AKBP Tyas Puji Rahadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Malam Pisah Sambut juga dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Kota Banjar, Forkopimda Kota Banjar, Pj. Sekretaris Daerah Kota Banjar, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, para Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, para Staf Ahli Wali Kota, seluruh Asisten Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, perwakilan Perbankan, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Banjar mengatakan bahwa dalam sebuah organisasi, perpindahan atau rotasi mutasi adalah hal biasa untuk peningkatan karier, kinerja, ataupun wawasan seorang pegawai. “Saya mengucapkan selamat bertugas kepada AKBP Danny Yulianto, atas jabatan baru sebagai Wakapolres Metro Jakarta Pusat, semoga diberikan keberkahan, kesehatan, serta kesuksesan dalam karier di tempat yang baru,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Wali Kota juga memohon maaf jika selama ini ada kekurangan dalam koordinasi selama Bapak AKBP Danny Yulianto, menjabat sebagai Kapolres Banjar. “Saya juga nengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras luar biasa bapak dalam memberikan rasa aman kepada kami, terutama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kota Banjar,” ungkapnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Pj. Wali Kota juga mengucapkan selamat datang kepada AKBP Tyas Puji Rahadi, sebagai Kapolres Kota Banjar. “Saya berharap, sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemerintah Kota Banjar dengan jajaran Polres Banjar akan semakin baik lagi,” pungkas Pj. Wali Kota.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cinderamata dari Forkopimda Kota Banjar kepada AKBP Danny Yulianto.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemendagri Dorong Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengimbau pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, juga menegaskan bahwa penerapan opsen pajak tidak boleh menambah beban wajib pajak.

“Kebijakan pengenaan opsen dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/1).

Untuk mengurangi dampak kebijakan PKB, BBNKB, serta opsen pajak, pemda diminta segera mengambil langkah strategis. Apalagi kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Adapun langkah strategis tersebut, yaitu pemda diminta memberikan keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, serta opsen pajak agar beban wajib pajak tidak lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025.

Dalam percepatan penyusunan keputusan gubernur, menurut dia, harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1.3.1/6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan PKB, BBNKB, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Maurits mengimbau pemda untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meminta masyarakat patuh membayar pajak.

Selanjutnya, pemda juga perlu melaporkan hasil pelaksanaan upaya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekjen Kementerian Keuangan.

Di lain sisi, dia juga menjelaskan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota, serta memperkuat sumber penerimaan daerah dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KKP Segel Pagar Laut Ilegal di Perairan Bekasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel kegiatan reklamasi yang sempat diduga sebagai pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Aksi penyegelan dilakukan pada Rabu (15/1) karena kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.

“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyampaikan bahwa sebenarnya kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya. Hermansyah menyebutkan bahwa PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar 2,6 miliyar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” terang Hermansyah.

Melengkapi pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono.

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menteri Zulkifli Hasan Selidiki Penyebab Kenaikan Harga Minyakita

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan akan menyelidiki penyebab kenaikan harga minyak goreng merek Minyakita yang dilaporkan mahal di pasaran. Hal ini menyusul keluhan masyarakat terkait harga yang melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

“Nanti saya cek ya. Tapi seluruh makanan dalam negeri mau beras, mau premium, mau medium, mau minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan apapun. Nanti saya cek ya,” jelas Zulhas sapaan akrabnya ditemui di Kantor IDN, Rabu (15/1).

Zulkifli memastikan bahwa harga Minyakita di pasar masih stabil sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun, ia mengakui bahwa di beberapa wilayah yang jauh dari Jakarta, harga bisa mencapai Rp16.000 per liter.

Ia belum mendengar ada yang menjual di atas Rp17 ribu per liter seperti yang dikeluhkan masyarakat.

“Saya sudah cek ke pasar-pasar. Stabil harganya. Kalau yang jauh sekali memang ada (di atas HET), kalau yang mungkin memerlukan ongkos yang jauh Rp16 ribu lebih, tapi rata-rata Rp15.700-Rp16 ribu per liter,” jelasnya.

Meski demikian, data dari Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag mencatat bahwa harga Minyakita di beberapa tempat mencapai Rp17.400 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah yaitu Rp15.700 untuk setiap liter Minyakita.

Iqbal Shoffan Shofwan, Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, menduga bahwa penyebab mahalnya harga adalah kebijakan wajib pungut yang diberlakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, kebijakan ini membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan kesulitan dalam mendistribusikan Minyakita.

“Ternyata, kayaknya, salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut,” bebernya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Wajib Pungut adalah pihak yang ditunjuk oleh Kemenkeu untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi, salah satunya BUMN. Sederhananya, wajib pungut berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.

Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atau PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News