Beranda blog Halaman 1429

DPR RI Pastikan Penundaan PPN 12% Tidak Perlu Ubah UU HPP

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak memerlukan perubahan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie AFP, dalam wawancara dengan wartawan pada Rabu malam (20/11).

Menurut Dolfie, UU HPP sudah memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur tarif PPN dalam rentang 5-15%, termasuk kemungkinan menurunkannya dengan persetujuan DPR.

“Undang-undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” jelasnya.

Dolfie menjelaskan bahwa tambahan penerimaan dari kenaikan PPN telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika pemerintah menurunkan tarif PPN menjadi 11% saja, potensi kehilangan pendapatan negara bisa mencapai Rp50 triliun.

“Nah mungkin sampai saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11% aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa implementasi PPN 12% perlu menunggu pelantikan Presiden Prabowo Subianto. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan regulasi di bawah pemerintahan baru.

Berdasarkan kajian LPEM FEB UI dalam Seri Analisis Makro Ekonomi Indonesia Economic Outlook 2025 disebutkan bahwa PPN dapat berisiko memperburuk tekanan inflasi.

“Tarif PPN yang lebih tinggi biasanya mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa secara langsung, sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan. Efek ini dapat menjadi tantangan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin mengalami penurunan daya beli, sehingga mengarah pada penurunan pengeluaran dan konsumsi konsumen secara keseluruhan,” kata Ekonom LPEM FEB UI Teuku Riefky.

Dalam kajian LPEM FEB UI, Teuku menyebutkan beban saat tarif PPN masih sebesar 10% pada periode 2020-2021, rumah tangga kaya atau 20% terkaya menanggung 5,10% dari pengeluaran, sementara rumah tangga miskin atau 20% masyarakat termiskin menanggung 4,15% dari pengeluarannya.

Setelah kenaikan tarif PPN 11% di 2022-2023, rumah tangga kaya memikul 5,64% dari pengeluaran untuk PPN. Sedangkan rumah tangga miskin hanya 4,79% dari pengeluarannya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Tiba di Inggris, Prabowo akan Hadiri Undangan Raja Charles III

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan rombongan tiba di Bandar Udara Stansted, London, Inggris, pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 08.40 waktu setempat.

Kedatangan Kepala Negara disambut oleh Perwakilan dari Kerajaan Inggris Charles Anderson DL, Perwakilan Khusus Menteri Luar Negeri Inggris Adele Taylor MBE, Dubes Inggris untuk Indonesia Jermey CVO OBE, Dubes RI di London Desra Percaya, dan Atase Pertahanan KBRI London Kolonel Faishal Ridlwan.

Dalam kunjungan kali ini, Presiden Prabowo Subianto diagendakan untuk melakukan sejumlah pertemuan. Diantaranya adalah bertemu dengan Raja Charles III, Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer, hingga Wakil PM Inggris Angela Rayner.

Selain itu, Presiden Prabowo juga diagendakan untuk menghadiri acara CEO Roundtable Forum. Turut mendampingi Presiden Prabowo dalam kunjungan kali ini adalah Menteri Luar Negeri Sugiono dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo bertolak dari Pangkalan Angkatan Udara Galeão, Rio de Janeiro, Brasil, sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Selama di Brasil, Presiden Prabowo telah menghadiri sejumlah rangkaian KTT G20 serta pertemuan bilateral dengan beberapa negara sahabat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag Ajak Ulama hingga Cendekiawan Internasional Susun Fikih Kontemporer

Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar mengajak para delegasi Sharia International Forum (SHARIF) 2024 untuk menyusun fikih kontemporer yang relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat modern. Hal ini disampaikan Menag saat membuka Forum SHARIF 2024, sebuah pertemuan ulama, cendekiawan, dan pemimpin agama Islam internasional yang digelar di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

“Mari kita merumuskan, membuat buku baru tentang syariah Islam yang kontemporer sesuai perkembangan zaman. bahasa syariah itu harus kompatibel tanpa harus mengurangi substansi ajaran syariah. Dengan demikian syariah akan semakin jaya di permukaan bumi ini,” ungkap Menag.

Menag juga menekankan pentingnya fikih yang tidak hanya berpijak pada teks klasik, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman. “Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, dan fikih adalah alat untuk mewujudkan rahmat itu. Oleh karena itu, fikih harus terus diperbarui sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan teknologi yang berkembang,” ujarnya.

Menag juga menyebutkan sejumlah isu kontemporer yang membutuhkan pembahasan mendalam, seperti ekonomi digital berbasis syariah, hingga persoalan produk halal.

Menurutnya, istilah syariah saat ini tidak hanya yang berkaitan dengan keislaman saja, tapi sudah muncul istilah halal ‘halal food’ dan gaya hidup halal di berbagai negara dalam 10 tahun terakhir. “Berbicara syariah saat ini tidak lagi tentang agama Islam, tapi suatu tren baru untuk keadilan ekonomi di masa akan datang,” imbuhnya.

Menurutnya, tanggung jawab seorang ulama dan pemikir Islam adalah memberi panduan kepada umat. “Jangan sampai umat Islam tertinggal dalam memahami dan menyikapi perkembangan global,” tambahnya.

Menag menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam merumuskan implementasi hukum Islam dalam ranah publik. Hal itu, menurutnya, akan berdampak pada berbagai pihak. Tidak hanya umat Muslim, tapi juga warga negara lainnya.

“Hukum syariah tidak hanya berbicara tentang prinsip halal dan haram, tetapi juga menegaskan nilai-nilai universal seperti keadilan, keberlanjutan, dan inklusivitas. Forum ini diharapkan menjadi wadah untuk mempererat kerja sama lintas negara dalam mewujudkan kesejahteraan umat manusia,” ujar Menteri Agama dalam sambutannya.

Menag menyebut, forum yang mengusung tema “Sharia Services by Government toward Maslahah ‘Ammah” ini juga diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi panduan bagi umat Islam di seluruh dunia dalam menghadapi tantangan global, serta memperkuat sinergi antara ulama internasional.

Hadir dalam pembukaan SHARIF 2024, Sekretaris Jenderal International Islamic Fiqih Academy (IIFA) Koutoub Moustapha Sano, Sekjen Kemenag Muhammad Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, delegasi dari 14 negara, serta sejumlah tokoh agama Indonesia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

Pemerintah Bangun 2.700 Rumah untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Pemerintah Indonesia berkomitmen membangun sekitar 2.700 rumah bagi para korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, usai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (20/11).

“Kami siapkan sampai 2.700 rumah,” ujar Maruarar Sirait.

Pembangunan hunian tetap (huntap) ini akan dilaksanakan setelah berbagai aspek seperti izin kehutanan, infrastruktur, keamanan, dan geologi selesai dipetakan. Proyek ini diperkirakan memakan waktu sekitar 5,5 bulan setelah semua persiapan rampung.

Baca juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Ribuan Warga Mengungsi

Pemerintah tengah memetakan lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat pembangunan huntap. Selain itu, material untuk pembangunan rumah akan memanfaatkan sumber daya lokal di Flores Timur. Langkah ini sekaligus bertujuan membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

“Bangunan untuk rumah sudah siap kami jalankan, tinggal manajemen waktu, diorkestrasi dengan sangat baik oleh Pak Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Pratikno),” ujar dia.

Bahkan, kata dia, penyiapan dan pembuatan bahan baku pembangunan akan memaksimalkan sumber daya yang ada di sekitar masyarakat di Flores Timur. Dengan demikian, sekaligus akan menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar/penyintas.

“Bahkan nanti kita juga siap untuk membuatnya (bahan baku) di situ. Sehingga nanti bisa membuat pekerjaan-pekerjaan bagi masyarakat yang ada di situ juga. Kita lagi hitung kesiapan itu,” ujar dia.

Maruarar menegaskan bahwa relokasi penyintas akan dilakukan melalui pendekatan dialog, bukan kebijakan sepihak. Masyarakat akan diajak berdiskusi untuk memastikan relokasi memenuhi kebutuhan mereka, termasuk mempertimbangkan faktor seperti akses ke gereja, pasar, dan sekolah.

“Karena ini memindahkan bukan hanya rumah, tetapi kehidupan. Itu sudah ada yang puluhan tahun tinggal di situ, bahkan ratusan tahun. Kemudian dekat dengan gerejanya, dekat dengan pasar, dekat dengan sekolah. Kita tidak pakai pendekatan top-down, tapi dialog,” kata dia.

“Dan itu (dialog) berulang-ulang, supaya jangan nanti pada saat dibangun misalnya, karena tidak diajak terlibat bicara, jadi tidak dihuni,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemnaker Pastikan Penetapan UMP 2025 Diundur hingga Desember 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diundur hingga Desember 2024. Keputusan ini berbeda dari aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang seharusnya menetapkan UMP paling lambat 21 November 2024.

“Iya diundur,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada Kamis (21/11/2024). Ia menambahkan bahwa target pengumuman UMP 2025 adalah sebelum akhir Desember 2024.

“Sebelum Akhir Desember paling telat,” sebutnya.

Baca juga: Disnakertransgi DKI Tunggu Aturan Penetapan UMP 2025

Penundaan ini diduga berkaitan dengan belum rampungnya regulasi dan formula perhitungan upah terbaru. Hal ini dipicu oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, juga mengonfirmasi bahwa belum ada rapat lanjutan untuk membahas penetapan UMP.

“Sampai saat ini kami dewan pengupahan belum ada lagi rapat lanjutan. Kami sedang menunggu regulasi yang sedang digodok di pemerintah,” bebernya.

Penetapan UMP menjadi perhatian penting bagi pekerja dan pengusaha. UMP 2025 yang belum diumumkan sesuai jadwal membuat ketidakpastian dalam perencanaan anggaran baik di tingkat perusahaan maupun rumah tangga pekerja.

Meski demikian, Kemnaker menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan penetapan UMP 2025 dilakukan berdasarkan regulasi yang tepat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag akan Buka Darul Ifta untuk Perkuat Ketahanan Keluarga

Menteri Agama atau Menag Nasaruddin Umar mengumumkan rencana pembukaan Darul Ifta di Masjid Istiqlal pada Desember 2024. Lembaga ini akan mengadopsi model Darul Ifta Mesir, yang merupakan pusat penelitian hukum Islam dan konsultasi keagamaan.

Ide itu disampaikan Menag saat memberi sambutan sekaligus membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVII Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Nasaruddin berharap, BP4 dapat berkolaborasi dengan Darul Ifta di Istiqlal untuk menangani persoalan yang dapat mengancam ketahanan keluarga, termasuk perceraian. “Di Mesir, Peradilan Agama tidak boleh mengetuk palu perceraian tanpa rekomendasi dari Darul Ifta. Kita berharap konsep ini dapat diterapkan di Indonesia melalui sinergi BP4 dan Darul Ifta, bahkan hingga ke tingkat masjid raya dan masjid agung,” ujarnya.

Menag mendorong BP4 untuk menjalin mitra strategis dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat untuk mencegah perceraian. Selain itu, ia juga mengungkapkan pentingnya menyusun kerangka kerja yang sistematis dan terukur untuk menjaga kestabilan rumah tangga dan mencegah perceraian.

“Segera dirumuskan, sebab perceraian dapat mendatangkan berbagai kejahatan sosial yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Menag menjelaskan, memperkuat ketahanan keluarga merupakan dasar bagi terbentuknya negara ideal. Menurutnya, Al-Qur’an lebih banyak menyoroti pada hukum keluarga (akhwalus syakhsiah) dibanding pembentukan negara, dengan lebih dari 500 ayat berbicara tentang keluarga.

“Tidak mungkin ada negara ideal di atas masyarakat yang berantakan, dan tidak mungkin ada masyarakat ideal di atas rumah tangga yang rapuh,” ungkapnya. Ia menilai, memperbaiki negara harus dimulai dengan memperbaiki masyarakat, yang bermula dari penguatan rumah tangga.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin juga menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap isu ketahanan keluarga. Ia mengatakan, tingginya angka perceraian, perkawinan anak, dan persoalan stunting menjadi tantangan besar yang harus diatasi melalui sinergi dan kolaborasi lintas sektor.

“Masalah ini bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, tetapi merupakan persoalan nasional. Semua pihak harus bekerja keras, bersinergi, dan bahu-membahu agar cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” jelasnya.

Sebagai salah satu langkah konkret, lanjutnya, Kemenag akan mewajibkan pasangan calon pengantin mengikuti program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah, mulai tahun 2025. Kamaruddin mengakui bahwa meskipun Bimwin telah dicanangkan wajib tahun 2024, berbagai kendala teknis masih menghambat pelaksanaannya. Namun, dengan komitmen pemerintahan baru, Kemenag memastikan pada 2025 program tersebut akan diwajibkan bagi semua pasangan calon pengantin.

“Kami berharap langkah ini dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan keluarga di Indonesia dan mendukung terwujudnya masyarakat berkualitas serta generasi yang unggul,” tandas Kamaruddin.

Acara yang mengusung tema “Mewujudkan Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045” itu dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah, Dirjen Badilag Muchlis, pegawai Kemenag, perwakilan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), BAZNAS, dan Pengurus BP4 se-Indonesia.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

BPJS Kesehatan dan Asuransi Tambahan Akan Terintegrasi, Ini Kata OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan surat edaran (SE) baru pada tahun 2025 untuk memperbaiki proses bisnis asuransi kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk merumuskan kebijakan terkait. Salah satu fokus utama adalah mengintegrasikan Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan.

“Jadi tetap tahap pertama [manfaat asuransi kesehatan] di BPJS, kemudian baru ke asuransi kesehatan tambahan. Itu sudah berjalan,” ujar Ogi di Padma Hotel Legian, Rabu (20/11/2024).

Surat edaran tersebut juga akan mengatur standar dan batasan manfaat asuransi yang dapat diklaim. Menurut Ogi, diperlukan keberadaan advisory board untuk mengawasi pelaksanaannya. “Jadi yang ini mana yang boleh, mana yang tidak boleh, jadi ada standar biayanya itu ada,” ucap Ogi.

Selain itu, OJK menekankan pentingnya penyesuaian antara klaim dan premi. Saat ini, rasio klaim pada asuransi kesehatan di Indonesia masih tinggi, bahkan belum mencakup biaya operasional lainnya.

“Belum termasuk biaya combine ratio dan sebagainya, belum termasuk biaya lainnya, baru perbandingan antara klaim dengan premi yang diterima saja sudah tinggi. Dia kan biaya operasional. Itu PR kita,” pungkasnya.

Diketahui, inflasi medis terus melejit pasca-pandemi Covid-19, dengan kenaikan 18% hingga 20%. Bahkan, perusahaan asuransi jiwa kini terpaksa ‘menombok’ pembayaran klaim asuransi kesehatan karena kenaikan inflasi medis membawa defisit rasio antara klaim dengan premi terkumpul.

Perusahaan asuransi jiwa telah membayarkan klaim kesehatan sebesar Rp11,83 triliun per semester I-2024. Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Freddy Thamrin mengatakan rasio klaim asuransi kesehatan sudah lebih besar dari premi yang diterima. Nilainya mencapai lebih dari 100%, tepatnya 105,7%.

Dengan kata lain, perusahaan asuransi lebih banyak mengeluarkan uang untuk membayar klaim kesehatan nasabahnya, dibanding dengan menerima uang pembayaran premi asuransi dari pemegang polis.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

OJK Perkuat Peran di Kebijakan Dana Pensiun Dunia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026. Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.

IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS). Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.

Terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam kesempatan ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.

“Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara,” ujar Ogi.

Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilaksanakan oleh IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih, sehingga anggota Komite Eksekutif baru periode 2025-2026 meliputi:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
  • Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
  • Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
  • Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
  • Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
  • Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
  • National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
  • National Bank of Slovakia, Slovakia

Disamping itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama, sementera Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.

Ogi menekankan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS ini tidak hanya sebagai penghargaan bagi OJK, tetapi juga sebagai bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional. ” Keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkab Banjar Siapkan Aksi Nyata Untuk Penyandang Disabilitas

Dalam rangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Bappedalitbang Kabupaten Banjar menggelar Rapat Focus Group Discussion (FGD) Pemenuhan Matrik Data Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kabupaten Banjar Tahun 2025-2029. di aula Bauntung Bappedalitbang, Selasa (20/11/2024) pagi.

Kegiatan dibuka secara resmi Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM), Fara Hayani, yang menyampaikan pentingnya RAD ini sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan untuk mendukung penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas di Kabupaten Banjar berada pada peringkat kedua terbanyak di Provinsi Kalimantan Selatan setelah Kabupaten Tanah Bumbu. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah wajib hadir untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelasnya.

Fara menambahkan, FGD ini bertujuan untuk memastikan data yang disusun dalam RAD benar-benar akurat dan relevan. Dengan mengundang stakeholder terkait, kami harapkan FGD ini dapat menjadi langkah awal yang kuat untuk menyusun dokumen yang komprehensif dan berdampak nyata bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Banjar.

Tenaga ahli penyusunan RAD dari Fakultas Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ellyn Normelani, dalam paparannya menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas. Salah satunya adalah rendahnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), yang menjadi hambatan untuk masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendapatkan bantuan.

“Selain itu, masih ada stigma masyarakat yang memandang penyandang disabilitas hanya sebagai penerima bantuan sosial, tanpa memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja dan berkarya. Padahal, jika diberikan kesempatan, mereka memiliki potensi yang luar biasa,” ungkap Ellyn.

Metode penelitian yang digunakan untuk menyusun RAD ini adalah pendekatan Deskriptif Kualitatif dengan analisis SWOT, relevansi, dampak, dan keberlanjutan.

“Pengumpulan data akan dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan subjek dari SKPD yang menangani urusan anak, perempuan, disabilitas, serta pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubbid Pembangunan Manusia, Sihabuddin, mengimbau agar SKPD terkait memberikan data yang akurat dan lengkap untuk mendukung penyusunan RAD ini. “Koordinasi yang baik antar-SKPD sangat diperlukan agar dokumen ini benar-benar menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas di Kabupaten Banjar,” tutupnya.

Acara berlangsung dengan diskusi interaktif antara peserta dan tenaga ahli. Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kabupaten Banjar, Forum CSR Kabupaten Banjar, serta UPTD Puskesmas Martapura Timur.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkot Mojokerto Siapkan Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi

Pemerintah Kota Mojokerto tengah mempersiapkan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Mengutip laman Pemerintah Kota Mojokerto, Rabu (19/11/2024), Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro menyampaikan nantinya jika telah disahkan Perda ini akan menjadi salah satu payung hukum bagi para investor di Kota Mojokerto.

“Kami ingin memberikan landasan hukum dalam memberikan insentif kepada investor sehingga nantinya dapat memperkuat pertumbuhan perekonomian di Kota Mojokerto,” kata Ali Kuncoro.

Menurut Mas Pj, sapaan Ali Kuncoro penyusunan Raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Mojokerto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Terus Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir

“Kami ingin memastikan bahwa Kota Mojokerto menjadi tempat yang menarik bagi para investor, baik lokal maupun internasional. Dengan adanya insentif dan kemudahan investasi, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Mas Pj.

Ia menambahkan selain untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, serta pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan kemampuan daya saing usaha bagi masyarakat.

“Untuk melakukan pembangunan, kita butuh sinergi seluruh elemen masyarakat, untuk itu kami ingin masyarakat dan sektor swasta berperan serta dalam pembangunan Kota Mojokerto,” harapnya.

Lebih jauh Ia menjelaskan, dalam Raperda ini akan mencakup berbagai aspek pemberian insentif dan kemudahan yang akan diberikan oleh Pemkot Mojokerto.

“Untuk insentif nanti dapat berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan atas pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya. Selain itu juga dapat berupa bantuan modal dan bantuan fasilitasi vokasi kepada usaha mikro dan/atau koperasi serta bunga pinjaman rendah,” terangnya.

Sementara untuk kemudahan investasi berupa penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui perizinan terpadu satu pintu, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai peraturan perundang-undangan, penyediaan data dan peluang investasi, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi, serta kemudahan akses pemasaran hasil produksi maupun akses tenaga kerja siap pakai dan terampil.

Penyusunan Raperda pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah, yang mengamanatkan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News