Beranda blog Halaman 373

Aturan Baru Resmi Berlaku 1 April 2026, Begini Mekanisme Pengelolaan Barang di Kawasan Pabean

Setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional akan melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban administratif sekaligus menjaga kelancaran arus barang dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, barang impor yang tiba di Indonesia atau barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, tepatnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, seperti menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang. Barang hanya dapat ditimbun di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agar tidak terjadi penumpukan yang dapat menghambat arus logistik di pelabuhan.

Apabila hingga batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan barang tetap tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat memasuki tahapan penetapan status oleh negara dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan barang tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai dinamika di lapangan, antara lain tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain. Selain itu, ketentuan sebelumnya juga belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.

Beberapa ketentuan yang kini diatur di PMK Nomor 92 Tahun 2025, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.

Selain itu, aturan baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari. Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean. Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Dukung Kebijakan Hemat Energi, Kemenimipas Akan Terapkan Pola Penghematan BBM

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menerapkan pola penghematan BBM guna mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka penghematan energi.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kemenimipas M. Akbar Hadiprabowo mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah.

“Tentu saja, Bapak Menteri akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan arahan presiden dalam rangka penghematan energi dan BBM untuk ASN mulai April 2026,” ujar Akbar, Sabtu (28/3).

Dia mengatakan pola-pola penghematan yang diberlakukan oleh Kemenimipas di antaranya bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Sistem WFH di Kemenimipas akan diberlakukan satu hari per minggu untuk kegiatan perkantoran, dikecualikan untuk kantor pelayanan publik,” tegasnya.

Pola berikutnya, kata dia, membatasi perjalanan dinas atau kegiatan seremonial, mengoptimalkan platform digital dalam administrasi perkantoran (e-office), serta efisiensi penggunaan listrik, air, serta pendingin ruangan di kantor.

Akbar menegaskan, langkah tersebut diambil dengan tujuan mengurangi beban subsidi APBN dan menghemat konsumsi BBM secara signifikan.

“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana dampak efisiensi terhadap konsumsi energi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenimipas telah memberlakukan pola penghematan BBM dengan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) usai libur Lebaran 2026 yakni dari tanggal 25 sampai 27 Maret 2026.

Saat ini, Kemenimipas masih menunggu arahan menteri untuk penerapan penghematan BBM di tanggal 30 Maret.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

PP Tunas Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Bagi Siswa dan Santri

Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Kemenag berkomitmen untuk memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri yang berada di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan, Kemenag memiliki peran strategis dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap secara digital, tetapi juga beretika dan berkarakter. Hal ini mengingat lebih dari 13 juta siswa dan santri berada dalam binaan Kemenag.

“Kami menyambut baik berlakunya PP Tunas. Ini menjadi momentum untuk memperkuat literasi digital di kalangan siswa dan santri, agar mereka mampu memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat (28/3/2026).

Thobib menjelaskan bahwa penguatan literasi digital salah satu caranya dilakukan dengan mengintegrasikan dalam proses pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Materi yang dapat diberikan berupa etika digital, kemampuan memilah informasi, serta penguatan nilai-nilai agama.

Selain itu, Kemenag juga mengoptimalkan peran guru, penyuluh agama, pengelola pesantren, para dai dan khatib dalam memberikan edukasi digital kepada masyarakat. Kolaborasi dengan berbagai pihak terus diperkuat guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

“Literasi digital adalah bagian penting dalam membentuk karakter generasi muda. Kami ingin memastikan siswa dan santri tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital,” tandasnya.

Kemenag Dukung PP Tunas

Menag Nasaruddin Umar turut menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS harus dibarengi dengan penguatan nilai dan literasi digital berbasis keluarga serta pendidikan keagamaan.

“Kita ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendidik bagi generasi muda. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, tidak hanya pada anak, tetapi juga pada orang tua dan lingkungan terdekatnya,” ujar Menag.

Ia menambahkan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan peran madrasah, pesantren, serta penyuluh agama dalam membangun kesadaran kolektif tentang etika dan tanggung jawab bermedia digital.

“Kita memiliki lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri. Ini adalah kekuatan besar untuk membangun budaya digital yang beretika, beradab, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan,” imbuhnya.

Melalui langkah tersebut, Kementerian Agama berharap implementasi PP TUNAS dapat berjalan optimal dan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memperkuat peran keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mendampingi generasi muda di era digital.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

337 Jiwa Terdampak, Pemprov Kaltim Gerak Cepat Salurkan Bantuan ke Batu Timbau

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Sosial bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan dasar bagi penyintas bencana kebakaran di Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (29/3/2026).

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak, didampingi Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Achmad Rasyidi, serta Kabid Rehabilitasi Sosial, Doni Juliansyah.

“Ini bagian dari kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial terkait penanganan bencana. Pemerintah harus hadir memastikan pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, khususnya yang menjadi kewenangan provinsi dengan jumlah penyintas 51 hingga 100 jiwa,” ujar Andi Muhammad Ishak.

Ia menegaskan, bantuan yang diberikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar korban yang tidak lagi dapat dipenuhi secara mandiri akibat terdampak bencana.

“Jangan sampai setelah tertimpa bencana, kebutuhan dasar mereka tidak terpenuhi sehingga semakin menambah keterpurukan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga menyampaikan pesan dari Gubernur Kaltim, H. Rudi Mas’ud, agar para korban tetap sabar dan tabah. Ia pun mendorong pihak terkait melakukan evaluasi mendalam mengingat musibah kebakaran di lokasi tersebut tercatat sudah terjadi untuk ketiga kalinya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Achmad Rasyidi, menjelaskan bahwa tim telah melakukan koordinasi intensif dengan Dinsos Kabupaten Kutai Timur, relawan TAGANA, serta perangkat kecamatan dan desa setempat.

“Kami telah melakukan kaji cepat di lapangan untuk mendata kebutuhan mendesak agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah jiwa yang terdampak,” jelas Rasyidi.

Bantuan yang diserahkan mencakup logistik permakanan, perlengkapan pengungsi, hingga kebutuhan khusus kelompok rentan, dengan rincian sebagai berikut: Paket Permakanan (226 Paket) terdiri dariBeras (5kg), Gula Pasir (1kg), Minyak Goreng (1L), Mie Instan (1 dus), Kornet, Biskuit, Susu Kental Manis, dan Sarden.

Kemudian kelengkapan pengungsi lainnya Air mineral 65 dus, Bantal 113 pcs, dan materas 225 pcs.

Bantuan lainnya berupa 350 paket makanan siap saji, 113 paket lauk siap saji, 150 paket makanan anak, 113 tenda gulung, 40 kasur, 113 selimut, serta 113 paket family kit.

Diketahui, kebakaran yang terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA tersebut menghanguskan sedikitnya 85 bangunan yang dihuni 117 kepala keluarga atau 337 jiwa.

Dari total penyintas, tercatat 26 lanjut usia, 6 ibu menyusui, 67 anak-anak, 15 balita, dan 6 batita yang membutuhkan perhatian khusus.

Selain bantuan dari Pemprov Kaltim, bantuan serupa juga diserahkan oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, bersama jajaran Polres Kutai Timur dan BAZNAS Kutai Timur sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam penanggulangan bencana.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhut Bahas Kerjsama dengan Jepang Wujudkan Taman Nasional Berkelas Dunia

Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut) Raja Juli Antoni, melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Jepang dalam rangka memperkuat kerja sama pengelolaan kawasan konservasi. Pertemuan ini dihadiri oleh Shichimeko Shuici, Director Fuji-Hakone-Izu National Park, serta Ikuo Yamada dari kantor Kerjasama Internasional Kementerian Lingkungan Hidup Jepang.

Dalam diskusi tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan inisiatif pengembangan kerja sama sister park antara Fuji-Hakone-Izu National Park dengan sejumlah alternatif taman nasional di Indonesia yang memiliki karakteristik ekosistem serupa, yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Kerja sama sister park ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pengelolaan taman nasional melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, serta praktik terbaik di bidang konservasi dan pengembangan ekowisata. Inisiatif ini juga diarahkan untuk memperkuat posisi taman nasional Indonesia agar semakin dikenal di tingkat global.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup Jepang menyambut baik usulan tersebut dan mendorong tindak lanjut konkret melalui penyelenggaraan technical workshop guna membahas aspek teknis kerja sama secara lebih mendalam. Workshop ini diharapkan menjadi forum awal untuk merumuskan kerangka kerja sama yang implementatif dan berkelanjutan.

Sebelumnya pada 28 Maret 2029, Menteri Kehutanan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gubernur Prefektur Shizuoka, Jepang, tentang kerja sama perlindungan dan konservasi satwa liar, dengan fokus pada program breeding loan komodo (Varanus komodoensis).

Pengembangan kerjasama sister park dengan Fuji-Hakone-Izu National Park dan MoU breeding loan Komodo menjadi program Kemenhut untuk membantu memperkuat hubungan Indonesia-Jepang yang menjadi bagian dari rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkab Banjarnegara Sampaikan RLPPD 2025, Kemiskinan Turun dan IPM Meningkat

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara (Pemkab Banjarnegara) resmi menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2025 kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Penyampaian RLPPD ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya, yang mewajibkan kepala daerah melaporkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan secara terbuka.

Secara umum, capaian kinerja makro Kabupaten Banjarnegara menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat mencapai 70,61 atau masuk kategori tinggi, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 69,62.

Selain itu, angka kemiskinan berhasil ditekan menjadi 13,28 persen dari sebelumnya 14,71 persen. Tingkat pengangguran juga mengalami penurunan menjadi 5,39 persen, sementara pertumbuhan ekonomi menguat di angka 5,26 persen.

Pendapatan per kapita masyarakat turut meningkat menjadi Rp29,36 juta dari Rp27,64 juta pada tahun 2024, meskipun tingkat ketimpangan pendapatan (Gini Ratio) masih bertahan di angka 0,367.

Pada sektor pelayanan dasar, Pemkab Banjarnegara mencatat berbagai capaian signifikan. Partisipasi pendidikan dasar usia 7–15 tahun mencapai 96,48 persen, sementara prevalensi stunting berhasil ditekan menjadi 16,67 persen.

Di sektor infrastruktur, akses air minum layak telah menjangkau 92,37 persen penduduk. Sementara itu, seluruh warga terdampak bencana telah mendapatkan rumah layak huni, dengan capaian 100 persen.

Dalam aspek ketentraman dan perlindungan masyarakat, layanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana juga mencapai 100 persen, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas terlantar di luar panti.

Dari sisi tata kelola, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun sebelumnya menunjukkan skor 3,3385 dengan status kinerja “sedang”. Sementara itu, laporan keuangan daerah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam hal keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 mencapai Rp2,25 triliun atau 98,39 persen dari target. Belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,19 triliun atau 94,43 persen, sedangkan pembiayaan daerah melampaui target dengan realisasi 103,2 persen.

Sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, Pemkab Banjarnegara juga melaksanakan 40 inovasi daerah sepanjang 2025 untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat.

Pemkab berharap capaian ini dapat terus ditingkatkan melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan Banjarnegara yang semakin maju dan sejahtera.

Keterangan untuk dokumen lengkap RILPPD Kabupaten Banjarnegara dapat dilihat dalam link berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/1dBD0CCYPY1YLyxNNeL_2AjU6Sd_p4Lv5?usp=sharing

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Tepat Waktu, Bupati Banjarnegara Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD

Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara, Jumat (27/3/2026).

Penyampaian LKPJ yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjarnegara tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat akhir Maret setiap tahunnya.

Dalam laporannya, Bupati Amalia Desiana memaparkan sejumlah capaian kinerja pembangunan daerah sepanjang 2025. Salah satu indikator yang mencolok adalah penurunan angka kemiskinan menjadi 13,28 persen dari sebelumnya 14,71 persen pada 2024.

Selain itu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita juga mengalami peningkatan menjadi Rp31,35 juta dari Rp27,64 juta pada tahun sebelumnya. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) turut meningkat menjadi 70,61 dengan status tinggi, naik dari 69,62 pada 2024.

Di sektor kesehatan, prevalensi stunting berhasil ditekan menjadi 16,68 persen dari 20,6 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi daerah juga menguat menjadi 5,26 persen dibandingkan 5,11 persen pada tahun sebelumnya.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat,” ujar Bupati.

Tak hanya itu, sejumlah indikator lain juga menunjukkan tren positif, di antaranya penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 5,39 persen, peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi 74,75, serta naiknya Indeks Reformasi Birokrasi menjadi 86,06.

Namun demikian, pemerintah daerah juga mencatat adanya kenaikan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan menjadi 12,57 persen, yang menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.

Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 mencapai 98,39 persen atau sebesar Rp2,25 triliun dari target Rp2,29 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai 94,43 persen atau Rp2,19 triliun dari alokasi Rp2,32 triliun.

Adapun realisasi pembiayaan daerah tercatat mencapai 103,2 persen atau sebesar Rp30,62 miliar dari target Rp29,67 miliar.

Bupati juga menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun sebelumnya telah ditindaklanjuti dalam pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025.

Ke depan, pemerintah daerah berharap pembahasan LKPJ ini dapat menghasilkan rekomendasi strategis dari DPRD guna meningkatkan kualitas pembangunan dan mewujudkan Banjarnegara yang lebih maju dan sejahtera.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Pemprov Jambi Kejar Target UU HKPD 2027, Belanja Pegawai Siap Dipangkas Bertahap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mulai mematangkan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku pada 2027.

Regulasi tersebut mengharuskan porsi belanja pegawai di daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Sementara saat ini, porsi belanja pegawai Pemprov Jambi masih berada di angka 34 persen.

Gubernur Jambi, Al Haris, mengakui kondisi tersebut dan menegaskan bahwa penyesuaian tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara bertahap dengan mempertimbangkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada saat ini.

“Kalau langsung diterapkan, saya kira tidak mungkin. Dengan jumlah ASN yang ada, harus dilakukan pelan-pelan,” ujar Al Haris usai apel kepegawaian di lapangan kantor gubernur, Senin (30/3/2026).

Untuk mencari formulasi terbaik, Pemprov Jambi berencana melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan regulasi nasional tanpa mengabaikan kesejahteraan ASN di daerah.

Al Haris juga menegaskan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai bukan hanya dialami Jambi. Sejumlah daerah lain di Indonesia bahkan mencatatkan porsi yang lebih tinggi.

Meski demikian, ia tetap optimistis target penyesuaian dapat tercapai sebelum tenggat waktu 2027. Dengan selisih yang tidak terlalu jauh dari batas yang ditetapkan, Pemprov Jambi menilai peluang untuk menekan angka tersebut masih terbuka.

“Kalau kita di 34 persen, masih bisa ditekan secara bertahap. Idealnya memang 30 persen, dan kita optimistis bisa mencapainya,” pungkasnya.

Pemerintah Pastikan Keamanan Jemaah Umrah di Tengah Situasi Timur Tengah yang Dinamis

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah terus memantau kondisi terkini pelaksanaan ibadah umrah seiring perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah. Dalam kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan seluruh jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi yang berlaku bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal ini menjadi krusial guna meminimalkan risiko serta memastikan respons yang cepat dan tepat apabila terjadi kondisi darurat atau perubahan situasi.

“Kami mengingatkan seluruh pihak, khususnya PPIU, untuk selalu taat pada aturan yang telah ditetapkan. Disiplin dalam menjalankan prosedur adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan jemaah, terutama di tengah situasi yang dinamis saat ini,” ujar Puji Raharjo.

Dalam rangkaian monitoring tersebut, tim meninjau langsung sejumlah lokasi vital, mulai dari Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah hingga menjenguk jemaah umrah yang sedang dirawat di King Abdulaziz Hospital, Mekkah. Selain itu, tim juga melakukan pengecekan terhadap jemaah yang berpotensi mengalami stranded di area penginapan kawasan Misfalah, Mekkah, untuk memastikan akomodasi dan pelayanan tetap berjalan optimal sesuai standar.

Pemerintah juga meminta agar PPIU senantiasa berkoordinasi secara intensif dengan perwakilan pemerintah di Arab Saudi. Langkah ini diambil agar setiap kendala atau kebutuhan mendesak dari jemaah dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan.

Hingga saat ini, kondisi jemaah Indonesia dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali. Pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta menjamin kelancaran ibadah sekaligus perlindungan maksimal bagi seluruh warga negara yang berada di Tanah Suci. Selain itu, pemerintah memastikan seluruh jemaah dapat kembali ke tanah air sesuai dengan 10 langkah mitigasi yang telah disepakati bersama lintas kementerian dan PPIU pada awal Maret lalu.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Maruarar Tinjau Lokasi Rusun Senen, Proyek Relokasi Warga Rel KA Segera Dibangun

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meninjau langsung lokasi rencana pembangunan rumah susun (rusun) di kawasan Jalan Kramat Raya Senen pada Minggu (29/3). Lahan seluas 1,61 hektare milik PT Angkasa Pura Indonesia tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut arahan Prabowo Subianto untuk pembangunan rusun relokasi warga di bantaran rel kereta api wilayah Senen, Jakarta Pusat.

Menteri PKP menyampaikan bahwa pembangunan rusun tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta. Ia menegaskan bahwa keputusan skema pembangunan akan diputuskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dijadwalkan pada Rabu mendatang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga berkomitmen memberikan dukungan penuh terutama dalam percepatan perizinan agar pembangunan dapat segera dimulai.

“Kita bersinergi antara pemerintah pusat, Kementerian PKP, Danantara, BP BUMN, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota. Yang pasti rusun ini akan segera dibangun. Perizinan akan dibantu sepenuhnya oleh pemerintah daerah,” ujar Menteri PKP.

Terdapat beberapa alternatif skema pembangunan rusun yang sedang dibahas. Salah satu opsi adalah pembangunan oleh Perum Perumnas sebanyak 1.000 unit dalam dua tower dengan pembiayaan dari APBN, serta dukungan subsidi dan penyediaan utilitas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Alternatif lain datang dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang menyatakan kesiapan membangun sembilan tower empat lantai dengan total 690 unit hunian lengkap dengan fasilitas ruang komunal dan gedung serbaguna.

Selain pembangunan rusun, Menteri Ara menyampaikan Kementerian PKP juga menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.100 unit rumah pada tahun 2026. Program tersebut tersebar di lima wilayah kota administrasi masing-masing 600 unit serta 100 unit di Kepulauan Seribu.

Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa BUMN akan mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki untuk pembangunan hunian serupa di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Tangerang, Bogor, Medan, Makassar, dan Denpasar.

“Kami sedang memetakan aset BUMN di beberapa kota besar untuk dibangun dengan skema yang sama. Ini bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat,” ujar Dony Oskaria.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat proses perizinan dan mendukung penuh pelaksanaan pembangunan rusun tersebut agar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan hasil koordinasi awal, pembangunan rumah susun tersebut ditargetkan mulai groundbreaking pada Mei 2026, dengan skema pembiayaan dan pelaksanaan yang akan diputuskan setelah rapat koordinasi lintas kementerian dan BUMN. Pemerintah berharap proyek ini dapat menjadi model sinergi antara pemerintah, BUMN, dan swasta dalam penyediaan hunian layak di kawasan perkotaan padat.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Mohammad Rizal Pahlevi, serta Plt. Direktur Utama Perum Perumnas Imelda Alini Pohan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News