Beranda blog Halaman 397

Wamenhut Dorong Transformasi Tata Kelola Kehutanan yang Transparan dan Profesional

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki pimpin upacara peringatan Hari Bakti Rimbawan Tahun 2026 di Jakarta, Senin (16/3/2026). Dalam sambutannya ia mengatakan peringatan tahunan ini lebih bermakna karena bersamaan dengan bulan Ramadan.

“Peringatan tahun ini terasa semakin bermakna karena berlangsung di bulan suci Ramadhan, bulan yang mengajarkan kita tentang keikhlasan, pengendalian diri, pengabdian, dan kepedulian terhadap sesama. Nilai-nilai itulah yang sesungguhnya juga menjadi rumpun pengabdian seorang rimbawan,” ucap Wamenhut.

Dengan mengusung tema “Kerja Ikhlas, Tata Kelola Berkualitas, Rimbawan Membangun Kehidupan Berkelanjutan”, Wamenhut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memperkuat pengelolaan kehutanan yang profesional, transparan, berbasis ilmu pengetahuan, dan berlandaskan prinsip Good Governance.

Wamenhut mengatakan bahwa tantangan pengelolaan hutan saat ini semakin kompleks mulai dari perubahan iklim, ancaman kebakaran hutan dan lahan, banjir dan longsor di berbagai daerah, serta tekanan terhadap kawasan hutan. Oleh sebab itu, Kemenhut terus melakukan transformasi kebijakan kehutanan nasional dengan kolaboratif.

Beberapa langkah strategis yang saat ini terus dijalankan, antara lain:

Penguatan perlindungan hutan dan penegakan hukum ke lingkungan, guna memastikan kawasan hutan tetap terjaga dari kerusakan dan eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Pengembangan perhutanan sosial, agar masyarakat di sekitar hutan dapat menjadi bagian dari pengelola hutan, sekaligus memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
Penguatan rehabilitasi hutan dan lahan, serta penyelamatan daerah aliran sungai untuk mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang semakin sering terjadi akibat degradasi lingkungan.
Pembangunan ekonomi hijau kehutanan, termasuk pengelolaan jasa lingkungan, perdagangan karbon, serta multiusaha kehutanan yang membuka peluang ekonomi baru sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Modernisasi tata kelola kehutanan melalui digitalisasi layanan dan integrasi data kehutanan, sehingga pengelolaan kehutanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.
“Kementerian Kehutanan juga mendorong penguatan tata kelola melalui pendekatan Decision Support System (DSS) yang mencakup digitalisasi, sinergi, dan simplifikasi dalam proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik di sektor kehutanan,” tutup Rohmat.

Dalam agenda yang sama, Kemenhut memberikan penganugerahan Satya Lencana Wira Karya dan Satya Lancana Karya Satya kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan loyalitas dalam menjalankan tugas negara. Penghargaan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta menunjukkan pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus selama paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya

Di Indonesia, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat. Setiap sertipikat menunjukkan jenis hak atas tanah yang berbeda. Perbedaan itu akan memengaruhi beberapa faktor, seperti siapa yang boleh memiliki tanah tersebut, untuk tujuan apa tanah digunakan, hingga berapa lama hak itu berlaku. Karena itu, memahami ragam jenis sertipikat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimilikinya sudah tepat.

Pengaturan mengenai hak atas tanah sendiri dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya. Tujuh jenis sertipikat yang ada di Indonesia antara lain Sertipikat Hak Milik (SHM), Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertipikat Hak Pakai, Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS), dan Sertipikat Tanah Wakaf.

Sertipikat Hak Milik (SHM)

Sertipikat Hak Milik merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat dalam sistem pertanahan Indonesia. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun.

Berbeda dengan hak atas tanah lainnya, Hak Milik tidak memiliki batas waktu tertentu selama tanah tersebut digunakan sesuai dengan fungsi sosialnya. Karena sifatnya yang paling kuat, sertipikat ini paling banyak digunakan untuk kepemilikan rumah tinggal maupun tanah pribadi.

Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertipikat Hak Guna Bangunan memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Berdasarkan UUPA, hak ini diberikan paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah itu, hak tersebut masih dapat diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, SHGB banyak digunakan dalam pembangunan kawasan perumahan, apartemen, maupun pusat kegiatan usaha.

Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Sertipikat Hak Guna Usaha diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang memanfaatkan tanah dalam skala besar, seperti perkebunan, pertanian, perikanan, atau peternakan. UUPA mengatur bahwa hak ini dapat diberikan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Sertipikat jenis ini biasanya dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang mengelola lahan luas untuk kegiatan produksi.

Sertipikat Hak Pakai

Sertipikat Hak Pakai memberikan hak kepada seseorang atau suatu badan untuk menggunakan tanah atau memungut hasil dari tanah tersebut. Hak ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, instansi pemerintah, maupun badan sosial dan keagamaan. Dalam kondisi tertentu, Hak Pakai juga dapat diberikan kepada orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jangka waktu Hak Pakai umumnya diberikan paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun, tergantung pada peruntukan tanah dan kebijakan pemberian haknya. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Hak Pakai untuk instansi pemerintah tidak memiliki jangka waktu selama tanah tersebut masih dimanfaatkan.

Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL)

Hak Pengelolaan merupakan bentuk penguasaan tanah oleh instansi pemerintah atau badan tertentu yang diberi kewenangan untuk merencanakan, menggunakan, dan mengelola tanah negara. Tanah dengan status ini sering dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan, seperti kawasan industri, pelabuhan, atau wilayah pengembangan kota. Dalam pelaksanaannya, pemegang Hak Pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pemberian hak turunan, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas tanah tersebut.

Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS)

Untuk kepemilikan hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun, sebutannya dikenal dengan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun. Sertipikat ini menunjukkan kepemilikan atas satu unit hunian sekaligus bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang digunakan oleh seluruh penghuni bangunan tersebut. Status tanah yang mendasari rumah susun dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

Sertipikat Tanah Wakaf

Di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan agama, terdapat jenis sertipikat tanah wakaf. Sertipikat ini digunakan untuk mencatat tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan keagamaan atau sosial. Tanah wakaf tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umat, seperti pembangunan masjid, pesantren, sekolah, maupun fasilitas sosial lainnya.

Memahami jenis sertipikat tanah membantu masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya. Hal ini juga penting ketika akan membeli tanah, membangun properti, maupun mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan. Dengan memahami perbedaan jenis sertipikat serta jangka waktu haknya, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki telah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat saat Cuti Bersama Nyepi dan Idulfitri

Di tengah masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan pertanahan. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan buka untuk memberikan pelayaan terbatas pada tanggal tertentu selama masa libur tersebut.

“Sesuai arahan Bapak Menteri, Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan, red), agar tetap memberikan pelayanan pertanahan terbatas pada libur Idulfitri mendatang, yaitu pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (13/03/2026).

Menurut Sekjen ATR/BPN, Kantah yang berada di wilayah ibu kota provinsi akan tetap buka. Sementara itu, untuk Kantah lainnya akan menyesuaikan dengan kebutuhan di wilayah masing-masing. “Ini khususnya bagi Kantah-kantah yang berada di daerah tujuan mudik,” lanjutnya.

Layanan pertanahan terbatas, rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat. Sekjen ATR/BPN berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas ini secara optimal. “Masyarakat bisa memantau informasi selengkapnya melalui akun media sosial Kantah di wilayah masing-masing,” lanjutnya.

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, Kantah yang membuka layanan terbatas di masa libur ini bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sekaligus penyebaran informasi soal pelayanan tersebut. “Kantah yang membuka layanan terbatas silakan mengumumkan kepada masyarakat melalui media komunikasi yang tersedia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat selama masa liburan ini antara lain informasi dan konsultasi pertanahan; pemutakhiran data digital terhadap sertipikat lama; penerimaan berkas layanan pertanahan; serta penyerahan produk layanan pertanahan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BNN Musnahkan 35 KG Barang Bukti Narkotika Ungkapan Kasus di Bandara dan Clandestine Laboratory di Bali

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3). Total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 34.211, 96 gram, dengan rincian 27.729,86 gram sabu; 1.829 gram ekstasi (3.916 butir); mephedrone padatan 643,6 gram; mephedrone cairan 7.247 milliliter; prekursor cairan 24.722 milliliter; bahan kimia padatan 4.009,5 gram; dan bahan kimia cairan 198.129 milliliter.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh BNN sebagian besar merupakan hasil ungkap kasus melalui jalur udara yang berhasil dideteksi oleh Tim BNN bersama Bea dan Cukai serta petugas di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Dari operasi ini diamankan 11 orang yang membawa sabu dari Pulau Sumatera menuju timur Indonesia seperti Lombok dan Sulawesi.

Selain itu, BNN berhasil membongkar praktik clandestine laboratory yang dikelola oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia. Pelaku diduga memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.

Dari aksi yang dilakukan oleh Tim BNN, ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika di Tanah Air, baik yang dilakukan melaluidi udara maupun di perbatasan, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional narkotika yang masuk ke Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan lewat pencegahan dan pemberantasan guna menciptakan masyarakat yang bersih dari pengaruh narkotika.

Dalam hal ini BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba, dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap ada indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti menghubungi Call Center 184. Dengan partisipasi masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih efektif, demi menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

Berikut kronologis pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka:

LKN/0006
Berdasarkan informasi dari petugas Bea dan Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Februari 2026, terdapat sebuah paket diduga berisi narkotika. Dalam hal ini BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penelitian, bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis MDMA (ekstasi).
Petugas kemudian melakukan control delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2), sekitar pukul 22.25 WIB, Tim Gabungan menangkap AZ di sebuah kontrakan saat mengambil paket tersebut. Ketika dibuka paket itu berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.

Adapun perbuatan tersangka AZ dihadapkan dengan jeratan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

LKN/0007
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap dua orang pria SF dan JF yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Secara rinci, SF membawa barang haram tersebut seberat 2.001,54 gram, sedangkan JF menguasai 2.003,20 gram.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapat perintah oleh PTR untuk membawa sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Selanjutnya SF dan JF diamankan Petugas BNN beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka didakwa dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LKN/0008
Pada 28 Februari 2026, Petugas BNN berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial BK yang kedapatan membawa koper berisi sabu, terdiri delapan bungkus plastik bening dengan berat 2.027,32 gram.

Dari hasil interogasi, BK mengaku mendapatkan perintah dari DT untuk mengambil dan membawa sabu yang akan diterbangkan ke Lombok (NTB) tersebut. Tersangka pun diamankan Petugas BNN untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BK didakwa dengan Pasal 14 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LKN/0009
Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Rabu 4 Maret 2026, diduga akan ada kurir terbang dari Medan ke Jakarta. Tim BNN melakukan koordinasi dengan Petugas Bandara Soekarno-Hatta (Avsec) yang kemudian mengamankan dua pelaku MA dan MS.

Ketika digeledah, didapatkan 1.995 gram sabu di dalam koper milik MS, dan 2.000 gram sabu milik MA. Barang bukti dan tersangka akhirnya dibawa ke kantor BNN untuk diproses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakannya, kedua pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LKN/0010
Dari informasi masyarakat bahwa akan ada kurir dari Medan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, yang transit di Bandara Soekarno-Hatta membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu. Petugas BNN bersama petugas bandara (Avsec) menangkap seorang pria berinisial MB pada 4 Maret 2026 pukul 11.45 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 tas koper yang berisi paket kristal putih dengan berat 2.025 gram. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LKN/0011
Pada 4 Maret 2026, pukul 14.40 WIB, Tim BNN dengan Petugas Bandara Soekarno-Hatta mencurigai penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan profiling, diamankan pria berinisial RM yang membawa koper berisi sabu yang disembunyikan di lipatan kaos dan celana. Barang bukti yang diamankan memiliki berat 1.993 gram.

Usai diinterogasi, RM mengaku mendapatkan perintah dari seorang berinisial AL yang berada di Banda Aceh. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tindakan tersebut pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LKN/0012
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada kurir yang terbang dari Medan menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, transit di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Tim BNN bersama Petugas Bandara (Avsec) mengamankan pria berinisial JZ yang diketahui di dalam kopernya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.979 gram.

Hasil interogasi petugas, JZ mengaku mendapatkan perintah dari AL yang berada di Banda Aceh, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari tindakannya pelaku didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LKN/0013
Berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga ada dua orang menjadi kurir dari Kecamatan Siborong-Borong Sumatera Utara, melalui Bandara Silangit dengan tujuan Utama Kota Palu dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta. Pria berinisial MN dan SF berhasil diamankan petugas Avsec Bersama Bea dan Cukai pada 4 Maret 2026.

Dari sini Tim BNN melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan narkotika jenis sabu di dalam enam kantong celana panjang yang ada pada MN dengan jumlah 12 bungkus dengan berat 5986,8 gram. Sementara itu, SF diduga membawa satu koper yang didalamnya terdapat lima kantong celana berisi 12 bungkus sabu dikemas menggunakan plastik bening seberat 5.986 gram.
Ketika diinterogasi, MN mengaku diperintahkan oleh BJ (DPO) dan SF dapat instruksi dari AP (DPO) untuk membawa barang haram itu ke Kota Palu.

Atas tindakannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 temtang Penyesuaian Pidana.

LKN/0014-P2
BNN bersama Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar praktik clandestine laboratory milik warga negara asing (WNA) asal Rusia di wilayah Gianyar, Bali. Operasi ini berlangsung pada Kamis hingga Jumat (5 s.d. 6 Maret 2026).
Berawal dari pengiriman paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar, Bali, pada Januari, dengan menggunakan data palsu, petugas melakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45 WITA, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NT yang berperan memproduksi narkotika jenis Mephedrone yang pekerjaannya dibantu oleh pria berinisial ST.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen “EA”, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan tindak pidana produksi narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 610 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 129 huruf a dan b Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Palembang Tancap Gas, 1.000 Rumah Warga Siap Disulap Jadi Hunian Layak Huni

Pemerintah Kota Palembang menunjukkan keseriusan luar biasa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam rapat lanjutan evaluasi pelaksanaan verifikasi dan sosialisasi teknis kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan komitmen penuh untuk memperbaiki 1.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Palembang, Senin (16/3).
Program BSPS yang digulirkan melalui Balai P3KP Sumatera V ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan masyarakat kecil dapat menikmati hunian yang layak. Hingga kini, data penerima manfaat yang telah diverifikasi baru mencapai sekitar 700 rumah. Ratu Dewa pun memberikan instruksi tegas agar proses verifikasi dipercepat demi memenuhi target kuota.
“Saya kasih batas waktu sampai besok, hari Selasa. Insya Allah semua persyaratan sudah bisa terpenuhi. Minimal satu kelurahan harus ada 10 rumah yang direhabilitasi menjadi layak,” tegas Ratu Dewa.
Bantuan BSPS bersifat stimulan, artinya pemerintah pusat hanya menyediakan dana awal. Sisanya, masyarakat penerima manfaat diharapkan berpartisipasi aktif dengan menambah biaya secara swadaya. Konsep gotong royong pun kembali digelorakan, di mana warga sekitar diharapkan ikut membantu dengan tenaga tukang maupun material tambahan.
“Warga bisa menambah kekurangan biaya secara mandiri jika ingin meningkatkan kualitas bangunan lebih lanjut. Dukungan lingkungan sekitar juga sangat penting,” tambahnya.
Tak hanya berhenti pada perbaikan fisik bangunan, Wali Kota Palembang juga berencana menggelar pertemuan dengan pihak perbankan dan pengembang pada pekan depan. Agenda ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran serta membuka peluang program pendukung lain yang bisa langsung menyentuh masyarakat bawah.

Orang nomor satu di kota tertua di Indonesia ini, Program ini diharapkan menjadi titik balik bagi ribuan keluarga di Palembang yang selama ini tinggal di rumah tidak layak huni. Dengan adanya BSPS, bukan hanya kualitas bangunan yang meningkat, tetapi juga martabat dan kesejahteraan masyarakat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Optimistis Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Ketegangan Geopolitik Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat memanasnya konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, Pemerintah terus memantau berbagai potensi dampak terhadap perekonomian nasional. Sejumlah indikator menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan baik, didukung oleh permintaan domestik yang kuat, stabilitas sektor eksternal, serta koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid.

“Jadi mungkin kami tegaskan kembali walau situasi perang Amerika-Israel sama Iran itu masih berjalan lebih dari 2 minggu, namun kalau kita lihat transmisi ke Indonesia itu dalam bentuk harga-harga minyak, harga gas, dan nanti ikutannya harga-harga komoditas. Walaupun dalam situasi krisis perang, secara makro kita tetap kuat dan solid,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3).

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa konsumsi domestik tetap kuat dengan kontribusi sekitar 54% terhadap PDB, sementara aktivitas belanja masyarakat juga masih terjaga dengan Mandiri Spending Index Februari 2026 mencapai 360,7. Dari sisi stabilitas eksternal, rasio utang luar negeri Indonesia tercatat 29,9% terhadap PDB, dengan cadangan devisa sebesar USD151,9 miliar atau setara pembiayaan sekitar enam bulan impor.

Kinerja sektor riil juga menunjukkan tren positif. PMI Manufaktur Februari 2026 berada di level 53,8 yang menandakan sektor manufaktur masih berada pada fase ekspansi. Kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor seperti batu bara, karet, nikel, tembaga, dan aluminium turut memberikan natural hedging, dengan nilai ekspor sekitar USD47 miliar yang membantu mengimbangi defisit sektor migas sekitar USD19,5 miliar. Di sisi lain, produksi beras nasional pada tahun 2025 mencapai 34,7 juta ton atau meningkat 13,54% (yoy), sementara Indonesia juga mencatat surplus produksi solar sekitar 4,84 juta kiloliter.

Selain itu, Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sementara penggunaan transaksi Local Currency Settlement (LCS) dengan negara mitra seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok meningkat signifikan, dengan nilai transaksi pada tahun 2025 mencapai USD25,66 miliar, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam menghadapi dinamika global, APBN tetap difungsikan sebagai shock absorber melalui berbagai program dukungan, termasuk bantuan pangan sebesar Rp11,92 triliun, penyaluran THR bagi ASN, TNI, dan Polri, serta subsidi dan kompensasi energi. Hingga Februari 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp358 triliun atau sekitar 12,8% dari target APBN, sementara belanja negara mencapai Rp493,8 triliun atau 41,9% dari pagu APBN. Defisit anggaran tetap terkendali pada kisaran Rp135,7 triliun atau sekitar 0,53% dari PDB.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan sejumlah arahan strategis untuk memitigasi dampak konflik geopolitik terhadap perekonomian nasional, antara lain melalui percepatan ketersediaan energi, langkah efisiensi konsumsi bahan bakar, memperluas penerapan work from home, serta penguatan disiplin fiskal agar defisit APBN tetap terjaga di bawah batas 3% dari PDB.

Kemudian, Menko Airlangga juga memberikan pembaruan terkait perkembangan investigasi Section 301 oleh Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengikuti tahapan konsultasi dengan Pemerintah AS guna mencari solusi yang konstruktif. Dalam proses tersebut, Pemerintah juga akan melibatkan kementerian terkait, asosiasi industri, hingga pelaku usaha untuk menyiapkan berbagai informasi yang diperlukan.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama media, berbagai isu strategis turut dibahas, antara lain skenario kebijakan Pemerintah apabila konflik geopolitik berlangsung lebih lama, potensi efisiensi belanja pemerintah, perkembangan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat, hingga upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Menko Airlangga menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan terus dipantau dan dievaluasi secara dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global serta dampaknya terhadap perekonomian domestik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan ibadah haji yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh jemaah Indonesia, termasuk lansia, perempuan, serta penyandang disabilitas.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, saat menghadiri acara “Diseminasi dan Diskusi Publik tentang Hasil Pemantauan Haji Inklusif” yang diselenggarakan oleh Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jumat (13/3).

Dalam sambutannya, Puji Raharjo menegaskan bahwa ibadah haji merupakan hak setiap muslim tanpa memandang latar belakang maupun kondisi fisik.

“Haji adalah hak dan kewajiban bagi seluruh umat muslim, tidak terkendala suku, bangsa, maupun kondisinya,” ujar Puji Raharjo.

Ia menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan regulasi serta penguatan kebijakan yang mendorong penyelenggaraan haji yang semakin inklusif.

“Alhamdulillah kita dalam perbaikan regulasi terus digaungkan tentang inklusivitas. Kalau haji bukan hanya urusan laki-laki saja, tetapi juga harus ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan. Semua jemaah haji tanpa memandang kondisinya harus mendapatkan jaminan layanan yang sama,” lanjutnya.

Puji Raharjo juga menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan haji Indonesia berlandaskan pada nilai aman, manusiawi, dan aksesibel bagi seluruh jemaah Indonesia, sebagai dasar penguatan layanan haji yang inklusif.

“Kami terus mengedepankan dan memperluas koordinasi serta kolaborasi dengan seluruh organisasi dan lembaga disabilitas, sehingga kita dapat memberikan ruang yang sama dan ke depan pelayanan jemaah haji menjadi semakin inklusif,” kata Puji Raharjo.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia mengapresiasi respons cepat Kementerian Haji dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi terkait layanan haji bagi penyandang disabilitas.

“Kementerian Haji ketika kami memberikan solusi langsung dilakukan. Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, pelayanan Daker Mekkah 2025 bahkan mendapat apresiasi dari perwakilan Kementerian Haji Arab Saudi,” ujar Dante.

Ia juga menilai beberapa layanan sudah menunjukkan perbaikan, termasuk penyediaan konsumsi bagi jemaah berkebutuhan khusus.

“Makanan untuk lansia dan jemaah disabilitas juga sudah cukup baik. Ini menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan khusus jemaah,” lanjutnya.

Namun demikian, Dante menekankan masih terdapat beberapa aspek yang perlu terus diperkuat, terutama terkait pendampingan bagi jemaah disabilitas selama menjalankan ibadah haji.

“Perlu pendampingan khusus untuk jemaah disabilitas. Misalnya jemaah yang membutuhkan kursi roda, jangan sampai terpisah dengan pendampingnya, karena itu sangat penting untuk kenyamanan dan keselamatan mereka,” tegas Dante.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua KND Deka Kurniawan, Komisioner KND Jonna AD, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat, serta perwakilan dari Kementerian HAM, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perkumpulan Orang Tua Anak Disabilitas Indonesia (Portadin), serta berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi disabilitas lainnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang hadir secara langsung, sementara peserta lainnya mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting secara daring.

Melalui forum ini, berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat terus memperkuat sinergi dalam mendorong penyelenggaraan haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan, sebagai bagian dari transformasi pelayanan haji Indonesia menuju sistem yang semakin inklusif, adaptif, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Optimistis Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Ketegangan Geopolitik Global

Di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat memanasnya konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, Pemerintah terus memantau berbagai potensi dampak terhadap perekonomian nasional. Sejumlah indikator menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan baik, didukung oleh permintaan domestik yang kuat, stabilitas sektor eksternal, serta koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang solid.

“Jadi mungkin kami tegaskan kembali walau situasi perang Amerika-Israel sama Iran itu masih berjalan lebih dari 2 minggu, namun kalau kita lihat transmisi ke Indonesia itu dalam bentuk harga-harga minyak, harga gas, dan nanti ikutannya harga-harga komoditas. Walaupun dalam situasi krisis perang, secara makro kita tetap kuat dan solid,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Senin (16/3).

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa konsumsi domestik tetap kuat dengan kontribusi sekitar 54% terhadap PDB, sementara aktivitas belanja masyarakat juga masih terjaga dengan Mandiri Spending Index Februari 2026 mencapai 360,7. Dari sisi stabilitas eksternal, rasio utang luar negeri Indonesia tercatat 29,9% terhadap PDB, dengan cadangan devisa sebesar USD151,9 miliar atau setara pembiayaan sekitar enam bulan impor.

Kinerja sektor riil juga menunjukkan tren positif. PMI Manufaktur Februari 2026 berada di level 53,8 yang menandakan sektor manufaktur masih berada pada fase ekspansi. Kenaikan harga sejumlah komoditas ekspor seperti batu bara, karet, nikel, tembaga, dan aluminium turut memberikan natural hedging, dengan nilai ekspor sekitar USD47 miliar yang membantu mengimbangi defisit sektor migas sekitar USD19,5 miliar. Di sisi lain, produksi beras nasional pada tahun 2025 mencapai 34,7 juta ton atau meningkat 13,54% (yoy), sementara Indonesia juga mencatat surplus produksi solar sekitar 4,84 juta kiloliter.

Selain itu, Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sementara penggunaan transaksi Local Currency Settlement (LCS) dengan negara mitra seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Tiongkok meningkat signifikan, dengan nilai transaksi pada tahun 2025 mencapai USD25,66 miliar, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam menghadapi dinamika global, APBN tetap difungsikan sebagai shock absorber melalui berbagai program dukungan, termasuk bantuan pangan sebesar Rp11,92 triliun, penyaluran THR bagi ASN, TNI, dan Polri, serta subsidi dan kompensasi energi. Hingga Februari 2026, pendapatan negara tercatat sebesar Rp358 triliun atau sekitar 12,8% dari target APBN, sementara belanja negara mencapai Rp493,8 triliun atau 41,9% dari pagu APBN. Defisit anggaran tetap terkendali pada kisaran Rp135,7 triliun atau sekitar 0,53% dari PDB.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan sejumlah arahan strategis untuk memitigasi dampak konflik geopolitik terhadap perekonomian nasional, antara lain melalui percepatan ketersediaan energi, langkah efisiensi konsumsi bahan bakar, memperluas penerapan work from home, serta penguatan disiplin fiskal agar defisit APBN tetap terjaga di bawah batas 3% dari PDB.

Kemudian, Menko Airlangga juga memberikan pembaruan terkait perkembangan investigasi Section 301 oleh Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapan untuk mengikuti tahapan konsultasi dengan Pemerintah AS guna mencari solusi yang konstruktif. Dalam proses tersebut, Pemerintah juga akan melibatkan kementerian terkait, asosiasi industri, hingga pelaku usaha untuk menyiapkan berbagai informasi yang diperlukan.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab bersama media, berbagai isu strategis turut dibahas, antara lain skenario kebijakan Pemerintah apabila konflik geopolitik berlangsung lebih lama, potensi efisiensi belanja pemerintah, perkembangan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat, hingga upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan prospek pertumbuhan ekonomi nasional. Menko Airlangga menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan terus dipantau dan dievaluasi secara dinamis dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global serta dampaknya terhadap perekonomian domestik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Catat Nomor Ini, Pemkab Siak Buka Layanan Pengaduan MBG Lewat WhatsApp

Pemerintah Kabupaten Siak resmi membuka layanan pengaduan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan ini disediakan untuk menampung keluhan maupun laporan masyarakat terkait menu MBG yang diterima para penerima manfaat di wilayah Kabupaten Siak.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan layanan tersebut dibuka atas arahan Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyusul sejumlah masukan masyarakat terkait kualitas dan kelayakan menu yang dibagikan.

“Ibu Bupati banyak menerima masukan dari masyarakat terkait penyaluran MBG ini. Karena itu kita membuka layanan pengaduan masyarakat. Kami juga sudah menyiapkan dashboard serta nomor WhatsApp yang bisa dihubungi,” kata Rozi, Senin (16/3).

Rozi menjelaskan, masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan terkait program MBG dapat melapor melalui situs simdumas.siakkab.go.id/laporan atau melalui nomor WhatsApp 0811-7672-224.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan panggilan darurat bebas pulsa melalui call center 112, khususnya untuk pengaduan yang bersifat kegawatdaruratan.

Rozi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan persoalan di lapangan terkait program tersebut. “Penerima manfaat MBG silakan melapor jika ditemukan persoalan di lapangan. Setiap pengaduan yang disampaikan akan diverifikasi agar tidak menjadi tuduhan atau laporan palsu, kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim terkait,” ujarnya.

Menurut Rozi, layanan pengaduan ini bertujuan memastikan pelaksanaan program MBG berjalan dengan aman, sehat, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Rozi menambahkan, pengelolaan pengaduan tersebut telah dikoordinasikan dengan sejumlah perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab program MBG di Kabupaten Siak, di antaranya Satgas MBG Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta pihak terkait lainnya.

“Setelah pertemuan kemarin antara Ibu Bupati bersama mitra dan yayasan SPPG, kami menindaklanjutinya dengan membuat grup koordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan perangkat daerah.

Setiap hari mereka harus memperbarui informasi mengenai jenis makanan yang didistribusikan,” jelasnya.

Dalam mekanisme pengawasan tersebut, setiap SPPG diwajibkan mengunggah menu MBG yang akan didistribusikan. Tidak hanya foto makanan, tetapi juga mencantumkan kandungan gizi serta rincian harga dari setiap menu yang disajikan.

“Jika merujuk pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG juga diwajibkan memiliki media sosial. Setiap menu yang akan didistribusikan harus terlebih dahulu diunggah ke media sosial,” ujar Rozi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Lepas Peserta Mudik Gratis Idulfitri, Bobby Nasution Ingin Kurangi Mobilitas Kendaraan Pribadi

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Pelepasan dilakukan secara simbolis di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Jalan Kereta Api, Medan, Senin (16/3).
Selain bertujuan meringankan biaya perjalanan masyarakat, program ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Langkah tersebut dinilai dapat berdampak pada kelancaran lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan selama arus mudik.
Apalagi, Sumut merupakan daerah asal pemudik terbanyak ke-10 dan daerah tujuan mudik ke-6 secara nasional. Berdasarkan prediksi pemerintah, terdapat sekitar 143 juta perjalanan selama masa mudik, dengan sekitar 52% pemudik menggunakan kendaraan pribadi.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sumut ingin membantu mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, ini kita lakukan agar lalulintas kita lebih lancar, angka kecelakaan menurun dan tentunya mengurangi cost transportasi mudik,” kata Bobby Nasution usai melepas kereta api Mudik Gratis.
Bobby juga berpesan kepada seluruh penyedia jasa transportasi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan layanan. Menurutnya, salah satu alasan masyarakat masih memilih menggunakan kendaraan pribadi saat mudik adalah faktor kenyamanan.
“Pesan kami kepada penyedia jasa transportasi jaga keamanan dan kenyamanan, tingginya penggunaan kendaraan pribadi itu salah satunya karena transportasi publik kita kalah saing, ini juga PR bagi Pemprov Sumut,” kata Bobby.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Sumut Yuda Pratiwi Setiawan menyampaikan, tahun ini pihaknya menyediakan enam rute mudik gratis, yakni Medan–Sosa, Medan–Padangsidimpuan, Medan–Gunungtua, Medan–Barus, Medan–Penyabungan, dan Medan–Salak. Selain itu, tersedia pula layanan kapal dari Pelabuhan Bintan Batam menuju Pelabuhan Belawan, serta kapal feri rute Sibolga–Nias dan sebaliknya.
“Kita berharap langkah ini bisa mengurangi kemacetan lalu lintas, mengurangi jumlah volume kendaraan, mengurangi cost transportasi pemudik,” kata Yuda Pratiwi Setiawan.

Turut hadir dalam pelepasan peserta Mudik Gratis di Stasiun Besar Medan antara lain Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap, serta unsur Forkopimda. Hadir pula pimpinan OPD terkait Pemprov Sumut, masyarakat, tokoh pemuda, dan jajaran PT KAI Divre I Sumut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News