Beranda blog Halaman 4418

Pemkot Depok Luncurkan BRT dan JRC

SuaraPemerintah.id – Untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi sekaligus mengurai kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meluncurkan Bus Rapid Transit (BRT) dan Jabodetabek Residence Connection (JRC).

Saat ini pertumbuhan kendaraan pribadi di Kota Depok untuk menopang aktivitas masyarakat cukup tinggi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, peluncuran BRT dan JRC untuk memberikan fasilitas transportasi publik kepada masyarakat di Kota Depok. Peluncuran dilakukan Pemkot Depok bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Ini sebagai propaganda untuk mengurangi masyarakat menggunakan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum,” ujar Dadang, Rabu (24/23/2021).

Dadang menjelaskan, BPTJ menargetkan pada 2029 pengguna kendaraan pribadi di Jabodetabek akan beralih ke transportasi umum sebesar 60 persen. Saat ini baru 32 persen pengguna kendaraan pribadi yang sudah beralih ke transportasi umum.

“Saat ini posisinya baru 32 persen, untuk itu kami menambah transportasi umum yang langsung melayani masyarakat di dekat permukiman,” terang Dadang.

Dadang mengungkapkan, BPTJ bersama Dishub Kota Depok memberikan pelayanan langsung BRT dan JRC di permukiman masyarakat.

Sebelumnya layanan tersebut sudah tersedia di Perumahan GDC. Kini BRT dan JRC akan menghubungkan jalur pelayanan di wilayah Kecamatan Sawangan.

“Nanti ada dua titik. Saat ini yang sudah berjalan yakni di GDC menuju Cempaka Putih yang memakan waktu hanya 1,5 jam, jadi lebih efisien,” ucap Dadang.

Sementara itu, Direktur Utama Perum PPD, Pande Putu Yasa mengatakan, kehadiran JRC akan mendekatkan masyarakat dengan pelayanan transportasi yang terintegrasi.

Untuk Kota Depok, terdapat dua titik pelayanan yang diberikan, yakni Terminal Sub Sawangan menuju Juanda dan Garden At Candi Sawangan menuju MRT Lebak Bulus.

“Nantinya akan ada tiga trip pelayanan pengangkutan masyarakat,” kata Putu.

Putu menjelaskan, jam pemberangkatan dari titik Sawangan dimulai pukul 05.30 WIB, 06.00 WIB, dan 06.30 WIB. Untuk jadwal kepulangan dari MRT Lebak Bulus maupun Juanda, dimulai pukul 16.30 WIB, 17.30 WIB, dan 20.30 WIB.

“Harga yang diberikan cukup ekonomis untuk Terminal Sub Sawangan sebesar Rp 25.000 dan Garden At Candi Sawangan sebesar Rp 20.000,” ucap Putu.

Untuk memberikan rasa kenyamanan kepada pengguna, BRT dan JRC telah dilengkapi sejumlah fasilitas seperti wifi, AC, hingga colokan listrik. Selain itu, pengguna jasa JRC juga dapat menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan begitu masyarakat akan merasakan kenyamanan menggunakan jasa

PPKM Mikro Banten Kembali Diperpanjang, Gubernur Instruksikan Bupati/Walikota Dirikan Posko Covid-19 Tingkat RT/RW

PPKM Mikro Banten Kembali Diperpanjang, Gubernur Instruksikan Bupati/Walikota Dirikan Posko Covid-19 Tingkat RT/RW

SuaraPemerintah.idGubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2021. Salah satu yang ditekankan dalam PPKM adalah pembuatan posko hingga tingkat Desa dan Kelurahan.

Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.

Instruksi Gubernur tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW.

Adapun pelaksanaan PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut, Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam (6) hingga sepuluh  (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Sementara, Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh (7) terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; dan melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumuman lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.

PPKM Mikro, masih dalam Instruksi Gubernur tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas, Babinsa Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Adapun mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas dan fungsi posko di Desa dan Kelurahan adalah pencegahan; penanganan; pembinaan; dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Adapun pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri atas membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen  dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan, kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah; untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Dalam Instruksi Gubernur tersebut, Bupati dan Walikota, berdasarkan sistem pencatatan dan pelaporan terintegrasi Covid-19 Satgas Covid-19 Nasional, untuk memberikan laporan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri paling sedikit memuat : Pemberlakuan PPKM Mikro; Pembentukan Posko tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19; dan Pelaksanaan fungsi Posko tingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Telkom dan Huawei ASEAN Komit Kembangkan Kompetensi Talenta Digital Indonesia

Telkom dan Huawei ASEAN Komit Kembangkan Kompetensi Talenta Digital Indonesia

SuaraPemerintah.id – PT Telkom Indonesia (Persero) menggandeng Huawei ASEAN (Indonesia) untuk berkomitmen dalam pemberdayaan talenta digital. Termasuk dalam Initiative Telecommunication and Digital Research Institute (ITDRI) yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara virtual antara kedua belah pihak di Jakarta.

Melalui kerja sama ini, ITDRI dan Huawei ASEAN Academy Indonesia akan melaksanakan program pembelajaran bersama dalam pengembangan dan penyelenggaraan pembelajaran di bidang teknologi digital. Kerjasama dengan Huawei merupakan salah satu langkah dan strategi ITDRI untuk memperkuat riset, talenta, dan inovasi serta menyukseskan visi Indonesia Maju.

Hal ini diungkapkan oleh Chief Human Capital Officer (CHCO) Telkom Group Afriwandi dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret 2021.

“Perlu penguatan riset tentang pengembangan talenta digital dan inovasi melalui ITDRI, bekerjasama dengan Huawei merupakan salah satu langkah dan strategi ITDRI untuk memperkuat riset, talenta, dan inovasi serta menyukseskan visi Indonesia Maju dengan mengoptimalkan segenap sumber daya yang dimiliki satu sama lain,” kata.

Selain mengembangkan talenta digital, dua pusat pelatihan itu akan menyiapkan inisiatif inovasi yang kolaboratif. Sehingga keduanya memiliki peran yang signifikan pengembangan dan pengoperasian produk ekosistem yang saat ini sedang dibangun oleh ITDRI untuk turut memajukan BUMN Indonesia.

Afriwandi mengharapkan kolaborasi itu bisa berjalan dengan lancar dan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang sehingga dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Sementara itu, ITDRI kini tengah menyiapkan landasan kerjasama lanjutan antara Huawei Indonesia dan Telkom setelah ditunjuk langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Program itu nantinya akan memberikan pemberdayaan kepada 12 klaster di seluruh BUMN.

Di sisi lain menurut Chairman of ITDRI dan SGM Telkom Corporate University Center, Jemy Vestius Confido, mengtakan kerjasama ini akan menjadi pondasi yang sangat kuat bagi BUMN dan bangsa dalam menjawab tantangan di era disrupsi digital yang kini sedang dihadapi oleh berbagai sektor industri.

“Kami yakin kolaborasi ini akan bermanfaat dalam perspektif bisnis untuk keduabelah pihak, Huawei Indonesia dan Telkom. Hal tersebut juga akan menjadi pondasi yang sangat kuat bagi BUMN dan bangsa pada umumnya, untuk mempersiapkan kapabilitas yang dibutuhkan untuk menjawab tantangan di era disrupsi digital yang kini sedang dihadapi oleh berbagai sektor industri. Terima kasih kepada Huawei Indonesia yang telah berpartisipasi dalam kerjasama inisiatif ITDRI,” katanya.

Sementara itu Direktur Huawei Indonesia dan Dekan Huawei ASEAN (Indonesia) Academy Engineering Institute, Yang Donghai mengatakan Huawei sangat menantikan kerjasama dengan Telkom dan ITDRI karena hal itu sejalan dengan komitmen perusahaan asal China itu untuk mengembangkan kompetensi talenta digital Indonesia.

“Kami berharap terus dapat bekerjasama untuk waktu jangka panjang di masa depan, agar dapat saling memberikan kontribusi terbaik satu sama lain, dan juga sejalan dengan komitmen Huawei untuk mengembangkan kompetensi 100.000 talenta digital di Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun. Kemitraan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya menjawab kebutuhan sumber daya manusia minimal sebanyak 9 juta talenta digital pada tahun 2025 untuk mewujudkan misi Indonesia 4.0,” katanya. (red/pen)

Pemkot Tangerang Optimis Wujudkan Wilayahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA)

Pemkot Tangerang Optimis Wujudkan Wilayahnya sebagai Kota Layak Anak (KLA)

SuaraPemerintah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang ingin mewujudkan wilayahnya sebagai Kota Layak Anak atau KLA. Dalam pelaksanaan penilaian KLA tahun ini, Kota Tangerang, optimis bisa mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak dengan meningkatkan fasilitas-fasilitas penunjangnya.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Djatmiko yang merasa optimis mewujudkan wilayahnya sebagai kota layak anak. Kota Tangerang sebelumnya juga pernah meraih KLA peringkat Pratama pada 2017, 2018, dan Madya pada tahun 2019.

“Untuk meraih sebagai kota layak anak (KLA) bukan sekedar meraih predikat juara, tapi bagaimana menciptakan generasi muda terutama anak-anak lebih optimis menatap masa depan,” kata Jatmiko dalam keterangannya Senin, 22 Maret 2021.

Djatmiko mengatakan saat ini DP3AP2KB Kota Tangerang sedang melaksanakan persiapan dan evaluasi dalam mewujudkan sebagai KLA. Kegiatan ini dilakukan agar persiapan menuju KLA mendapatkan hasil yang maksimal. Untuk itu kegiatan tersebut juga melibatkan perwakilan dari DP3AP2KB Provinsi Banten dan juga beberapa OPD di lingkup Pemerintahan Kota Tangerang.

“Dari hasil kajian, kami harus melakukan koordinasi lebih intens dengan OPD terkait. Karena KLA ini, tidak bisa diwujudkan oleh DP3AP2KB saja, pasti melibatkan stakeholder terkait. Nanti, kami akan kumpulkan para kepala OPD, untuk terus meningkatkan kekurangannya,” katanya.

Dalam pelaksanaan penilaian KLA tahun ini, DP3AP2KB Kota Tangerang, optimis bisa mewujudkan Kota Tangerang sebagai Kota Layak Anak dengan meningkatkan fasilitas-fasilitas penunjangnya. Kota Tangerang sebelumnya juga pernah meraih KLA peringkat Pratama pada 2017, 2018, dan Madya pada tahun 2019.

Sementara terkait kasus kekerasan kepada anak dan perempuan, Djatmiko menjelaskan telah membuat berbagai program lainnya untuk meminimalisir kekerasan yang bisa dilakukan atau diterima oleh anak dan perempuan. Yaitu program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) bersama RT dan RW setempat.

“Berbagai parenting, sosialisasi, perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) yang melibatkan perangkat RT dan RW juga telah kami buat. Namun tetap saja, ujung tombak dari permasalahan ini adalah kembali ke rumah dan orang tua masing-masing,” kata dia.

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan bahwa menjadi tugas bersama dalam penanganan kasus perempuan dan anak.

Pemkot Tangerang telah memiliki skenario penanganan kasus perempuan dan anak baik dalam pencegahan atau tindakan pasca kejadian.

“Melalui klinik Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang disediakan oleh Pemkot Tangerang saya berharap dapat menjadi salah satu solusi kebutuhan permasalahan sosial ini,” kata dia. (red/pen)

Walkot Tangsel Airin Sebut Kasus Zona Kuning Covid-19 Tingkat RT Turun Menjadi 243 Lokasi

Walkot Tangsel Airin Sebut Kasus Zona Kuning Covid-19 Tingkat RT Turun Menjadi 243 Lokasi

SuaraPemerintah.id – Wali Kota (Walkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany mengungkapkan kasus zona kuning penyebaran COVID-19 tingkat RT mengalami penurunan dari 297 lokasi menjadi 243 lokasi. Kasus kematian mengalami penurunan dari 4,2 persen menjadi empat persen. Kemudian kasus aktif dari 6,6 persen menjadi 4,2 persen.
Seperti diketahui Pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM skala mikro pada  9-22 Maret 2021 lalu. Airin menambahkan konsep PPKM mikro yang menitikberatkan pengawasan pada tingkatan Rukun Tetangga (RT) membuat mekanisme penanganan menjadi lebih efisien dan terfokus.

Dengan adanya langkah yang lebih terfokus ini, maka kegiatan di bidang lain yang mendukung pergerakan roda perekonomian menjadi bisa dijalankan. Berdasarkan data, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah ada di zona kuning dari yang sebelumnya di zona “orange”. Ini terkait erat dengan pemberlakuan PPKM skala mikro.

Airin mengatakan berdasarkan data yang diterima terkait kasus COVID-19 di Kota Tangerang Selatan untuk kasus kematian mengalami penurunan dari 4,2 persen menjadi empat persen. Kemudian kasus aktif dari 6,6 persen menjadi 4,2 persen.

Tingkat kesembuhan pasien dari 89 persen meningkat menjadi 91 persen. Lalu, tingkat keterisian ruang rawat rumah sakit turun dari 75,2 persen menjadi 64.8 persen. Laju kasus COVID-19 terkonfirmasi dari 149 menjadi 62.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dengan target 90 persen dari yang sekarang mencapai 80 persen.

“Di hilir penambahan tempat tidur dan rumah lawan COVID-19 terus kita lakukan. Sekarang, penambahan dari RSUD Serpong Utara sebanyak 100 kapasitas tempat tidur,” kata Airin, Rabu, 24 Maret 2021.

Sementara itu berdasarkan data dari laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id pada tanggal 24 Maret 2021 pukul 09.00 WIB untuk kasus terkonfirmasi ada 9.241 kasus dengan rincian 8.496 yang sudah sembuh, 381 dirawat dan 364 yang meninggal dunia.

Sebelumnya Pemkot Tangerang Selatan telah membuat ruang lawan COVID-19 (RLC) zona dua yang memiliki kapasitas sebanyak 150 tempat tidur sehingga jika ditotalkan dengan zona pertama maka ada 300 tempat tidur.

Sementara menurut Koordinator RLC, Suhara Manullang menuturkan sudah membangun empat klaster dengan konsep terbuka. Pasien yang dirawat di RLC tahap dua adalah sudah menjalani isolasi selama tujuh hari di RLC zona satu, bukan pasien baru. RLC zona dua memiliki sejumlah fasilitas seperti mesin cuci dan air condition (AC) standing, juga tersedia  fasilitas publik seperti panic button, CCTV, dan jalur evakuasi.

“Hal itu dilakukan untuk menghindari bercampurnya pasien baru dan pasien yang sudah menghuni sebelumnya. Maka itu dibuat konsep terbuka agar membantu psikis pasien,” katanya. (red/pen)

Manfaatkan Konektivitas Digital, Kominfo Akselerasi Multisektor Bangkit dari Pandemi

Manfaatkan Konektivitas Digital, Kominfo Akselerasi Multisektor Bangkit dari Pandemi

SuaraPemerintah.id – Penyediaan dan pemerataan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di seluruh Indonesia menjadi fokus Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam meningkatkan konektivitas digital. Di masa pandemi, hal itu menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba menegaskan melalui pembangunan konektivitas digital Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sepanjang tahun 2020 telah membangun sebanyak 1.682 Base Transceiver Station (BTS) jaringan 4G di 1.682 desa/kelurahan.

“Program akses internet yang sebelumnya ditargetkan hanya 9.400 lokasi di tahun 2020, justeru mengalami penambahan yang signifikan menjadi 11.817 lokasi. Program akses internet dan jaringan 4G di wilayah 3T, telah dimanfaatkan dengan baik atau setidaknya untuk sektor kesehatan dan pendidikan,” jelasnya dalam Forum Komunikasi Kehumasan: Utilisasi Akses Internet dan Jaringan 4G di Wilayah 3T, yang berlangsung secara virtual dari Swiss-Bellhotel, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (24/03/2021).

Sekjen Mira memaparkan, pada sektor pendidikan akses internet dan jaringan 4G dimanfaatkan untuk pelatihan pembelajaran online, penyediaan lisensi bahasa Inggris online, penyediaan lisensi belajar agama Islam juga secara online, pelaksanaan kegiatan pelatihan coding untuk masyarakat dan pelatihan TIK untuk disabilitas.

“Memang, programnya sangat inklusif, sedangkan pada sektor kesehatan telah diadakan pelatihan aplikasi pencatatan kesehatan ibu hamil bagi bidan di puskesmas di wilayah 3T,” jelasnya.

Selain, sektor pendidikan dan kesehatan, Sekjen Mira Tayyiba menyampaikan sektor lainnya yang juga memanfaatkan program akses internet dan jaringan 4G di wilayah 3T, antara lain adalah sektor UMKM, maritim, dan pertanian, kebencanaan, pariwisata dan e-Government dan non sektor yaitu kegiatan literasi digital untuk mensosialisasikan pemanfaatan TIK.

Sejak tahun 2014, Kementerian Kominfo juga menyiapkan pembangunan infrastruktur TIK di seluruh pelosok negeri.

“Tidak hanya itu, pengembangan SDM di sektor komunikasi dan informatika juga menjadi fokus Kominfo dalam melahirkan talenta digital yang diharapkan nantinya akan menguasai ekosistem teknologi mutakhir,” jelasnya.

Pada tahun tahun 2021 sekarang, Kementerian Kominfo juga menargetkan capaian pembangunan infrastruktur TIK secara besar-besaran, antara lain menambah BTS 4G di 4.200 desa/kelurahan, akses internet atas sebanyak 7.764 titik lokasi, peningkatan kapasitas satelit menjadi 30Gbps dan utilisasi Palapa Ring untuk Zona Barat, Tengah, maupun Timur.

“Tentunya, masih banyak lagi infrastruktur lainnya yang ditargetkan pembangunannya diselesaikan atau setidaknya dimulai pada tahun ini,” kata Sekretaris Jenderal Kominfo.

Melalui Forum Komunikasi Kehumasan yang diselenggarakan oleh Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Kominfo, Sekjen Mira mengajak para peserta forum untuk bekerja bersama dan mewujudkan transformasi digital melalui program dan kebijakan strategis di Kementerian Kominfo, seperti penyediaan akses internet dan jaringan 4G di wilayah 3T.

“Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya bahwa Kominfo akan terus membangun infrastruktur di Indonesia. Semangat dan mimpi besar kami menjadikan Indonesia terkoneksi, Indonesia semakin digital, dan Indonesia yang semakin baik. Hal ini tidak akan berjalan tanpa adanya kerjasama antara seluruh elemen bangsa,” tegasnya.

Forum Komunikasi Kehumasan yang bertajuk “Utilisasi Akses Internet dan Jaringan 4G di Wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terpencil (3T)”, dihadiri Direktur Layanan TI BAKTI, Danny Januar Ismawan; Plt. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud, M. Hasan Chabibie; Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Rico Mardiansyah.

 

OJK Berharap Sekuritisasi Aset Jadi Instrumen Alternatif Sumber Pembiayaan di Indonesia

OJK Berharap Sekuritisasi Aset Jadi Instrumen Alternatif Sumber Pembiayaan di Indonesia

SuaraPemerintah.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan sekuritisasi aset atau penciptaan surat utang dengan agunan aset dapat terus berkembang optimal dan menjadi alternatif pembiayaan di pasar modal yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Adanya sekuritisasi aset akan menambah alternatif sumber pembiayaan lain bagi para pelaku ekonomi baik pelaku korporasi maupun pelaku UMKM di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.

“Saat ini pembiayaan keuangan di Indonesia masih didominasi oleh sektor perbankan, namun dengan adanya instrumen alternatif seperti sekuritisasi aset maka diharapkan akan menambah alternatif sumber pembiayaan lain bagi para pelaku ekonomi baik pelaku korporasi maupun pelaku UMKM di Indonesia,” katanya.

Hoesen memaparkan ketentuan terkait sekuritisasi aset telah diatur dalam POJK Nomor 65/POJK.04/2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) merupakan produk investasi yang saat ini sudah beredar di pasar modal Indonesia, yang merupakan produk hasil sekuritisasi aset keuangan yang diubah dalam suatu bentuk instrumen efek yang dapat memberikan likuidtas sehingga menjadi lebih mudah untuk diperdagangkan.

Aset keuangan dalam sekuritisasi aset sendiri dapat berupa tagihan kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari, pemberian kredit termasuk KPR atau apartemen, pendapatan di masa mendatang, arus kas di masa mendatang, efek bersifat utang, serta aset keuangan lainnya.

“Pada 2021, terdapat sembilan produk KIK EBA dengan total dana kelolaan Rp4,87 triliun. Nilai produk KIK EBA ini cukup terdampak signifikan di 2020 akibat pandemi COVID-19, yaitu mengalami penurunan sebesar 28 persen dari Rp6,78 triliun pada Desember 2019 menjadi Rp4,87 triliun pada Desember 2020. Adapun pada trimester pertama 2021 tercatat Rp4,81 triliun,” papar Hoesen.

Sementara itu untuk EBA SP, lanjut Hoesen, mengalami perkembangan yang cukup positif di mana rata-rata pertumbuhan total dana kelolaanya mencapai 23 persen setiap tahunnya. Per Maret 2021, terdapat tujuh produk EBA SP dengan total dana kelolaan Rp4,4 triliun.

“Kami berkeyakinan bahwa keberadaan sekuritisasi aset melalui KIK EBA dan EBA SP mampu memberikan kontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi Indonesia pada umumnya dan upaya pengembangan serta penganekaragaman instrumen di industri pasar modal pada khususnya,” kata Hoesen. (red/pen)

BI Dukung Pengembangan UMKM Melalui Grand Design Tiga Pilar Utama

BI Dukung Pengembangan UMKM Melalui Grand Design Tiga Pilar Utama

SuaraPemerintah.id – Bank Indonesia (BI) mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui rumusan grand design dengan tiga pilar utama, yaitu korporatisasi, kapasitas, dan pembiayaan. UMKM dan pariwisata merupakan dua sektor yang punya potensi besar untuk menjadi kekuatan baru ekonomi Indonesia ke depan.
Hal ini dipaparkan oleh Deputi Gubernur BI Sugeng dalam talk show virtual Desa Wisata: Ikon Andalan Baru Wonderful Indonesia”, Rabu, 24 Maret 2021 yang menjelaskan korporatisasi merupakan upaya peningkatan skala ekonomi dan nilai tambah UMKM.

“Peningkatan skala dilakukan melalui penguatan kelompok atau klasterisasi, baik untuk mereka yang punya usaha sejenis maupun yang saling melengkapi,” katanya.

Di pilar kedua, yakni kapasitas, fokus utamanya adalah meningkatkan kapasitas UMKM mulai dari sisi produksi, manajemen hingga pemasaran. Peningkatan kapasitas juga mencakup asimiliasi teknologi digital untuk layanan keuangan, pembayaran hingga pemasaran.

“Misalnya integrasi UMKM dengan metode pembayaran QRIS yang tengah digalakkan untuk mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) maupun Gerakan Nasional Bangga Berwisata di Indonesia (BWI),” katanya.

Menurut Sugeng, pilar terakhir atau ketiga yaitu pilar pembiayaan yang memberikan pembiayaan sesuai dengan skala UMKM. Misalnya, UMKM di level bawah, mungkin perlu dapat social funding. Kemudian, ketika mencapai level berikutnya, UMKM bisa mendapat kredit bersubsidi. Begitu pula seterusnya untuk UMKM yang telah berkembang lebih lanjut.

“Dengan penguatan end to end, berkesinambungan dan sinergis antara para stakeholder, insya Allah UMKM bisa tumbuh kokoh dan berkembang dengan baik dan mampu mendukung ekosistem destinasi pariwisata tumbuh berkelanjutan ke depan,” katanya.

Sugeng mengungkapkan UMKM dan pariwisata merupakan dua sektor yang punya potensi besar untuk menjadi kekuatan baru ekonomi Indonesia ke depan. Kedua sektor tersebut juga masuk kategori sektor produktif yang aman, yang bisa jadi pendukung pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara Bank Indonesia (BI) mencatat pertumbuhan kredit UMKM di sektor pertanian tumbuh positif 16,7 persen pada Desember 2020. Hal ini dikatakan oleh Kepala Departemen Pengembangan UMKM dan Perlindungan Konsumen BI, Yunita Resmi Sari dalam seminar daring di Jakarta, Jumat, (19/3).

“Dari enam sektor utama UMKM ini bahwa sektor yang positif adalah pertanian. Ini sebuah kabar gembira bahwa pada Desember 2020, pertumbuhan kredit pertanian sebesar 16,7 persen,” ujarnya.

Di sisi lain Sugeng mencatat, selain vaksinasi dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, lima kebijakan utama yang perlu dilakukan untuk menopang pemulihan ekonomi nasional, antara lain pembukaan sektor produktif dan aman secara nasional maupun wilayah, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan, kelanjutan stimulus moneter dan kebijakan makroprudensial serta percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan. (red/pen)

Didorong Tiga Mesin Pertumbuhan, Menkeu Optimis Pemulihan Ekonomi Akan Terus Meningkat

Didorong Tiga Mesin Pertumbuhan, Menkeu Optimis Pemulihan Ekonomi Akan Terus Meningkat

SuaraPemerintah.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati optimis bahwa pemulihan ekonomi Indonesia akan terus berlanjut pada tahun ini. Tren perbaikan yang terjadi di awal tahun ini didorong oleh tiga mesin pertumbuhan, yakni investasi, ekspor, dan konsumsi.

“Kami melihat kepercayaan konsumen pulih. Investasi meningkat. Ekspor sekarang sudah tumbuh 8,5% pada 3 bulan pertama. Impor barang modal juga meningkat. Jadi, ini adalah pertanda baik dari pemulihan,” kata Menkeu secara daring dalam Fitch Indonesia Conference 2021 dengan tema: Fitch on Indonesia – Navigating a Pots-Pandemic World?, Rabu (24/03).

Dengan aktifnya tiga mesin pertumbuhan tersebut, APBN tidak lagi bekerja sendiri seperti pada tahun 2020.

“Tahun 2020, APBN adalah satu-satunya mesin yang melakukan semua pekerjaan ini. Itulah mengapa saya selalu berkata bahwa APBN bekerja sangat keras. Tapi kali ini semua mesin mulai bergerak. Pemerintah akan mengamati dan mengawasi pemulihan ini dengan cermat,” ujar Menkeu.

Pemerintah juga terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Indonesia berada pada jalur pemulihan yang tepat.

“Bank Indonesia memiliki pandangan tersendiri bagaimana jalur pemulihannya, terutama kombinasi antara pemulihan bagaimana mereka akan merancang respon moneter. Kami sangat erat berkomunikasi dalam hal melihat situasi ekonomi dan koordinasi berbagai kebijakan. Ini akan menjadi cara yang paling efektif dalam mendukung pemulihan,” kata Menkeu.

Di sisi lain, Indonesia juga memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI/INA) yang ditujukan untuk menarik investasi agar Indonesia dapat tetap mengembangkan infrastruktur yang dibutuhkan tanpa membebani APBN.

“Kami berharap Sovereign Wealth Fund ini menjadi salah satu sarana yang dapat melengkapi kebutuhan untuk melanjutkan pemulihan sekaligus pembangunan, khususnya infrastruktur, tanpa menimbulkan tekanan langsung pada APBN,” ujar Menkeu.

 

 

Pemerintah Terbitkan Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah Terbitkan Aturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Turunan UU Cipta Kerja

SuaraPemerintah.idPemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan aturan baru ini, Pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.

“Setiap Kementerian dan Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha, serta dapat menciptakan kepastian usaha,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, dalam Webinar Perizinan Berusaha Ketenagalistrikan Pasca Pemberlakuan Undang Undang Cipta Kerja, Rabu (24/3).

Secara umum peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaan pengawasan yang diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Rida menyampaikan substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam PP ini antara lain: kewenangan Pemerintah Pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan Pemerintah Pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.

“Regulasi ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Provinsi pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, serta jasa penunjang tenaga listrik untuk jasa penunjang tenaga listrik yang akan dijelaskan secara lebih detail oleh narasumber,” ujar Rida.

Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

“PP ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor, di mana pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020,” lanjut Rida.

Khusus untuk subsektor ketenagalistrikan, PP ini mengatur hal-hal sebagai berikut.

  1. Penyediaan dana dalam usaha penyediaan tenaga listrik
  2. Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan
  3. Penetapan wilayah usaha
  4. Sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
  5. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
  6. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
  7. Tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik
  8. Perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik
  9. Keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional indonesia, dan sertifikat kompetensi
  10. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik
  11. Pembinaan dan pengawasan
  12. Kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.