Beranda blog Halaman 499

Kemensetneg Perkuat Transformasi Tata Kelola Aset Negara di Kawasan GBK dan Kemayoran

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PPK Kemayoran terus melakukan transformasi tata kelola guna mengoptimalkan pemanfaatan aset negara yang ada di kawasan Gelora Bung Karno maupun Kemayoran.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/1).

“Beberapa kali kami sudah rapat dengan Danantara untuk mendesain ulang seluruh area GBK, seluruh area Kemayoran, supaya seoptimal mungkin dapat meningkatkan pendapatan kepada negara,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, pada Januari 2025 Kemensetneg melalui PPK GBK telah melakukan pengambilalihan pengelolaan gedung Jakarta International Convention Center (JCC). Mensesneg mengungkapkan adanya peningkatan signifikan penerimaan negara dari pengambilalihan pengelolaan tersebut dan akan terus ditingkatkan.

“Dulu setiap tahun kita hanya menerima Rp10 miliar, pernah agak tinggi sedikit itu sampai Rp12 miliar ketika dikelola oleh pihak ketiga. Pada saat habis masa kontraknya, kami memutuskan untuk tidak kami perpanjangan, kami coba kelola sendiri, dan dalam satu tahun, meskipun sebenarnya kita juga belum puas, dalam satu tahun, pendapatan dari Rp10 miliar sudah naik menjadi Rp150 miliar,” kata Mensesneg.

Pengelolaan JICC diambil alih oleh PPK GBK setelah kontrak kerja sama dengan pengelola sebelumnya berakhir. Mensesneg menekankan bahwa pengambilalihan gedung yang sebelumnya dikenal sebagai Gedung Balai Sidang Jakarta atau Jakarta Convention Center (JCC) ini dilakukan dengan tetap memperhatikan para pekerja di aset tersebut.

“Sekarang kita ubah namanya menjadi JICC, pengelolanya langsung kita ambil alih oleh BLU GBK, tanpa me-lay-off saudara-saudara kita yang sebelumnya sudah bekerja di JCC tersebut,” ujarnya.

Selain JICC, Mensesneg mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan inventarisasi dan audit ulang seluruh perjanjian-perjanjian kerja sama pengelolaan aset di kawasan GBK dan PPK Kemayoran, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Satu yang kami lakukan pertama kali kami menjabat adalah melakukan inventarisir dan mengaudit ulang seluruh perjanjian-perjanjian kerja sama. Contoh, misalnya GBK. GBK itu terbagi menjadi tiga zona; zona pemerintahan, kemudian zona bisnis, dan zona olahraga,” pungkasnya.

Menanggapi penjelasan dari Mensesneg, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan apresiasi atas kinerja Kemensetneg dalam meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai aset yang dikelolanya.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Sekretariat Negara agar mengoptimalkan pengelolaan BLU GBK dan Kemayoran melalui peningkatan realisasi PNBP yang sesuai dengan potensi nilai aset,” tambah Willy.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu: Cek Syarat, Waktu, dan Biayanya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Rabu (28/1). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro, Ditlantas mengumumkan bahwa pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling hari ini tersebar di lima wilayah:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan penerbitan SIM baru.

Ditlantas mengingatkan bahwa pengendara yang masa berlaku SIM-nya telah habis wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Sesuai aturan terbaru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.

Untuk biaya perpanjangan, tarif yang berlaku mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain tarif resmi, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan berupa tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Ditlantas mengimbau masyarakat untuk memastikan SIM tetap aktif, karena pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasinya

Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu. Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Menurut informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan di sejumlah lokasi Samsat Keliling yang beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, bergantung wilayah pelayanan.

Layanan Samsat Keliling tersedia di lokasi-lokasi berikut:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland City (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (09.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB) dan Kantor Samsat (18.30–20.30 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tajur Halang (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Untuk mengakses layanan, masyarakat wajib membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK beserta fotokopinya. Pemohon juga harus memastikan bahwa kendaraannya tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk pengurusan pajak lima tahunan, termasuk penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Cuaca Jakarta Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan-Sedang Seharian Penuh

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan cuaca berawan hingga hujan dengan intensitas ringan hingga sedang akan melanda wilayah DKI Jakarta sepanjang hari ini, Rabu (28/1).

Berdasarkan informasi dari laman resmi BMKG, hujan ringan diprediksi terjadi pada pagi hari di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Sementara itu, hujan dengan intensitas sedang diperkirakan mengguyur Jakarta Utara pada waktu yang sama.

Memasuki siang hari, sebagian besar wilayah Jakarta akan dinaungi cuaca berawan. Kondisi ini mencakup Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Adapun Jakarta Barat masih berpotensi mengalami hujan ringan.

Pada sore hari, hujan ringan diprediksi kembali merata di seluruh wilayah Jakarta, mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur.

Saat malam hari, BMKG memprakirakan hujan ringan masih turun di dua wilayah, yaitu Kepulauan Seribu dan Jakarta Barat. Sementara Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur diperkirakan kembali berawan.

Secara umum, suhu udara di Jakarta hari ini berada pada kisaran 23–28 derajat Celsius, dengan tingkat kelembapan antara 73–98 persen. BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan yang dapat mengganggu aktivitas harian.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Paripurna DPR Tetapkan Sari Yuliati Jadi Wakil Ketua DPR, Gantikan Adies Kadir

Rapat paripurna DPR menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar pengganti Adies Kadir sisa masa jabatan 2024-2029. Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2025-2026.

Rapat paripurna digelar di ruang rapat paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Saan mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi Golkar. Saan mengatakan surat itu tertanggal Senin (26/1).

“Dengan telah disetujuinya Saudara Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR, dapat kami informasikan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tanggal 26 Januari 2026, perihal pergantian antar waktu pimpinan DPR RI dari Partai Golkar sisa masa jabatan 2024-2029,” kata Saan.

Usai agenda rapat paripurna dilaksanakan, DPR lalu menggelar penetapan untuk Sari Yuliati sebagai pimpinan DPR. Kemudian, pengambilan sumpah dilakukan dengan dipandu oleh Saan Mustopa.

“Sidang Dewan yang terhormat terhadap Saudari Sari Yuliati nomor anggota A 341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?” tanya Saan yang disetujui oleh anggota DPR yang hadir.

Selanjutnya, Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dipandu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto. Sari membacakan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua DPR.

Rapat paripurna DPR sudah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat. Pengesahan itu diambil dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

DPR Setujui Delapan Poin Percepatan Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden

Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 secara resmi menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang dihasilkan Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang diputuskan adalah penegasan kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian.

Persetujuan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Saat menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan, forum dengan lantang menyatakan setuju.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” ujar Saan, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh seluruh anggota DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa delapan poin percepatan reformasi ini harus menjadi keputusan yang mengikat antara DPR dan pemerintah. Ia meminta pemerintah menjalankan seluruh poin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keseluruhan rekomendasi tersebut juga telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Berikut delapan poin Percepatan Reformasi Polri:

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat, dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up), yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Purbaya Siapkan ‘Kejutan’ di Bea Cukai, Pejabat Besar-besaran Dirumahkan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan rencana perombakan besar-besaran di jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam waktu dekat. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah potensi kebocoran penerimaan negara.

Dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026) di Jakarta, Selasa (27/1), Purbaya mengungkapkan bahwa perombakan tersebut akan mencakup pejabat di tingkat kepala kantor wilayah hingga lima pelabuhan besar. Ia menegaskan bahwa sebagian pejabat bahkan akan dinonaktifkan sementara sebagai langkah tegas memperbaiki tata kelola dan kinerja DJBC.

“Di Bea Cukai akan saya kasih kejutan agak drastis. Mungkin beberapa hari lagi, besok kali ya. Jadi saya ganti semua pejabatnya selain Dirjen. Di sekeliling Dirjen saya tukar semuanya. Terus seluruh kepala pelabuhan dan kepala kantor wilayah yang mengawasi pelabuhan saya ganti semua. Sebagian yang besar-besar saya rumahkan,” kata Purbaya.

Menurut dia, rotasi dan pembersihan struktur pejabat menjadi langkah penting agar Bea Cukai bekerja lebih serius dalam memenuhi target penerimaan negara. Ia menekankan bahwa peringatan ini juga menjadi pesan bagi seluruh jajaran DJBC untuk meningkatkan integritas dan kinerja.

“Ini message (pesan) untuk teman-teman Bea Cukai yang lain supaya bekerja dengan lebih serius ke depan,” tuturnya.

Meski menyoroti perlunya perombakan, Purbaya menilai bahwa sumber daya manusia di Bea Cukai sebenarnya memiliki kualitas dan kemampuan yang baik, namun memerlukan dorongan agar bekerja lebih optimal.

Terkait pengganti pejabat yang direposisi, Menkeu memastikan bahwa perputaran akan dilakukan secara internal agar proses penyesuaian berjalan lebih cepat. Menurutnya, mendatangkan pejabat dari luar justru membutuhkan waktu adaptasi yang lebih lama.

“Ada (pejabat) yang lebih muda naik, ada yang saya tukar. Tapi kalau dari luar kan biasanya sih enggak tahu operasi Bea Cukai akan lebih lama. Tapi yang jelas nanti beberapa pejabat itu saya rumahkan aja,” tambah Menkeu.

Selain DJBC, Purbaya juga menyinggung rencana perombakan di jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meski ia belum merinci lebih lanjut.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mensesneg Sampaikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan merupakan implementasi dari konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Mensesneg dalam rapat kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/1).

Keputusan pencabutan ini diambil Presiden Prabowo setelah mendengarkan laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Mensesneg menjelaskan, dua bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

“Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan,” ujarnya.

Dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” imbuh Mensesneg.

Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menyampaikan bahwa pascakeputusan pencabutan tersebut pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan proses administratifnya.

“Siang ini [Senin (26/01/2026] rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” tandas Mensesneg.

Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Longsor Bandung Barat: Hari Ketiga Pencarian, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 13 Kantong Jenazah

Memasuki hari ketiga operasi pencarian, Tim SAR gabungan berhasil menemukan 13 Body Pack atau kantong jenazah. Adapun total pencarian dari hari pertama hingga hari ini (26/1) pukul 18.30 berjumlah 38 kantong jenazah yang diserahkan ke tim DVI untuk selanjutnya akan diproses identifikasi.

Kantong jenazah yang diserahkan ke tim DVI dapat berupa potongan anggota tubuh, sehingga perlu dilakukan pendalaman identifikasi. Tim DVI saat ini masih terus melakukan pendalaman melalui metode pemeriksaan post mortem dan ante mortem. Seluruh tahapan identifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan prinsip kehati-hatian dan berbasis standar ilmiah demi memastikan akurasi data yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak keluarga.

Operasi pencarian hari ini difokuskan pada sektor A1 dan A2. Hal ini sebagaimana hasil pemetaan yang dilakukan menggunakan drone serta dicocokan dengan informasi Kepala Desa Pasirlangu, bahwa di sektor tersebut terdapat pemukiman warga.

Hingga kini, proses identifikasi terhadap kantong jenazah yang sudah diserahkan ke tim DVI terus berjalan. Proses pencarian kembali dilanjutkan esok pagi dengan menyisir sektor A dan sektor B.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPK Perkuat Pemeriksaan Forensik dengan Pedoman Wawancara Investigatif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong peningkatan kualitas dan kredibilitas bukti pemeriksaan melalui penguatan metode wawancara investigatif. Hal ini disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun sebagai pembicara utama dalam seminar internasional yang diselenggarakan Asosiasi Auditor Forensik Indonesia (AAFI), di Auditorium Badan Diklat PKN BPK Kalibata, Jakarta, Selasa (13/1).

Dalam sambutannya, Isma Yatun menegaskan bahwa wawancara investigatif merupakan kompetensi profesional strategis untuk mengungkap kebenaran secara akuntabel. Menurutnya, kebenaran dalam proses pemeriksaan jarang ditemukan secara kasat mata, melainkan harus dibangun secara cermat melalui pendekatan yang metodologis dan beretika.

“Sejalan dengan pelaksanaan Rencana Strategis BPK 2025–2029, BPK terus melakukan modernisasi metodologi pemeriksaan guna meningkatkan mutu dan validitas bukti pemeriksaan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyusunan pedoman wawancara investigatif BPK, yang dirancang berdasarkan praktik terbaik internasional,” ujarnya

Ketua BPK menyampaikan bahwa pedoman tersebut mengadaptasi berbagai model yang telah diakui secara global dengan tujuan memastikan proses pengungkapan dan pengumpulan bukti dilakukan secara andal, komprehensif, serta menjunjung tinggi hak asasi dan profesionalisme.

Ia juga menyoroti tantangan pemeriksaan di era digital dimana meskipun teknologi mampu menelusuri jejak transaksi secara akurat, wawancara tetap krusial untuk memahami motif dan perilaku manusia di balik data. Oleh karena itu, pemeriksa dituntut mampu mengelola tiga dimensi tantangan utama, yaitu tantangan dari pihak yang diwawancarai, tantangan dari pemeriksa itu sendiri, serta tantangan kontekstual.

“Penerapan praktik terbaik global ini akan memperkuat tiga pilar utama mandat BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme, demi melayani kepentingan publik dan tata kelola keuangan negara yang berkelanjutan,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK mengapresiasi kontribusi akademik Profesor Ray Bull dari University of Leicester, serta menyampaikan selamat kepada Anggota V BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, dan Anggota VI BPK, Fathan Subchi, yang berhasil meraih sertifikasi Certified Forensic Auditor (CFrA).

Seminar ini dihadiri Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, Ketua BPK Periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, Wakil Ketua BPK Periode 2023-2024, Hendra Susanto serta Dewan Pembina AAFI dan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Turut hadir dalam acara tersebut para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BPK maupun Kementerian/Lembaga, serta para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa di lingkungan BPK.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News