Diluar itu, juga terdapat lembaga keuangan lainnya yang sudah mengantongi izin untuk menyalurkan kredit lewat aplikasi pinjaman online bunga rendah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi lembaga keuangan bisa menjalankan bisnisnya secara online. Mulai dari tata cara, hingga pedoman pelaksanaan bisnisnya diatur dalam POJK tersebut. Nah selain itu, OJK juga sudah memberikan batasan suku bunga yang bisa didapatkan oleh Sahabat selaku nasabah.
Suku bunga yang diizinkan oleh OJK bagi para lembaga keuangan digital itu, maksimum 0,8% per hari. Sahabat bisa hitung sendiri total bunganya per bulan ya. Tetapi melihat kemudahan yang diberikan, fasilitas aplikasi pinjaman online bunga rendah ini tetap menjadi primadona bagi banyak kalangan.
Apalagi yang membutuhkan dana tunai dengan cepat, hadirnya fasilitas itu akan sangat membantu keuangannya. Nah berikut merupakan 5 manfaat yang bisa Sahabat dapatkan dengan menggunakan aplikasi pinjaman online bunga rendah.


.webp)
















