Kamis, September 12, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Langkah Pemerintah Lawan Corona Setelah Jadi Pandemik

Beritamedia.id – World Health Organization telah menetapkan status virus Corona menjadi pandemik. WHO mendefinisikan istilah ini sebagai wabah patogen baru yang menyebar dengan mudah dari orang ke orang di seluruh dunia.

Pandemik adalah ketika ia menyebar di beberapa negara atau benua dan biasanya memengaruhi orang dalam jumlah besar. Persebarannya secara global.

  1. Tidak mengambil opsi ‘lockdown’. Jumlah imported case dan pasien yang positif di
    Indonesia belum memenuhi unsur untuk pemerintah menutup pintu akses.
  2. Kepentingan negara untuk mengamankan stok alat pelindung diri, masker, hingga kit
    atau alat uji Corona. Kemenkes siapkan 15 juta masker dan 10 ribu kit lab.
  3. Melakukan contact tracing, contact tracing ini dapat memutuskan mata rantai
    sebaran virus corona atau covid-19 agar tidak semakin meluas di Indonesia.
  4. Menerbitkan protokol pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan
    masuknya virus corona. Sebanyak 126 warga negara asing ditolak masuk ke
    Indonesia, karena memiliki riwayat perjalanan ke kawasan yang menjadi episentrum
    virus corona di China, Italia, Iran dan Korea Selatan, dalam jangka waktu 14 hari.
  5. Melakukan sterilisasi transportasi dan tempat umum yang berkaitan dengan kegiatan
    pariwisata
  6. Memetakan area yang memiliki potensi risiko kontaminasi virus corona. Pemetaan
    itu menyebut risiko kontaminasi terbesar terjadi di wilayah rute Bogor Depok Jakarta
    Kota.
  7. Dewan Masjid Indonesia memberi imbauan sanitasi siaga masjid dan mushala terkait
    pencegahan penyebaran virus corona.
- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,760PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terbaru