Beritamedia.id – World Health Organization telah menetapkan status virus Corona menjadi pandemik. WHO mendefinisikan istilah ini sebagai wabah patogen baru yang menyebar dengan mudah dari orang ke orang di seluruh dunia.
Pandemik adalah ketika ia menyebar di beberapa negara atau benua dan biasanya memengaruhi orang dalam jumlah besar. Persebarannya secara global.
- Tidak mengambil opsi ‘lockdown’. Jumlah imported case dan pasien yang positif di
Indonesia belum memenuhi unsur untuk pemerintah menutup pintu akses. - Kepentingan negara untuk mengamankan stok alat pelindung diri, masker, hingga kit
atau alat uji Corona. Kemenkes siapkan 15 juta masker dan 10 ribu kit lab. - Melakukan contact tracing, contact tracing ini dapat memutuskan mata rantai
sebaran virus corona atau covid-19 agar tidak semakin meluas di Indonesia. - Menerbitkan protokol pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan
masuknya virus corona. Sebanyak 126 warga negara asing ditolak masuk ke
Indonesia, karena memiliki riwayat perjalanan ke kawasan yang menjadi episentrum
virus corona di China, Italia, Iran dan Korea Selatan, dalam jangka waktu 14 hari. - Melakukan sterilisasi transportasi dan tempat umum yang berkaitan dengan kegiatan
pariwisata - Memetakan area yang memiliki potensi risiko kontaminasi virus corona. Pemetaan
itu menyebut risiko kontaminasi terbesar terjadi di wilayah rute Bogor Depok Jakarta
Kota. - Dewan Masjid Indonesia memberi imbauan sanitasi siaga masjid dan mushala terkait
pencegahan penyebaran virus corona.
- Advertisement -