Sabtu, November 2, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Tak Dapat Izin Reuni Akbar, PA 212 Adakan Acara Ini

Suarapemerintah.id – Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) harus menutup rapat keinginan untuk mengadakan acara reuni akbar di wilayah Monumen Nasional atau Monas. Surat izin acara reuni yang seharusnya dihelat tanggal 2 Desember mendatang ditolak Pengelola Kawasan (UPK) Monas.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 4801/-1.853.37 tanggal 13 November 2020 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

- Advertisement -

Dengan adanya surat tersebut maka, Reuni 212 pun batal digelar di Monas tahun ini. Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan menunda reuni akbar yang dijadwalkan pada 2 Desember 2020 mendatang.

Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” demikian bunyi keterangan yang ditandatangani Ketum FPI, KH Ahmad Sobri Lubis, Ketum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketum PA 212, Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).

- Advertisement -

Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat,” jelasnya.

Meski demikian, PA 212, GNPF, dan FPI telah menyiapkan kegiatan pengganti yang tengah dibahas bersama.

Direncanakan, tanggal 2 Desember mendatang akan ada kegiatan dialog nasional yang dihadiri imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab bersama 100 tokoh dan ulama Indonesia.

Pada hari yang sama, mereka mengimbau jemaah mengadakan istighosah agar wabah Covid-19 segera diangkat dari Indonesia. Tak lupa, protokol kesehatan harus diterapkan.

Kami akan mengadakan acara Dialog Nasional dengan menghadirkan 100 Tokoh dan Ulama, yang akan dihadiri oleh IB HRS sebagai narasumber dengan tetap menerapkan protokol Covid-19,” ucapnya.

Selain itu, Slamet meminta para pendukung reuni 212 untuk tetap melakukan doa bersama pada 2 Desember.

Pada tanggal 2 Desember 2020 mengimbau dan menyarankan kepada Mujahid dan Mujahidah 212 di seluruh Indonesia untuk mengadakan Istighosah ( Doa bersama ) agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid – masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan diruang terbuka seperti lapangan,” tandasnya.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,780PelangganBerlangganan

Terbaru