Suarapemerintah.id – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil meraih tingkat kematangan pengelolaan pengadaan barang/jasa (PBJ) level 3 atau proaktif yang diberikan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tingkat kematangan ini menjadi salah satu indikator dalam pengembangan sistem PBJ yang bebas dari korupsi.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto mengatakan maturitas level 3 proaktif ini jangan hanya dijadikan seremonial, tapi harus diwujudkan secara nyata.
“Sudah saatnya kita melakukan perubahan-perubahan yang fundamental dalam proses PBJ,” kata Bambang. “Bukan hanya cepat, transparan, dan akuntabel, melainkan mampu meningkatkan value for money dengan memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan Finalisasi Penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2021 di Lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, PBJ pemerintah yang menggunakan APBN/APBD dapat menjadi trigger pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, dengan syarat perencanaannya tepat serta pemanfaatannya efektif.
“Diharapkan dapat terus melakukan percepatan, terobosan, dan membangun transformasi sistem pengadaan yang realtime, dan dilakukan dalam bentuk 100 persen e-procurement,” jelas Bambang, Kamis (03/12/2020) siang.
Menurut Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM LKPP, Robin Asad Suryo, pemenuhan level 3 proaktif ini masih sebatas memenuhi persyaratan dokumen bukti dukung.
“Jadi secara dokumentasi, secara administrasi, sembilan variabel sudah terpenuhi. Tetapi secara substansi masih diperlukan usaha dari UKPBJ Kemenkumham untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan, baik dari aspek regulasi, sistem, prosedur, dan juga instrumen yang ada didalam sembilan variabel pematangan,” ulasnya.
UKPBJ Kemenkumham juga harus melanjutkan proses peningkatan kapabilitas kelembagaan untuk mencapai tingkat kematangan strategis (level 4) dan pada akhirnya nanti naik ke level 5 atau unggul. Sehingga UKPBJ Kemenkumham pada saatnya nanti dapat benar-benar menjadi pusat keunggulan pengadaan yang mampu menciptakan nilai tambah dan manfaat dalam belanja barang jasa di Kemenkumham.
“Kita akan melihat bagaimana perubahan perilaku didalam kita membelanjakan barang dan jasa (barjas) pemerintah. Apakah lebih efisien, pemborosan menjadi berkurang, permasalahan hukum berkurang, pengadaan menjadi lebih cepat, pelayanan publiknya menjadi lebih bagus, dan seterusnya,” ujar Robin.
Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herda Helmi Jaya, mengatakan pencapaian ini barulah awal, tantangan sesungguhnya ada pada saat kita terjun di pengadaan barjas sebenarnya.
“Pencapaian level 3 baru terlihat secara formalitas pada sisi administratifnya, namun yang paling penting adalah bagaimana nanti rekan-rekan mewujudkan kolaborasi yang berkelanjutan, dan yang paling penting adalah value for money,” kata Helmi.
Helmi menjelaskan ada 100 sasaran UKPBJ instansi pemerintah yang memenuhi tingkat kematangan pengelolaan PBJ level 3 atau proaktif. 12 ada di kementerian/lembaga (K/L), dan sisanya adalah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Kemenkumham menjadi K/L keempat (dari 12 K/L) yang berhasil memenuhi level 3. Tugas berat menanti bagaimana UKPBJ bisa menjadi benchmark. Kita jangan lupa, masih banyak yang harus dipelajari. Karena kedepan kami mengharapkan UKPBJ menjadi center of excellence-nya pengadaan barjas,” pungkasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI