Suarapemerintah.id – Melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah telah menetapkan enam vaksin virus Corona COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada 3 Desember 2020. Selain itu, Menkes juga dapat mengubah daftar jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization).
Keputusan Menkes itu menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan dalam proses vaksinasi di Indonesia. Keenam vaksin tersebut masih dalam pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau selesai uji klinik tahap ketiga.
Pengubahan vaksin juga dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh Bio Farma, Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Grup Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.
“Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia,” tulis keputusan tersebut.
Keenam vaksin tersebut baru bisa digunakan ketika mendapatkan Izin Edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use athorization/ EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dijelaskan juga, pengadaan vaksin dalam program vaksinasi ini akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Sedangkan, untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).