SuaraPemerintah.id – Menteri Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar akan memprioritaskan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) di 2021. Hal ini selaras dengan misi pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya diketahui Pemerintah menganggarkan Rp 72 triliun, sebanyak Rp 37 triliun dialokasikan untuk program padat karya tunai desa (PKTD). Sedangkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dianggarkan sebesar Rp 29,1 triliun.
Halim Iskandar mengatakan, alokasi dana desa sebesar Rp 37,08 triliun untuk PKTD akan menciptakan 203 juta hari orang kerja.
Berdasarkan pengalaman pada 2020, kata dia, PKTD dapat membuat seorang warga desa bekerja selama delapan hari untuk satu jenis kegiatan dan mendapatkan kesempatan kerja kumulatif selama enam bulan.
Selain itu, lanjut dia, ada pula PKTD berbentuk ekonomi produktif melalui BUMDes. Lewat skema itu, Abdul menyebut pendapatan warga setara dengan yang didapatkan saat diberdayakan untuk membangun infrastruktur desa.
“Artinya, PKTD sudah lebih mirip seperti kerja rutin ketimbang kerja insidental bagi warga desa,” kata dia dalam konferensi pers Kompetensi Pendamping Desa dan Mengefektifkan Dana Desa, Selasa (16/2)
Mendes mengatakan, target serapan kerja melalui PKTD sebanyak 4,2 juta warga desa. Warga akan mendapatkan pekerjaan dan pendapatan rutin selama menjalankan PKTD setiap bulan hingga enam bulan ke depan.
“Dengan kondisi tersebut dan dari pengalaman di 2020, PKTD dan dana desa menjadi salah satu faktor penting dalam menahan kemiskinan di desa dan menahan jumlah pengangguran di desa,” ungkapnya.
Berdasarkan data BPS, kata dia, penambahan penduduk miskin per September 2020 lebih tinggi di perkotaan dibandingkan perdesaan.
Di perdesaan, jumlah penduduk miskin bertambah 250 ribu jiwa dari pada periode Maret-September 2020. Di perkotaan bertambah 876,5 ribu orang. Sedangkan secara nasional, penduduk miskin bertambah 1,13 juta orang menjadi 27,55 juta orang.
Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (15/2) menyarankan pemerintah untuk memberikan perhatian ekstra kepada penduduk miskin di perdesaan.
Meskipun penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan lebih sedikit dibandingkan perkotaan per September 2020, namun indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan di perdesaan lebih tinggi. Persentase jumlah penduduk miskin desa juga masih dua digit.
Mengacu pada data BPS, per September 2015 atau pada tahun dimana program dana desa mulai digulirkan, tingkat kemiskinan di perdesaan mencapai 14,09 persen. Adapun pada September 2020 sebesar 13,20 persen. Padahal dana desa sudah mengucur ratusan triliun rupiah.


.webp)















