Kamis, April 18, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kemenkeu Berikan Program Keringanan Utang Bagi Masyarakat, Debitur KPR RS/RSS dan UMKM

- Advertisement -

SuaraPemerintah.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN, Lukman Efendi mengatakan akan memberikan program keringanan utang bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, meringankan beban debitur kecil, serta mempercepat penyelesaian piutang negara pada instansi pemerintah.

“Kita ingin selesaikan utang lama yang ada, meningkatkan kualitas tata kelola piutang negara, dan menyambut itikad baik debitur,” kata Lukman Efendi dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat, 26 Februari 2021.

- Advertisement -

Program ini dilaksanakan Kemenkeu ini melalui penetapan PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021.

Lukman mengatakan program keringanan utang ditujukan untuk pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki utang pada instansi pemerintah. Kemudian utang-utang tersebut pengurusannya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai 31 Desember 2020.

- Advertisement -

Kemudian Kemenkeu merinci pihak yang berhak mengikuti program ini adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar. Di mana perorangan yang menerima KPR RS/RSS dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta serta perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Lukman menjelaskan dengan adanya program keringanan utang melalui mekanisme crash program maka para debitur tersebut diberikan keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara. Keringanan itu antara lain adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang yang meliputi keringanan utang pokok, seluruh sisa utang bunga, denda, biaya lain, serta tambahan keringanan utang pokok.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,660PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview