SuaraPemerintah.id – Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat tidak perlu memakai layanan biro jasa untuk pengurusan visa.
Kasubdit Visa Direktorat Jenderal imigrasi Oeray Gufran Maryudha mengatakan adanya kepengurusan visa secara online dengan mengakses https://visa-online.imigrasi.go.id otomatis akan memudahkan masyarakat.
Dengan begitu, pelaku usaha negara asing, warga negara asing (WNA), dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri tak perlu repot lagi saat mengurus izin tinggal.
Dikatakan Oeray, dengan pengurusan eVisa inipun, artinya tak lagi memberi ruang gerak bagi para biro jasa. Pasalnya, masyarakat sendiri bisa langsung mengakses semua keperluannya yang dilakukan secara online.
“Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi,” ujarnya
Oeray menambahkan dalam mengurus visa online, masyarakat hanya perlu menggunggah berkas yang diperluka ke website tersebut. Pembayaran kepengurusan visa pun juga bisa dilakukan secara online.
“Setelah semua syarat lengkap dan pembayaran rampung, paling lambat dalam lima hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon,” ujar Oeray. “Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia,” sambung Oeray.
Oeray menuturkan, meski diajukan secara online Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT-nya bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk, serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.
Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada direktorat intelejen keimigrasian untuk cek lapangan, terkait informasi orang asing yang dimaksud.
“Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya,” tuturnya.
Dan karena pemerintah Indonesia saat ini tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI, dengan menghapus fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan bagi orang asing.
Izin masuk diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial dan mereka wajib memiliki penjamin. Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.
“Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020, terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup,” tutupnya
Seperti diketahui di tengah pandemi Covid-19, saat ini pemerintah masih menerapkan pembatasan WNA masuk ke wilayah Indonesia. Izin masuk Indonesia hanya diperuntukkan orang asing dengan tujuan yang bersifat esensial. “Dan mengacu pada Permenkumham No. 26 tahun 2020. Terkait permohonan visa untuk wisata dan pelajar masih ditutup,” kata Oeray.


.webp)
















