SuaraPemerintah.ID – Ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Kerja sama yang di lakukan oleh UUS BTN merupakan perpanjangan dari Perjanjian sebelumnya yang telah berakhir pada Juni 2021.
Menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, UUS BTN mengerjakan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima dan BPS BPIH Mitra Investasi seperti yang diamanahkan oleh BPKH selama periode PKS berjalan yaitu Juli 2021 sampai Juni 2024.
“UUS BTN akan senantiasa menjalankan kedua fungsi sebagai Bank penerima maupun mitra investasi dengan mengelola Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH), keuangan Haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian,” papar Direktur Consumer & Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar, Jakarta, Jumat (16/7/21).
Sebagai BPS-BPIH, UUS BTN komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada para calon jemaah haji dan menjaga kepercayaan bersama BPKH dalam mengelola dana jemaah haji. Dana jemaah haji yang dikelola UUS BTN sudah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam pengelolaan keuangan, masyarakat bisa mantau, Hirwandi menegaskan sebagai BPS-BPIH, UUS BTN selalu melaporkan kinerja keuangan secara terbuka & dapat dilihat seluruh masyarakat melalui kanal resmi Bank BTN serta UUS BTN senantiasa tunduk dan patuh terhadap regulator serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekarang seluruh dana yang dikelola BTN Syariah sesuai fungsinya yakni dijamin likuiditasnya, dikelola dengan baik untuk mendapatkan nilai manfaat yang optimal.
Sebagai informasi, berdasarkan data Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo hingga akhir 2020, dana haji yang berada di Bank Syariah mencapai Rp 45,3 triliun di mana dana tersebut terkonsentrasi di deposito dan giro.
Sementara itu berdasarkan Laporan Keuangan BPKH, per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun.


.webp)
















