Jumat, Maret 29, 2024
spot_img
spot_img

BERITA UNGGULAN

BI, OJK dan Bappebti Harus Bersinergi Perkuat Jaminan Transaksi Kripto

- Advertisement -

SuaraPemerintah.ID – Perlindungan transaksi perdagangan aset kripto kembali digoyang seiring wacana pembekuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh legislator. Pasalnya, keberadaan Bappebti dinilai kurang kuat karena kurang sokongan dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Sejauh ini, keberadaan transaksi aset kripto bernaung dalam Peraturan Bappebti No.8/2021 tentang penyelenggaraan perdagangan fisik aset kripto. Namun, legitimasi transaksi aset kripto sebenarnya kembali dikuatkan sejalan dengan terbitnya PMK No. 68/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto, pemerintah menetapkan tarif PPN dan PPh terhadap transaksi kripto.

- Advertisement -

Mengacu aturan pajak itu, kini perdagangan aset kripto diakui selayaknya komoditi perdagangan yang legal dan terdaftar. Hanya saja, semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi dalam beberapa waktu belakangan, malah membuat publik bingung hingga memunculkan berbagai sentimen negatif.

Salah satunya adalah pernyataan Komisi VI DPR RI yang meminta pembekuan sementara Bappebti karena dinilai gagal mengawasi perdagangan berjangka baik fisik maupun digital. Pembekuan sementara tersebut dilakukan untuk audit kinerja meliputi perangkat regulasi hingga SDM.

- Advertisement -

Di sisi lain, perdagangan aset kripto yang kini berjalan secara legal tidak ada kaitannya dengan sejumlah aksi penipuan investasi. Persoalannya, peran Bappebti harus dievaluasi secara proporsional terkait kinerja selama ini.

Hal inipun disampaikan Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo. Di bawah Bappebti, katanya, perdagangan aset kripto selama ini sudah berjalan lumayan baik dengan perannya sebagai regulator dan pelindung bagi investor.

- Advertisement -

“Memang belum 100 persen, mengingat perkembangan aset kripto ini sangat cepat dan bersifat global karena itu Bappebti harus mampu bergerak lebih cepat mengikuti tren ini. Terutama bisa bergerak dan mampu mencegah, serta melindungi investor dari penipuan Ponzi yang mengatasnamakan kripto,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari kontan Rabu (8/6).

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,580PelangganBerlangganan

TERPOPULER

Terpopuler PRAHUM

Spesial Interview