SuaraPemerintah.IDÂ – Kebijakan ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Aturan ganjil genap Jakarta merupakan ketentuan pengganti ketentuan 3 in 1, kendaraan harus memuat minimal 3 penumpang. Kebijakan 3 in 1 di masa lalu itu kini digantikan dengan aturan ganjil genap.
Pembatasan kendaraan bermotor lewat kebijakan ganjil genap untuk roda empat kembali diberlakukan hari ini, setelah sebelumnya ditiadakan. Pada hari ini, Senin (20/11/2023), para pemilik kendaraan berpelat genap yang bebas melewati 26 titik ganjil genap di Jakarta.
Sementara, pelat ganjil bisa mencari alternatif jalan lain untuk sampai tujuan agar tidak dikenakan sanksi tilang petugas.
Hingga saat ini, jam operasi ganjil genap Jakarta masih tetap sama. Diterapkan dalam dua sesi, dimana pagi hari ini dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Diketahui, saat ini ada 26 ruas jalan di Ibu Kota yang diberlakukan ganjil genap setiap hari kerja, Senin-Jumat. Perluasan tersebut bertujuan untuk menekan angka polusi udara di Jakarta, mengurangi volume kendaraan, sekaligus menurunkan tingkat emisi karbon pada kendaraan bermotor di Ibu Kota.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Berikut ke-26 titik kawasan ganjil genap di DKI Jakarta yang diterapkan hingga kini:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sebagai informasi, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
- Pengecualian tersebut berlaku untuk:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti
- kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















