SuaraPemerintah.IDÂ – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mulai menyalurkan Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli kepada para siswa penerima. Penyaluran ini dimulai sejak Kamis, 4 Juli kemarin, tanpa ada kendala waktu seperti bulan-bulan sebelumnya.
Sebanyak 460.143 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menerima bantuan ini. Setiap jenjang pendidikan memiliki besaran dana yang berbeda, yang mencakup biaya rutin, biaya berkala, dan tambahan uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 bulan Juli untuk masing-masing jenjang pendidikan:
Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2024 Bulan Juli
- Jenjang SD/MI
Besaran Dana Per Bulan: Rp 135.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 130.000
Jumlah Penerima: 207.286 peserta didik - Jenjang SMP/MTs
Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 170.000
Jumlah Penerima: 131.054 peserta didik - Jenjang SMA/MA
Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 185.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 290.000
Jumlah Penerima: 44.301 peserta didik - Jenjang SMK
Besaran Dana Per Bulan: Rp 235.000 (biaya rutin) dan Rp 215.000 (biaya berkala)
Tambahan SPP untuk Swasta Per Bulan: Rp 240.000
Jumlah Penerima: 76.603 peserta didik - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Besaran Dana Per Bulan: Rp 185.000 (biaya rutin) dan Rp 115.000 (biaya berkala)
Jumlah Penerima: 899 peserta didik
Penggunaan dana KJP Plus dibatasi dalam penggunaan tunai maksimal Rp 100.000 per bulan untuk biaya rutin, sementara sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa. Sistem pembayaran non-tunai dapat dilakukan melalui mesin EDC Bank DKI atau menggunakan aplikasi JakOne Mobile.
Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus
1. Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.
2. Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non-tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
3. Pembayaran nontunai dengan cara tapping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile.
4. Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI yang daftarnya bisa dilihat pada tautan http://tiny.cc/DataMerchantKJPPlus.
5. Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant. Daftar kebutuhan siswa seperti:
- Buku tulis.
- Buku gambar.
- Buku pelajaran.
- Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
- Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
- Alat dan atau bahan praktik.
- Seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Sepatu dan kaos kaki sekolah.
- Tas sekolah.
- Pakaian olahraga sekolah.
- Buku pelajaran penunjang.
- Kudapan bergizi.
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
- Alat bantu pendengaran.
- Kalkulator scientific.
- USB flashdisk sebagai alat simpan data.
- Seragam pramuka dan kelengkapannya.
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional
- Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
- Komputer/laptop
6. Membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 110 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran makan siswa bisa mendapat sanksi berupa pencabutan data dari penerima manfaat KJP Plus.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)











