SuaraPemerintah.ID – Kasus perundungan yang terjadi di kalangan dokter residen atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini menjadi perhatian utama Komisi X DPR RI, yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan bahwa fenomena perundungan di pendidikan dokter spesialis bisa jadi merupakan masalah yang lebih luas daripada yang terlihat, layaknya fenomena gunung es.
Dugaan perundungan tersebut mencuat dari pengalaman dokter Aulia Risma Lestari (30), yang bertugas di RSUD Kardinah Tegal dan tengah menjalani PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip)-RSUP Kariadi Semarang. Menurut informasi yang diterimanya dari seorang dokter yang telah menyelesaikan pendidikan spesialis, dokter residen sering kali diperlakukan tidak layak oleh senior, seperti diminta membeli makanan, mengangkat galon, dan mencari serta membayar hotel.
Fikri berpendapat bahwa perlakuan seperti itu adalah budaya yang tidak sehat dan harus dihapuskan. “Jika sampai ada yang meninggal dunia, itu menunjukkan betapa beratnya tekanan yang dihadapi,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa masalah ini harus segera diatasi dan diberantas. “Tidak boleh ada satuan pendidikan, termasuk di tingkat dokter, yang masih menerapkan praktik seperti ini,” tegasnya setelah mengikuti workshop pendidikan di Kota Tegal pada Minggu (25/8/2024).
Fikri menambahkan bahwa memasuki dunia kedokteran dan melanjutkan pendidikan spesialis tidaklah mudah, dan sangat disayangkan jika seseorang yang berbakat harus terhambat oleh proses pendidikan yang tidak sehat. “Ini sangat merugikan,” katanya. “Aset kita bukan terletak pada sumber daya alam, tetapi pada manusianya. Jika manusia meninggal karena proses pendidikan yang salah, itu sangat menyedihkan.”
Fikri juga menekankan bahwa pendidikan kedokteran berada di bawah naungan dua kementerian, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI). Ia mengimbau agar kedua kementerian tersebut bekerja sama dan berkoordinasi dalam menangani masalah ini. “Kemendikbudristek tidak bisa membiarkan Kemenkes menangani masalah ini sendirian. Ini adalah pesan kepada Kemendikbudristek, bahwa setiap masalah di tingkat pendidikan harus ditangani secara bersama-sama,” tegasnya.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News