SuaraPemerintah.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelaku perundungan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), jika terbukti bersalah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa sanksi akan disesuaikan dengan tingkat keparahan perundungan yang dilakukan, mulai dari perundungan ringan hingga berat.
“Sanksinya macam-macam karena kita tahu bahwa perundungan ini mulai dari perundungan ringan, sedang, berat, jadi sanksinya akan mengikuti itu. Bisa sampai dicabut (SIP dan STR-nya) apabila memang sanksinya berat,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (3/9).
Baca juga : Kemenkes Temukan Dugaan Pungutan Liar Rp40 Juta di PPDS Anestesi Undip
Nadia menambahkan, jika pelaku perundungan adalah dokter yang bertugas di rumah sakit (RS) vertikal Kemenkes, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Sanksi ini bisa berupa teguran, penurunan pangkat, atau penundaan kenaikan pangkat.
“Kalau dia aparatur sipil negara (ASN), pemutusan kontrak kalau dia adalah dokter kontrak, atau kalau dia seorang ASN, bisa dikeluarkan dari ASN-nya, kalau dia adalah peserta pendidikan dokter spesialis atau mahasiswa, kita kembalikan ke fakultas kedokterannya untuk dilakukan pembinaan,” paparnya.
Ia menyebutkan, apabila sudah dikembalikan ke fakultas kedokteran, maka mahasiswa PPDS bisa dikenakan sanksi misalnya tidak boleh melakukan pendidikan selama satu atau beberapa semester, bahkan tidak boleh melakukan praktik pendidikan di rumah sakit vertikal Kemenkes.
Baca juga : Menkes Soroti Kasus Bullying FK Undip: “Jangan Ditutup-Tutupi!”
Sedangkan apabila perundungan terjadi di luar lingkup RS vertikal, maka Kemenkes akan mengirimkan surat.
“Jadi kami akan membuat surat, meneruskan kembali. Kalau misalnya itu ada di rumah sakit milik universitas, kita akan memberikan surat bahwa ada laporan ini dengan tidak menyebutkan identitas, tetapi kasusnya ada di bagian mana atau program studi mana,” ucapnya.
Nadia melanjutkan, hal itu juga berlaku untuk pemerintah daerah karena pemerintah daerah juga memiliki kegiatan pendidikan di rumah sakit umum daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk rumah sakit di luar Kemenkes, kalau mereka meminta secara resmi bantuan pada kita, pasti akan kita bantu, tetapi kalau tidak ada permintaan maka itu bukan kewenangan Kemenkes jadi kami tidak bisa ke arah sana,” ujarnya.
Terkait kasus perundungan pada PPDS terhadap mahasiswi Jurusan Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Dokter Aulia Risma Lestari, Nadia menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemenkes masih menghentikan sementara wahana pendidikan untuk peserta pendidikan dokter spesialis di RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
“Jadi bukan menghentikan program studinya, karena kalau menghentikan program studi itu kewenangan universitas dan fakultas kedokteran. Yang kita hentikan itu wahana atau tempat pendidikan para dokter spesialis di RS Kariadi. Sampai saat ini kan sudah kurang lebih dua minggu ya kita melakukan penghentian sementara aktivitas pendidikan tersebut, dan sampai saat ini kita belum membuka kembali,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia dengan judul “Kemenkes Akan Cabut SIP dan STR Pelaku Perundungan PPDS”
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News