spot_img

BERITA UNGGULAN

Polda Metro Jaya Tanggapi Isu Penahanan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Polda Metro Jaya menanggapi kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis, 28 November 2024, di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.

“Nanti kita lihat, kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/11).

- Advertisement -

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa. Ade juga menegaskan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan di Bareskrim Polri atau tempat lain yang telah ditentukan, mengingat tim gabungan penyidik Polda Metro Jaya dan Polri yang menangani kasus ini.

“Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ucap dia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Firli tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pada Februari 2024. Polda Metro Jaya kini berharap agar Firli akan memenuhi panggilan pada pemeriksaan mendatang.

Terkait dengan penahanan, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harap, menilai bahwa sudah saatnya Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Firli. Yudi berpendapat bahwa penahanan ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan.

“Demi kepastian, persamaan dan keadilan hukum bahwa perkara tindak pidana korupsi tersangkanya biasanya ditahan seperti yang dilakukan KPK,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, penahanan terhadap Firli juga menunjukkan kepada publik terkait transparansi dan akuntabilitas Polda Metro dalam proses penetapan Firli sebagai tersangka.

Yudi turut menyebut dengan menahan Firli maka proses pengusutan kasus bisa segera dituntaskan dan tidak semakin berlarut.

“Sehingga nasib tersangka korupsi yaitu Firli tidak terlunta-lunta akibat kasus yang menimpanya sehingga dia bisa diberikan kesempatan membela diri di pengadilan. Apalagi kita tahu dia juga sudah dicekal juga tidak bisa keluar negeri,” kata Yudi.

Terakhir, lanjut Yudi, dengan penahanan terhadap Firli juga menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Untuk menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi merupakan langkah yang ditempuh oleh negara ini tanpa peduli siapapun pelakunya termasuk Ketua KPK akan ditangani kasusnya,” ucap dia.

Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru