spot_img

BERITA UNGGULAN

Pj. Gubernur Teguh Apresiasi Persetujuan Empat Raperda oleh DPRD DKI Jakarta

JAKARTA – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta atas persetujuannya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut mencakup Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), serta Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

“Saya dan seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas ketelitian, kecermatan, dan kesungguhan mereka dalam memeriksa seluruh substansi materi Raperda ini,” ujar Pj. Gubernur Teguh dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (23/12).

- Advertisement -

Teguh menambahkan, berbagai saran, komentar, dan rekomendasi yang diberikan selama proses pembahasan Raperda akan menjadi catatan penting yang akan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.

“Eksekutif berharap, semangat kemitraan dan sinergi antara DPRD DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat terus diperkuat dan dioptimalkan untuk menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta di masa depan,” katanya.

- Advertisement -

Terkait dengan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pj. Gubernur Teguh menjelaskan bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan isu penting di kota besar seperti Jakarta, yang terus menghadapi peningkatan jumlah penduduk. Beberapa hal utama dalam Raperda ini adalah penguatan sistem pengelolaan, peningkatan kapasitas masyarakat, penerapan sanksi dan insentif, serta penerapan teknologi ramah lingkungan.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik, terpadu, dan berkelanjutan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Terkait Raperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah), Teguh berharap pengembangan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) dapat meningkatkan peluang investasi di Jakarta, didukung oleh inisiatif ekonomi berbasis lingkungan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, dan penyediaan infrastruktur yang memperkuat daya saing industri serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di DKI Jakarta.

Mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas JIEP (Perseroan Daerah), Teguh menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya menjadi pemegang saham mayoritas dan pengendali PT JIEP guna mengamankan aset serta mendukung ekspansi usaha di masa depan. Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan PT JIEP (Perseroda) untuk berbagai pengembangan strategis, seperti pengurusan sertifikasi Hak Pengelolaan Lahan di Kawasan Industri Pulogadung dan menarik investasi di sektor teknologi serta industri kreatif untuk menciptakan pembangunan Jakarta yang berkelanjutan.

Terkait Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT MRT Jakarta, Pj. Gubernur Teguh mengungkapkan bahwa pengembangan sistem transportasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui perluasan pembangunan MRT diharapkan dapat mempercepat transformasi Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, serta mengembangkan kawasan berorientasi transit dan digital.

“Dengan disetujuinya Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dampak signifikan, salah satunya mendukung ekspansi usaha PT MRT Jakarta hingga ke luar wilayah administrasi DKI Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat permodalan PT MRT Jakarta untuk melanjutkan pembangunan MRT Line Utara-Selatan dan memulai pembangunan Line Timur-Barat Fase 1 Tahap 1, serta memberikan fleksibilitas bagi PT MRT Jakarta dalam mengembangkan usaha dan bertransformasi menjadi lembaga pemadu sistem angkutan umum massal yang terintegrasi, dengan tetap menjalankan perannya sebagai operator sistem Mass Rapid Transit sesuai mandat Pemprov DKI Jakarta.

“Eksekutif berharap semangat kemitraan dan sinergi yang telah terjalin antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat terus diperkuat untuk menghasilkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Jakarta,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru