Dugaan kecurangan dalam takaran minyak goreng merek MinyaKita terus menjadi sorotan. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menuntut tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti mengurangi volume isi kemasan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya sebatas menutup pabrik, tetapi juga harus membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Selain segera harus dicabut izinnya, saya kira Pak Menteri sudah memahami situasi ini. Aparatur yang berwenang harus segera menutup pabrik, mencabut pola kerja sama, serta memberikan sanksi,” ucap Herman Rabu (12/3/2025).
Ia juga meminta Menteri Perdagangan untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengejar produsen yang diduga melakukan kecurangan. Menurutnya, praktik pengurangan isi kemasan ini sudah terorganisir dan termasuk kejahatan yang harus diproses secara hukum.
Tak hanya di Depok, Herman juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran serupa yang dilakukan oleh produsen MinyaKita di Karawang, Jawa Barat.
“Selain sanksi administratif, kasus ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena termasuk dalam kategori pemalsuan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah banyak masyarakat mengeluhkan ketidaksesuaian isi minyak goreng MinyaKita dengan takaran yang tertera di kemasan. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena terjadi menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, di mana permintaan minyak goreng meningkat.
“Kami mendorong pemerintah untuk bertindak cepat agar tidak merugikan konsumen lebih lanjut. Terlebih menjelang hari raya Idul Fitri,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial AWI diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengurangan takaran minyak goreng MinyaKita, di mana volume minyak dalam kemasan hanya berkisar 700-800 mililiter, bukan satu liter seperti yang tertera di label.
Kasus ini terungkap setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian bersama Satgas Pangan Polri di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Selain menemukan minyak goreng dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mereka juga mengungkap bahwa volume isi dalam kemasan MinyaKita tidak sesuai standar.
Pada Minggu, 9 Maret 2025, Satgas Pangan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi produksi yang diduga bermasalah. Mereka menemukan pabrik MinyaKita di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga sebagai tempat produksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai.
“Selanjutnya pada hari Minggu, 9 Maret, kita mendapatkan lokasi yang dimaksud, yaitu tepatnya di Jalan Tole Iskandar nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Alta Global,” kata Helfi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News