SuaraPemerintah.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapan jika single salary tidak menjadi prioritas transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini.
Hal tersebut diungkapakn menjawab banyaknya pertanyaan publik terkait kebijakan gaji tunggal atau single salary yang tak masuk dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian, konsep single salary dipastikan tak akan masuk ke dalam RUU ASN yang sebentar lagi akan disahkan DPR menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna mendatang.
Anas menekankan, single salary nantinya akan di atur khusus dalam peraturan pemerintah (PP) tentang manajemen ASN yang tengah disusun. Namun, penerapannya akan sangat hati-hati demi menjaga kinerja ASN secara keseluruhan.
“Nanti dipertimbangkan, masa orang yang enggak kerja sama kerja dapat sama tunjangannya, itu masih dihitung. Ya plus minus ya, makanya perlu kajian lebih luas,” ucap Anas.
Pasalnya, Anas tak ingin nantinya penerapan single salary malah membuat penghasilan yang diterima ASN yang bekerja secara serius dan kerja keras sama dengan ASN yang bekerja biasa-biasa saja.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menegaskan bahwa penerapan single salary atau gaji tunggal bagi akan disesuaikan dengan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, gaji ASN nantinya tidak hanya sebagai instrumen penerimaan atau pendapatan ASN, tetapi juga instrumen untuk membuat birokrasi menjadi lebih efektif.
“Maka reformasi gaji dan pensiun sekarang kan sedang jalan. Tapi nanti di-inline-kan dengan UU ASN itu, single salary adalah salah satu opsi,” paparnya, dalam selepas Media Gathering Kemenkeu, dikutip Jumat (29/9/2023).
Wahyu menambahkan fokus utamanya adalah bagaimana pemerintah punya sistem penggajian yang handal, memadai untuk memberikan gaji bagi ASN dan untuk membuat birokrasi lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan publik lebih baik dan berkualitas.
Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menegaskan bahwa penerapan single salary atau gaji tunggal bagi akan disesuaikan dengan Undang-Undang aparatur sipil negara (ASN).
Wahyu mengatakan, gaji ASN nantinya tidak hanya sebagai instrumen penerimaan atau pendapatan ASN, tetapi juga instrumen untuk membuat birokrasi menjadi lebih efektif.
“Maka reformasi gaji dan pensiun sekarang kan sedang jalan. Tapi nanti di-inline-kan dengan UU ASN itu, single salary adalah salah satu opsi,” paparnya, dalam selepas Media Gathering Kemenkeu, dilansir dari CNBC Indonesia Selasa (26/9/2023).
Wahyu menegaskan fokus utamanya adalah bagaimana pemerintah punya sistem penggajian yang handal, memadai untuk memberikan gaji bagi ASN dan untuk membuat birokrasi lebih efektif dan efisien sehingga pelayanan publik lebih baik dan berkualitas.
Dengan skema tersebut, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.
Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.
Namun, untuk komponen gajinya akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News


.webp)















