Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pusat Halal UNAIR Gelar Lokakarya Penyembelihan Hewan Kurban

SuaraPemerintah.ID – Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha, Pusat Halal UNAIR selenggarakan kegiatan Lokakarya Kurban dengan tema “Kurban Sehat, Membawa Kesejahteraan Umat”. Hadir dalam acara, Wadek III Fakultas Kedokteran Hewan UNAIR Prof Dr Mustofa Helmi Effendi drh DTAPH, perwakilan Balai Besar Pelatihan Peternakan Kota Batu Dr drh Iskandar Muda MSc, dan Ketua DPW Jawa Timur Juleha Indonesia Ustad Imam Fauzi SThI. Kegiatan berlangsung di Aula Moh Hatta Lantai 3, Ex PUSBA, Kampus Dharmawangsa-B, Sabtu, (8/6/2024).

Ketua Pusat Halal UNAIR, Dr Apt Abdul Rahem MKes mengatakan bahwa kegiatan pelatihan penyembelihan hewan kurban ini merupakan kegiatan rutin. “Kegiatan rutin yang biasanya berlangsung setahun dua kali. Program ini telah ada sejak periode kepemimpinan Prof Mustofa Helmi. Setiap menjelang Iduladha, selalu ada pelatihan gratis khususnya untuk para jagal yang ada di sekitar UNAIR dan perwakilan dari masjid-masjid yang ada di sekitar,” terangnya.

- Advertisement -

Syarat, Rukun, dan Thoyyib
Di awal pemaparan materi, Prof Mustofa, sapaannya, menegaskan terkait perbedaan hewan potong dengan hewan kurban atau udhiyah. “Kita bedakan antara hewan potong dengan hewan udhiyah karena hewan potong tidak sama dengan hewan udhiyah atau hewan kurban. Ayam itu bukan hewan udhiyah,” tegasnya.

Sebab, imbuhnya, sejatinya hewan Qurban hanya terdiri dari tiga jenis. Yaitu kambing, domba, sapi, kerbau, unta, dan sejenisnya. ”Jadi, misalnya ada kuda, kijang yang dagingnya sangat manis itu tidak boleh. Karena hewan tersebut tidak memenuhi syar’i untuk dijadikan udhiyah, tetapi memenuhi syar’i untuk dijadikan hewan potong,” sambungnya.

- Advertisement -

Kemudian, ia juga menjelaskan terkait syarat hewan Qurban, yakni harus terbebas dari 3P 1K (pincang, picek, penyakitan, dan kurus). Sementara itu, hewan udhiyah syaratnya harus dewasa secara tubuh. Adapun syarat bagi penyembelih ada dua yaitu, musollim, dan mukallaf.

“Yang dimaksud dengan musollim adalah orang Islam yang terbiasa salat lima waktu, tidak bolong. Dan mukallaf adalah orang yang berakal dan baligh atau dewasa,” jelasnya.

Selanjutnya, Prof Mustofa juga menerangkan bahwa dalam penyembelihan, ada rukunnya tersendiri yang berbeda dengan syarat. Rukun dalam proses penyembelihan terbagi menjadi empat.

“Satu, terpotongnya jalan napas. Dua, terpotongnya jalan makan. Jadi, kerongkong dan tenggorokan napas terpotong. Tiga, terpotongnya pembuluh darah kiri dan kanan, arteri karotis komunis dekstra et sinistra. Dan yang keempat, terpenting, sebelum ketiga tempat tersebut terpotong, ucapkan Bismillahi Allahu Akbar,” sambungnya.

Sementara itu, thoyyib, kata Prof Mustofa, terdapat tiga perkara. Pertama, keamanan pada hewan tersebut. Kedua, menjijikkan atau tidak bagus keadaan hewan. Kemudian, yang ketiga, adanya keberuntungan.

“Keamanan pada hewan yaitu tidak mengandung bahan yang membahayakan. Thoyyib itu bukan tentang halal, tetapi hubungannya dengan BPOM. Jadi yang berhak menarik thoyyiba itu BPOM, bukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Urusan halal BPJPH, thoyyiba BPOM. Jadi, tugasnya beda,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru