Ary menjelaskan bahwa perkembangan HTI kini tidak hanya berfokus pada penyediaan kayu bulat untuk industri perkayuan, tetapi juga bertujuan untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan target pencapaian NDC. Target pembangunan hutan tanaman di Indonesia pada tahun 2030 adalah mencapai 11,227 juta hektar (SOIFO, 2022). Ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target ‘Indonesia’s FOLU Net Sink 2030’ serta pelaksanaan mandat Presiden Joko Widodo melalui Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
- Advertisement -
Ary menambahkan bahwa integrasi pembangunan hutan tanaman ke dalam strategi mitigasi perubahan iklim merupakan peluang strategis untuk mencapai target penurunan emisi. Mengenai potensi HTI sebagai sumber emisi GRK dan penyerapan emisi GRK, Ary mengatakan bahwa strategi yang diperlukan adalah mengurangi emisi dan meningkatkan penyerapan.
Dengan pendekatan UUCK, Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multiusaha dapat menjadi strategi untuk mengatasi kedua potensi tersebut. Selain kayu, PBPH dapat memanfaatkan potensi lain seperti Nilai Ekonomi Karbon. Ary juga menyarankan untuk meningkatkan integritas karbon sebagai dasar penetapan nilai karbon. Pengelolaan yang baik dapat meningkatkan nilai karbon dan memberikan peluang pendapatan tambahan dari produk non-kayu seperti HHBK, ekowisata, dan karbon.
- Advertisement -
Ary juga mengusulkan agar HTI dapat menjadi penerima kompos sampah perkotaan, yang akan meningkatkan integritas karbon hutan tanaman. Pengurangan emisi dari HTI dan peningkatan karbon dapat mengurangi emisi GRK dari pupuk buatan dan gas metan dari tempat pembuangan akhir, sehingga meningkatkan additionality karbon yang dikurangi dan integritas tata kelola karbon di hutan tanaman.
Ary optimis bahwa BSILHK dapat berkontribusi dalam penyediaan standar untuk pengelolaan hutan tanaman terkait karbon dan potensi kolaborasi lintas sektor, termasuk sektor IPPU dan limbah.
Penyediaan standar dan instrumen penghitungan penurunan atau penyerapan emisi menggunakan pendekatan cadangan karbon mencakup beberapa tahapan, yaitu kelayakan program, inventarisasi GRK, penetapan baseline emisi, penghitungan potensi serapan karbon, pengurangan emisi dari aksi mitigasi, penghitungan ketidakpastian, serta penilaian risiko dan buffer.
“Standar ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pemangku kepentingan dan memastikan pemegang izin HTI melaksanakan sesuai regulasi nasional dan internasional untuk mendapatkan sertifikasi dan akses ke pasar karbon,” pungkas Ary.
Dalam acara tersebut, juga hadir Kepala Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana Perubahan Iklim (PSIKBPI) BSILHK, Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan (PUPH) Ditjen PHL, pakar kebijakan LHK Prof. Dodik Nurrochmat dari IPB, dan perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang membagikan perspektif tentang kebijakan dan kemajuan pembangunan hutan tanaman di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News