Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Korps Polairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 100 ribu benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kombes Donny Charles Go, Kepala Subdit Penegakan Hukum Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai kendaraan yang dicurigai membawa BBL. Tim Polri segera membuntuti dan menghentikan kendaraan tersebut di lokasi kejadian.
Baca juga : Kolaborasi Polri dan Kampus untuk Wujudkan Generasi Muda Bebas Narkoba
“Barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih lobster sudah di cacah oleh tim pencacah dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujar Donny saat konferensi pers di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Pengungkapan kasus ini, terang Donny, berawal saat Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi ada kendaraan yang dicurigai sedang membawa BBL. Kemudian, dibuntuti dan dihentikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 box berisi 100 ribu benih lobster. Sang sopir mengakui bahwa bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus untuk dibawa ke Jambi.
“Barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka,” ungkap Donny.
Sopir berinisial B kini telah ditahan. Dia dijerat Pasal 92 Undang-Undang Tindak Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.


.webp)


















