Presiden Prabowo Subianto resmi melantik sejumlah tokoh ternama sebagai Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029. Beberapa nama yang dilantik di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024), termasuk mantan Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, selebriti Raffi Ahmad, dan ulama Gus Miftah.
Pelantikan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Aturan tersebut mengatur peran dan tanggung jawab para Utusan Khusus Presiden yang dibentuk untuk mendukung tugas kepresidenan di berbagai sektor.
Baca juga :Â Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Ini Program Kerjanya
Nama-nama Utusan Khusus Presiden 2024-2029
Berikut daftar lengkap Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo:
- H. Muhamad Mardiono, B.A.
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- H. Setiawan Ichlas
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. (Gus Miftah)
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D.
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D.
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
- Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc.
- Jabatan: Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Tugas Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk mendukung kelancaran tugas-tugas presiden di berbagai bidang yang tidak tercakup dalam struktur kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, tugas-tugas Utusan Khusus Presiden meliputi:
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pelantikan ini menandai komitmen pemerintah untuk memastikan pelaksanaan program-program prioritas nasional dengan dukungan para tokoh berpengaruh di berbagai sektor.
Cek Artikel dan Berita yang lainnya di Google News


.webp)













