Sejak pandemi COVID-19, layanan perusahaan pergadaian menjadi solusi keuangan yang semakin diminati masyarakat. Kebutuhan akan dana cepat mendorong banyak orang memilih opsi gadai barang sebagai jalan keluar. Namun, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami barang apa saja yang dapat atau tidak dapat digadaikan berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa Itu Pergadaian?
Pergadaian adalah layanan pinjaman berbasis jaminan barang bergerak, diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016. Proses pencairannya yang cepat dibandingkan lembaga keuangan lain membuat layanan ini jadi primadona, terutama di saat kebutuhan mendesak.
Data OJK mencatat pertumbuhan pesat industri pergadaian di Indonesia. Pada Desember 2020, ada 58 perusahaan pergadaian swasta, yang melonjak menjadi 121 pada Desember 2022. Hingga September 2024, tercatat 178 perusahaan berizin, melayani lebih dari 25 juta nasabah di seluruh Indonesia.
Jenis Barang yang Bisa Digadaikan
Mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 52 dan 53 Tahun 2017, berikut barang-barang yang dapat dijadikan jaminan di perusahaan pergadaian resmi:
-
Logam Mulia: Emas, perhiasan, intan, permata, berlian.
-
Dokumen Berharga: Sertifikat rumah, tanah, atau dokumen kepemilikan bernilai ekonomi.
-
Kendaraan Bermotor: Mobil, motor, bahkan sepeda.
-
Mesin Bergerak: Genset, pompa air, traktor, dan sejenisnya.
-
Peralatan Elektronik: Laptop, kamera, televisi, ponsel, kulkas.
-
Perabotan Rumah Tangga: Gerabah dan furnitur bernilai.
-
Aksesori Pribadi: Jam tangan mewah, kacamata bermerek, tas, sepatu.
-
Tekstil: Permadani, kain mewah, sarung, sprei.
Semua barang ini harus memiliki nilai ekonomis yang dapat dinilai oleh juru taksir berlisensi di perusahaan pergadaian.
Barang yang Tidak Bisa Digadaikan
Tidak semua barang memenuhi syarat untuk gadai barang. Berikut daftar barang yang dilarang menurut ketentuan OJK:
-
Barang Milik Negara: Seperti kendaraan dinas atau aset pemerintah.
-
Barang Mudah Rusak: Makanan, minuman, obat-obatan.
-
Barang Berbahaya: Bahan peledak, bensin, minyak tanah.
-
Barang Sulit Dinilai: Karya seni seperti lukisan antik.
-
Narkotika: Barang ilegal ini jelas tidak dapat diterima.
Prosedur Menggadaikan Barang
Untuk mengajukan pinjaman, Anda cukup membawa barang jaminan, identitas diri, serta dokumen kepemilikan sah ke kantor perusahaan pergadaian. Juru taksir akan melakukan penilaian, dan jika setuju, Anda akan menerima pinjaman sesuai nilai taksiran tersebut.
Waspada! Kenali Ciri-ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal
Agar aman, pastikan Anda tidak terjebak dalam praktik gadai ilegal. Ini ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal:
-
Tidak memiliki izin resmi dari OJK.
-
Surat bukti gadai tidak sesuai standar.
-
Tidak ada fasilitas penyimpanan barang yang aman.
-
Juru taksir tidak bersertifikat.
-
Menawarkan bunga sangat tinggi.
-
Tidak memberikan asuransi barang.
Sejak 2017 hingga Oktober 2024, OJK telah menutup 251 perusahaan pergadaian ilegal. Jangan sampai Anda menjadi korban!
Kesimpulan
Gadai barang bisa menjadi solusi finansial cepat dan aman, asalkan dilakukan di perusahaan pergadaian yang terdaftar dan diawasi OJK. Pastikan Anda memahami aturan yang berlaku, jenis barang yang diterima, serta memilih lembaga resmi untuk menghindari risiko di masa depan.
Ingin cek daftar lengkap perusahaan pergadaian berizin? Anda bisa mengunduhnya langsung dari situs resmi OJK.
Dengan memahami prosedur dan regulasi yang tepat, Anda bisa memanfaatkan layanan pergadaian dengan lebih aman, nyaman, dan menguntungkan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















