Beranda blog Halaman 1228

Pelunasan Biaya Haji 2025 Resmi Dibuka, Cek Rincian Biayanya di Sini!

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Jemaah dapat mulai melakukan pelunasan mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya pelunasan biaya haji ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Keppres tersebut ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.

Berdasarkan Keppres, biaya perjalanan haji yang harus dibayarkan oleh jemaah bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan. Bagi jemaah yang sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, mereka akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 juta melalui virtual account. Dengan demikian, mereka hanya perlu membayar selisih biaya sesuai dengan embarkasi masing-masing.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih Jemaah Haji Reguler 2025
Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut besaran biayanya:

Berikut rincian biaya haji 2025 berdasarkan embarkasi:

✅ Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
✅ Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
✅ Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
✅ Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
✅ Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
✅ Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
✅ Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
✅ Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
✅ Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
✅ Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
✅ Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
✅ Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
✅ Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751

Biaya ini mencakup tiket penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama ibadah haji.

Biaya Haji untuk Petugas dan Pembimbing KBIHU

Selain jemaah reguler, pemerintah juga menetapkan biaya perjalanan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Biaya untuk kategori ini berkisar antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259, tergantung embarkasi keberangkatan.

Berikut rincian biaya untuk PHD dan Pembimbing KBIHU:

✅ Embarkasi Aceh: Rp 80.900.841
✅ Embarkasi Medan: Rp 81.955.039
✅ Embarkasi Batam: Rp 88.310.259
✅ Embarkasi Padang: Rp 85.760.259
✅ Embarkasi Palembang: Rp 88.390.259
✅ Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 92.854.259
✅ Embarkasi Solo: Rp 89.457.009
✅ Embarkasi Surabaya: Rp 94.934.259
✅ Embarkasi Balikpapan: Rp 91.213.929
✅ Embarkasi Banjarmasin: Rp 93.310.259
✅ Embarkasi Makassar: Rp 91.649.429
✅ Embarkasi Lombok: Rp 90.743.309
✅ Embarkasi Kertajati: Rp 92.854.259

Biaya ini mencakup berbagai layanan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, perlindungan asuransi, serta biaya dokumen perjalanan dan pembinaan jemaah.

Cara Melakukan Pelunasan Biaya Haji 2025

Untuk melakukan pelunasan, jemaah bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1️⃣ Cek status keberangkatan melalui aplikasi Haji Pintar atau kantor Kemenag setempat.
2️⃣ Pastikan memiliki saldo yang cukup untuk membayar sisa biaya sesuai embarkasi.
3️⃣ Lakukan pembayaran melalui bank penerima setoran haji (BPS-BPIH) yang telah ditunjuk pemerintah.
4️⃣ Dapatkan bukti pelunasan dan simpan sebagai dokumen penting untuk proses selanjutnya.

Bagi jemaah yang telah melunasi biaya haji, mereka akan mendapatkan nomor porsi keberangkatan dan informasi lebih lanjut mengenai jadwal manasik haji.

Kesimpulan

Kemenag resmi membuka pelunasan biaya haji 2025 mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Besaran biaya bervariasi tergantung embarkasi keberangkatan, dengan kisaran Rp 46,9 juta hingga Rp 60,9 juta untuk jemaah reguler. Sedangkan untuk petugas haji dan pembimbing KBIHU, biaya berkisar Rp 80,9 juta hingga Rp 94,9 juta.

Jemaah diimbau untuk segera melunasi biaya sesuai jadwal agar proses persiapan keberangkatan haji dapat berjalan lancar. Segera cek status keberangkatan dan lakukan pelunasan sesuai prosedur!

Pelaporan Harta Kekayaan ASN 2025, Ini Tata Caranya!

Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menjaga integritas dalam pelayanan publik.

Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan 2025

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) No. 2/2023, seluruh aparatur negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Pelaporan ini terbagi menjadi dua kategori:

  1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)

    • Diperuntukkan bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.
    • Mengacu pada tahun terakhir pelaporan sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    • Contoh: Untuk pelaporan LHKAN tahun 2024, dokumen yang diserahkan adalah Lembar Penyerahan Formulir LHKPN Tahun Pelaporan 2023.
  2. Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan

    • Diperlukan bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN.
    • Mengacu pada tahun terakhir pelaporan sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
    • Contoh: Untuk pelaporan tahun 2024, dokumen yang diserahkan adalah Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan 2024.

Pemantauan dan Batas Waktu Pelaporan

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit kerja lain yang ditunjuk memiliki tanggung jawab dalam memantau kepatuhan pelaporan LHKAN di setiap instansi. Hasil pemantauan wajib dilaporkan melalui Form Penyampaian LHKAN paling lambat 30 April 2025 kepada Kementerian PANRB melalui tautan bit.ly/FormLHKAN2025.

Pelaporan harus dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB dan menggunakan format nama file:
📂 Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf

Adapun ketentuan lainnya:
✅ Pegawai wajib lapor adalah yang masih aktif hingga 31 Maret 2025.
✅ Format laporan sesuai SE MenPANRB No. 2 Tahun 2023.
✅ Setiap instansi wajib menyusun kebijakan internal terkait teknis pelaporan LHKAN.

Siapa yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan?

Kewajiban LHKAN berlaku untuk seluruh aparatur negara, yang mencakup:

✔️ Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
✔️ Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
✔️ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dengan adanya panduan yang jelas dan sistem pelaporan berbasis digital, diharapkan aparatur negara dapat memenuhi kewajiban ini dengan tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenperin Lapor Dugaan Suap Kasus SPK Fiktif 2023-2024 ke Kortas Tipikor Polri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melaporkan dugaan tindak pidana suap dalam kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif tahun 2023-2024 kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Laporan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam pernyataannya pada Kamis (13/2), mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan analisis mendalam terhadap dokumen transaksi keuangan antara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial LHS dengan sejumlah vendor. Dugaan utama yang mencuat adalah praktik penyuapan yang berkaitan dengan penerbitan SPK fiktif oleh LHS.

“Pada hari ini, Kemenperin juga telah menyampaikan surat berisi laporan dugaan tindak pidana penyuapan dalam kasus SPK Fiktif tahun 2023-2024 ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis (13/2).

“Kami berharap dari pelaporan ini menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penindakan atas dugaan suap-menyuap tersebut. Kortas Tipikor Polri diharapkan melacak aliran dana (follow the money) yang diterima oleh LHS cs baik ke hilir maupun ke hulu,” kata Febri.

Berdasarkan bukti dokumen yang dilaporkan, diduga ada penampungan dana dari beberapa vendor ke rekening LHS cs. Dari rekening LHS cs tersebut, kemudian sebagian besar mengalir ke beberapa vendor yang telah mendapatkan SPK fiktif sebelumnya atau seperti skema Ponzi. Sebagian lagi digunakan oleh LHS cs untuk kepentingan pribadinya. Menariknya, ada beberapa transaksi yang diduga mengalir ke artis atau selebgram berinisial M mencapai lebih dari Rp400 juta.

Selain ke hilir, penyidik Kortas Tipikor diharapkan juga melacak sumber dana yang diberikan vendor kepada LHS cs. Dalam kasus SPK Fiktif diduga sumber dana vendor berasal dari beberapa investor. Investor tersebut diduga berasal dari perorangan, lembaga keuangan dan juga pejabat negara.

“Kami mengharapkan, penyidik Kortas Tipikor melacak aliran dana dalam kasus SPK Fiktif ini terutama terkait dengan pasal penyuapan dan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), meliputi dana yang berhasil ditampung oleh LHS dan kemudian digunakan untuk membayar vendor yang mendapatkan SPK fiktif sebelumnya, juga sumber dana beberapa vendor. Hal ini untuk membuat kasus SPK Fiktif menjadi terang-benderang, siapa pelaku dan siapa yang sebenarnya menikmati dana serta dari mana dana tersebut berasal,” ujar Febri.

Terkait dengan pemberitaan besar media ekonomi nasional terkait dengan kasus SPK fiktif ini, Jubir menyampaikan bahwa berita tersebut sangat tendensius dan tidak proporsional, serta tidak cukup melakukan verifikasi sebelum berita diterbitkan.

“Pemberitaan tersebut tidak mencerminkan informasi sesuai kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, namun lebih mendahulukan kepentingan beberapa vendor dan investor. Menperin tidak takut pada gertakan tersebut, dan memerintahkan untuk melaporkan dugaan penyuapan demi kepentingan publik agar mendapatkan informasi yang sebenarnya,” jelas Jubir.

Febri berkata, Menperin juga memandang bahwa kejadian ini menjadi jalan untuk melakukan ‘bersih-bersih’ di internal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran. “Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku,” katanya.

Bukti-bukti yang disampaikan Kemenperin kepada Kortas Tipikor antara lain berupa DIPA Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi TA 2023, SK penunjukan dan pengangkatan LHS sebagai Pejabat Pengelola DIPA TA 2023, SK penjatuhan hukuman disiplin berat LHS sebagai PNS, SPK-SPK fiktif, tagihan pembayaran, dan rekapitulasi uang keluar masuk.

SPK yang dibuat oleh LHS adalah SPK fiktif dengan beberapa penjelasan berikut. Pertama, surat perintah kerja yang ditandatangani oleh terduga pelaku (LHS) dengan Penyedia (investor) tidak terdaftar dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Perindustrian. SPK tersebut diterbitkan oleh PPK tanpa melalui SOP yang ditetapkan. Contoh dugaannya, tidak melaporkan calon pemenang kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.

Kedua, total pagu anggaran yang dicatut oleh Terduga pelaku dalam setiap SPK-nya yakni mata anggaran kegiatan 019.EC.6058.QDI.001.051.A.522191 hanyalah senilai Rp. 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah), sehingga tidak mungkin menjadi dasar pembiayaan atas paket pekerjaan yang nilainya di atas itu.

Ketiga, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (rekanan terduga pelaku) berdasarkan SPK fiktif tidak melibatkan satu pun pegawai Kementerian Perindustrian. Seluruh pekerjaan hanya direncanakan, dihadiri maupun diikuti oleh Pihak-Pihak yang tidak terkait dengan Kementerian Perindustrian maupun program kegiatan Kementerian Perindustrian.

Keempat, pencairan anggaran maupun transfer pertanggungjawaban ke rekening Penyedia (investor), tidak melalui kas Negara maupun Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kas Negara (KPPN), melainkan melalui rekening pribadi. Padahal sejatinya, jika pekerjaan dimaksud merupakan benar pekerjaan yang dibiayai oleh APBN maka akan dilakukan pembayaran melalui transfer langsung ke rekening Penyedia dari kas Negara.

Febri menjelaskan, para vendor tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada LHS dengan tujuan untuk mendapatkan tender pengadaan dari Kementerian Perindustrian sesuai dengan yang ditawarkan LHS.

Dalam hal ini, LHS menawarkan vendor untuk mengerjakan kegiatan dengan menunjukkan DIPA Kemenperin. Namun, halaman DIPA yang ditunjukkan merupakan kegiatan dari Unit Eselon I lainnya di Kemenperin, bukan DIPA Ditjen IKFT seperti yang disampaikan LHS kepada vendor.

Kementerian Perindustrian mengharapkan para vendor lebih berhati-hati dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, misalnya cermat dalam memverifikasi keabsahan SPK. Vendor juga diminta untuk tidak mudah terbujuk dengan iming-iming mendapatkan proyek dan imbal hasil besar.

Sebagai informasi, target LHS adalah vendor-vendor baru yang belum pernah mendapatkan tender pengadaan dari Kementerian/Lembaga. Selama ini, LHS diduga bekerja sendiri, karena Kementerian Perindustrian tidak pernah menerbitkan Surat Tugas yang menunjuk LHS untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang tercantum dalam SPK fiktif.

“Kemenperin berharap Kortas Tipikor Polri dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Langkah melaporkan dugaan kasus penyuapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenperin dalam menyelesaikan kasus melalui jalur hukum,” pungkas Jubir Kemenperin.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Sri Mulyani Pastikan Anggaran KIP Kuliah 2025 Tidak Dipotong

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 tidak akan mengalami pemotongan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa jumlah penerima KIP Kuliah 2025 tetap sebanyak 1.040.192 mahasiswa, dengan total anggaran mencapai Rp14,70 triliun. Dengan kepastian ini, para mahasiswa yang bergantung pada beasiswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.

“Mengenai berita munculnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kami tegaskan beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).

“Anggaran itu tidak terkena pemotongan dan kurangi,” ujar Sri Mulyani

Selain itu, Menkeu juga memastikan bahwa berbagai program beasiswa lain tetap berjalan sesuai rencana. Beberapa di antaranya adalah beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diberikan kepada 40.030 penerima, serta Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Indonesia Bangkit yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, beasiswa KIP Kuliah tetap tidak terdampak. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Instruksi tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. Dari total target efisiensi tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Mendag Busan: Efisiensi Anggaran Tidak Pengaruhi Kinerja Kemendag

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, efisiensi anggaran oleh pemerintah tidak akan mempengaruhi kinerja Kementerian Perdagangan. Kemendag akan mengefisiensi Pagu Tahun Anggaran 2025 sebesar 38,88 persen. Sehingga, pagu Kemendag setelah efisiensi menjadi sebesar Rp1,132 triliun dari semula Rp1,853 triliun.

Penegasan ini disampaikan Mendag Busandalam rapat kerja bersamaKomisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis, (13/2). Rapat kerja juga dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa.

“Kami memastikan efisiensi anggaran tetap memenuhi operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan terhadap fokus program kerja Kemendag. Fokus program kerja Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri; Perluasan Pasar Ekspor; dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berani Inovasi, Siap Adaptasi Ekspor (UMKM BISA Ekspor),” tegas Mendag Busan.

Mendag Busan melanjutkan, efisiensi anggaran di Kemendag sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Efisiensi dilakukan antara lain, untuk biaya perjalanan dinas, alat tulis kantor, seminar, acara seremonial, honorarium, dan belanja lainnya.

Menurut Mendag Busan, pagu Kemendag yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai adalah sebesar Rp694,037 miliar. Sementara itu, pagu anggaran untuk operasional dasar, pelayanan publik, dan dukungan terhadap fokus program kerja adalah sebesar Rp438,6 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag untuk menggunakan pagu anggaran 2025 yang diefisiensi secara optimal, tepat sasaran, tidak menurunkan kualitas pelayanan publik, dan tidak mengganggu program pemberdayaan masyarakat.

Rencana Pengesahan Tiga Protokol Perubahan PersetujuanRaker Mendag Busandengan Komisi VI DPR juga membahas rencana pengesahan tiga protokol perubahan persetujuan dagang dengan negara mitra.

Ketiga protokol tersebut, yaitu Protocol to Amend the ASEAN Agreement on the Movement of Natural Persons (AAMNP), Second Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), serta Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Protocol Amending the Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership), atau Protokol Pembaruan Persetujuan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

Mendag Busan mengungkapkan, AAMNP ditandatangani pada 19 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja dan telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2015. Persetujuan ini mengatur pergerakan orang per orangan dan tenaga kerja profesional sementara di ASEAN.

Tujuannya, untuk mengurangi hambatan terhadap pergerakan lintas batas sementara orang per orangan dan tenaga kerja profesional di wilayah ASEAN. Mendag Busanmenyampaikan, ada sejumlah dampak positifdari pengesahan Protokol AAMNP.

“Beberapa dampak positif dari pengesahan protokol, yaitu peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 1,17 juta melalui surplus produsen maupun konsumen serta peningkatan keluaran dan penyerapan tenaga kerja. Hal tersebut terutama pada sektor profesional yang berada dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan,”kata Mendag Busan.

Mendag Busanmengatakan, pada 2024—2045, pengiriman tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka USD 7,8 miliar pada 2045. Hal ini berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN. Terkait Protokol Kedua AANZFTA, Mendag Busan mengungkapkan, persetujuan ini diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua anggota AANZFTA sebesar 0,16 persen pasca implementasi.

Nilai ekspor ini akan terus meningkat hingga menjadi Rp9,41 triliun pada 2033. Pemerintah juga memprediksi adanya peningkatan ekspor jasa terkait bisnis, asuransi, konstruksi, telekomunikasi, dan jasa keuangan.

Di sisi lain, investasi akan meningkat sebesar 1,10 persen pascaimplementasi protokol kedua, dan akan terus meningkat menjadi Rp118,72 triliun pada 2033.

“Beberapa manfaat persetujuan ini di antaranya meningkatkan arus perdagangan barang, jasa dan investasi; memberikan kepastian iklim usaha perlindungan konsumen dan adopsi digitalisasi; serta membuka area kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan berkelanjutan,” jelas Mendag Busan.

Mendag Busan menambahkan, terkait Protokol Pembaruan Persetujuan IJEPA, beberapa pembaruannya mencakup peningkatan akses pasar barang serta daya saing produk Indonesia di pasar Jepang. Indonesia akan mendapat pasar ekspor barang ke Jepang yang semakin besar dengan tambahan cakupan barang sebanyak 112 pos tarif berupa penurunan bea masuk.

Selain itu, surplus perdagangan Indonesia dengan Jepang diproyeksikan tumbuh 20,37 persen per tahun dengan peningkatan ekspor lebih dari USD 300 juta dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Manfaat lainnya, yakni peningkatan akses pasar jasa. Melalui pembaruan persetujuan ini, Indonesia akan mendapatkan akses terhadap pasar jasa yang semakin luas di Jepang, terutama untuk jasa yang memiliki nilai tambah tinggi seperti jasa keuangan, asuransi, komunikasi, transportasi barang melalui darat, dan jasa perdagangan.

Ekspor jasa Indonesia ke Jepang diproyeksikan akan meningkat menjadi USD 190,6 juta setelah lima tahun implementasi. Mendag Busanberharap, Komisi VI DPR RI dapat mengesahkan rencana ketiga protokol tersebut melalui Peraturan Presiden.

“Kami mohon pengesahan persetujuan ketiga protokol tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden seperti persetujuan-persetujuansebelumnya,” kata Mendag Busan.

Terkait hal-hal tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui permintaan Mendag Busan. Komisi VI DPR RI pun sepakat mengusulkan agar pengesahan ketiga protokol perjanjian dapat dilakukan melalui Peraturan Presiden.

Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag untuk memperhatikan dampak ekonomi sosial dan regulasi dari masing-masing ketiga protokol yang akan disahkan.

Turut mendampingi Mendag Busan, yaitu Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri, Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra, dan Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono.

Selain itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupangserta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perdagangan Mardyana Listyowati.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, sebuah bantuan sosial (bansos) yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan guna meningkatkan kesejahteraan mereka. Penyaluran bansos ini telah dijadwalkan secara bertahap sepanjang tahun untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran dan terorganisir.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Pemerintah menetapkan empat tahap pencairan PKH 2025 dengan jadwal sebagai berikut:

✅ Tahap 1: Januari – Maret
✅ Tahap 2: April – Juni
✅ Tahap 3: Juli – September
✅ Tahap 4: Oktober – Desember

Dengan adanya jadwal ini, penerima bantuan dapat mengetahui waktu pencairan dan mempersiapkan diri untuk memanfaatkannya dengan maksimal.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Untuk mendapatkan bansos PKH 2025, penerima harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

🔹 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP
🔹 Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan berdasarkan data kelurahan
🔹 Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD
🔹 Tidak menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
🔹 Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Kelompok Penerima dan Besaran Bansos PKH 2025

Bantuan PKH 2025 diberikan kepada beberapa kelompok penerima dengan nominal yang berbeda-beda, sebagai berikut:

Kategori Penerima Bantuan Per 3 Bulan Bantuan Per Tahun
Ibu Hamil Rp 750.000 Rp 3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 tahun) Rp 750.000 Rp 3.000.000
Anak Sekolah SD/MI Rp 225.000 Rp 900.000
Anak Sekolah SMP/MTs Rp 375.000 Rp 1.500.000
Anak Sekolah SMA/MA Rp 500.000 Rp 2.000.000
Lansia (60 tahun ke atas) Rp 600.000 Rp 2.400.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp 600.000 Rp 2.400.000

Bansos ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak-anak mereka.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025

Penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos.

1. Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id

🔹 Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
🔹 Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan)
🔹 Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP
🔹 Masukkan kode captcha yang ditampilkan
🔹 Klik tombol “Cari Data”, dan sistem akan menampilkan status penerima bansos.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

🔹 Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store
🔹 Login atau buat akun baru dengan mengisi data yang diperlukan
🔹 Klik menu “Cek Bansos”
🔹 Masukkan data wilayah dan nama penerima manfaat
🔹 Klik “Cari Data”, dan sistem akan menampilkan hasil pencarian.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah mereka masuk dalam daftar penerima bansos PKH 2025.

Kesimpulan

Bansos PKH 2025 menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan pencairan yang terjadwal dan sistem pengecekan yang transparan, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Jangan lupa untuk selalu memantau jadwal pencairan dan melakukan pengecekan penerima agar tidak melewatkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

9 Wisata Baru di Bandung yang Lagi Hits dan Instagramable

Bandung selalu menjadi destinasi favorit wisatawan dengan berbagai tempat wisata terbaru yang menarik. Dari wisata alam hingga spot Instagramable, Kota Kembang ini terus menghadirkan destinasi kekinian yang sayang untuk dilewatkan. Jika Anda berencana liburan ke Bandung, berikut adalah 9 tempat wisata terbaru dan populer yang wajib masuk dalam daftar kunjungan Anda!

1. Nimo Highland – Sensasi Jembatan Kaca di Pangalengan

Terletak di Pangalengan, Bandung Selatan, Nimo Highland menawarkan pengalaman unik dengan jembatan kaca yang memberikan pemandangan menakjubkan. Destinasi ini mengusung konsep ala Santorini, dengan bangunan berwarna putih dan biru yang Instagramable. Udara sejuk khas pegunungan semakin menambah kenyamanan pengunjung.

2. The Great Asia Africa – Keliling Dunia dalam Satu Tempat

Berada di Lembang, Bandung Barat, The Great Asia Africa menghadirkan miniatur berbagai negara seperti Jepang, Korea, India, hingga Timur Tengah. Pengunjung bisa berfoto di spot khas setiap negara dan mencicipi kuliner autentik yang tersedia.

3. Sarae Hills – “World of Wonders” di Bandung

Destinasi ini menawarkan replika landmark dunia dalam satu kawasan. Dari Menara Eiffel, Patung Liberty, hingga Colosseum Roma, semuanya bisa ditemukan di Sarae Hills, Lembang. Tempat ini sangat cocok bagi pecinta fotografi dan wisata edukatif.

4. Dago Bakery Punclut – Kuliner dengan Nuansa Kastil Eropa

Terletak di Punclut, Bandung Utara, Dago Bakery Punclut menawarkan suasana kastil ala Eropa. Selain menyajikan berbagai pilihan makanan lezat, tempat ini juga menawarkan pemandangan pegunungan yang menawan.

5. Sudut Pandang Bandung – Wisata Interaktif dan Kuliner Kekinian

Di Lembang, Bandung Barat, Sudut Pandang Bandung menghadirkan konsep unik yang menggabungkan restoran dan area multimedia interaktif. Pengunjung bisa menikmati pengalaman digital di Sudut Cerita atau mencicipi menu lezat di Sudut Rasa.

6. Lembang Wonderland – Dunia Dongeng untuk Keluarga

Destinasi ini cocok bagi keluarga yang ingin menikmati suasana negeri dongeng. Dengan wahana seperti area salju buatan, rumah permen, dan berbagai permainan seru, Lembang Wonderland menjadi tempat ideal untuk liburan bersama anak-anak.

7. Orchid Forest Cikole – Keindahan Hutan Pinus dan Anggrek

Berada di Cikole, Lembang, Orchid Forest terkenal dengan taman anggrek terbesar di Indonesia. Keindahan hutan pinus, jembatan gantung, dan berbagai fasilitas outdoor membuatnya menjadi destinasi favorit bagi pecinta alam dan fotografi.

8. Fairy Garden by The Lodge – Dunia Peri di Bandung

Dengan konsep fantasi, Fairy Garden by The Lodge menghadirkan suasana ala negeri peri. Pengunjung bisa menikmati kostum peri, bangunan tematik, dan berbagai aktivitas seru untuk semua usia.

9. Kampung Korea Bandung (Little Seoul) – Nuansa Korea di Tengah Kota

Terletak di Jalan Sawunggaling, Bandung, Little Seoul menghadirkan atmosfer khas Korea. Mulai dari dekorasi tematik, street food Korea, hingga penyewaan hanbok untuk berfoto, semuanya tersedia bagi penggemar budaya Korea.

Kesimpulan

Itulah 9 tempat wisata terbaru di Bandung yang sedang hits dan wajib dikunjungi. Dengan berbagai konsep menarik, destinasi ini cocok untuk wisata keluarga, kuliner, maupun fotografi. Jadi, tempat mana yang ingin Anda kunjungi terlebih dahulu?

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPJS Kesehatan Akan Naikkan Iuran di 2026, Ini Alasannya

Pemerintah tengah mengkaji rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang diperkirakan akan berlaku pada 2026. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa pembahasan terkait kenaikan tarif masih berlangsung secara multipihak.

Ghufron menjelaskan bahwa kenaikan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya layanan kesehatan. Menurut data BPJS Kesehatan, beban jaminan kesehatan terus meningkat setiap tahun, bahkan melebihi pendapatan iuran.

Pada 2024, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran mencapai 105,78%, di mana pendapatan iuran tercatat sebesar Rp165,34 triliun, sementara beban jaminan mencapai Rp174,90 triliun.

Baca juga: BPJS Kesehatan dan Asuransi Tambahan Akan Terintegrasi, Ini Kata OJK

Angka ini naik dari catatan pada 2023 yang persentase beban terhadap pendapatannya sebesar 104,72%, dengan rincian pendapatan iuran masih senilai Rp 151,7 triliun sedangkan beban jaminan kesehatannya sebesar Rp 158,85 triliun. Pada 2022 bahkan pendapatan iuran Rp 144,04 triliun, lebih tinggi dari beban jaminan kesehatan yang sebesar Rp 113,47 triliun.

“Nah lama-lama kalau kesadaran masyarakat terhadap pola perilakunya, pola demografi, dan pola penyakitnya mahal-mahal kan enggak cukup suatu ketika, harus disesuaikan. Nah yang dibahas ini kira-kira 2026 mulai naik apa enggak,” kata Ghufron di kawasan Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025)

Ghufron menekankan bahwa penyakit degeneratif seperti jantung dan gagal ginjal terus meningkat, sehingga mempengaruhi biaya klaim yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Jika tidak ada antisipasi untuk mengamankan aliran dana atau cashflow BPJS Kesehatan, pendapatan iuran tidak akan mampu mengimbangi beban jaminan.

“Nah kita kan bikin beberapa skenario untuk itu sehingga nanti dipertanyakan kira-kira kesiapannya seperti apa paling tidak untuk 2026. 2025 kami pastikan dana jaminan sosial itu sehat tapi nanti suatu ketika tidak sehat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, yang menegaskan bahwa kenaikan tarif diperlukan setelah lima tahun tidak mengalami perubahan sejak 2020. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.

“Sama aja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi.

Selain rencana kenaikan iuran, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Dengan sistem ini, kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus, sehingga layanan rawat inap menjadi lebih seragam.

Selama masa transisi, iuran tetap mengacu pada aturan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur batas pembayaran paling lambat setiap tanggal 10 dan menghapus denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Namun, jika peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan ingin kembali aktif dan dalam 45 hari pertama membutuhkan layanan rawat inap, mereka tetap dikenakan denda. Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Hingga perubahan diberlakukan, tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada skema berikut:

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Negeri, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan Swasta:
    • 5% dari gaji per bulan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Untuk keluarga tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua), iuran 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh pekerja.
  • Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja):
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan (Rp 7.000 disubsidi pemerintah).
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan kenaikan iuran yang direncanakan untuk 2026, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri serta memahami manfaat dari sistem Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

WhatsApp Tambah Fitur Chat Theme, Begini Cara Menggunakannya

WhatsApp kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan merilis fitur yang memungkinkan pengguna menyesuaikan tampilan aplikasi sesuai preferensi mereka. Kini, pengguna dapat mengganti tema chat (chat themes) serta wallpaper dengan berbagai pilihan menarik.

Personalisasi Tampilan WhatsApp dengan Tema dan Warna Bubble Chat

Fitur baru ini memungkinkan pengguna memilih tema chat dengan beragam corak yang secara otomatis akan mengubah warna bubble chat. WhatsApp juga menyediakan beberapa desain tema yang dapat langsung digunakan. Selain itu, pengguna masih bisa menyesuaikan warna bubble chat untuk menciptakan nuansa yang lebih personal dan sesuai dengan gaya masing-masing.

Tak hanya tema chat, WhatsApp juga menghadirkan 30 opsi wallpaper yang dapat digunakan sebagai latar belakang percakapan. Jika pilihan tersebut dirasa kurang menarik, pengguna bisa mengunggah gambar dari galeri HP atau camera roll untuk menjadikan tampilan lebih unik dan berbeda.

Tema dan Wallpaper Bisa Diterapkan untuk Kontak Tertentu

Menariknya, fitur ini memungkinkan pengguna menetapkan tema dan wallpaper khusus untuk setiap kontak. Misalnya, pengguna dapat mengatur tampilan berbeda untuk sahabat, keluarga, atau rekan kerja sehingga pengalaman chatting menjadi lebih menyenangkan.

Selain pada chat, perubahan tema juga bisa diterapkan pada channel WhatsApp yang dikelola oleh pengguna.

Cara Mengubah Tema Chat dan Channel di WhatsApp

WhatsApp memastikan fitur ini mudah diakses oleh semua pengguna. Berikut langkah-langkah mengganti tema chat dan channel:

  1. Untuk Mengubah Tema Default WhatsApp
    • Buka Settings > Chats > Default Chat Theme
  2. Untuk Mengubah Tema di Chat Tertentu
    • Buka percakapan yang ingin disesuaikan
    • Klik nama kontak di bagian atas layar (untuk iOS) atau tekan ikon tiga titik (untuk Android)
    • Pilih “Chat Theme”

Ketersediaan Fitur dan Jadwal Peluncuran

Fitur ini telah dirilis secara bertahap dan akan tersedia di seluruh dunia dalam beberapa pekan ke depan. Dengan pembaruan ini, WhatsApp semakin memberikan kebebasan bagi penggunanya untuk mempersonalisasi tampilan aplikasi sesuai keinginan.

Jangan lupa perbarui aplikasi WhatsApp Anda dan coba fitur terbaru ini sekarang juga!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

BPK Awali Pemeriksaan LKKL Tahun 2024 atas Entitas di Lingkungan Ditjen PKN III

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 pada entitas di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) III. Proses ini diawali dengan entry meeting yang dipimpin oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, di Kantor Pusat BPK, Kamis (13/2).

Dalam sambutannya, Anggota III BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari misi BPK untuk memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara. Tujuannya adalah untuk memberikan opini atas kewajaran LKKL dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Pada tahun 2025, Ditjen PKN III memiliki 29 entitas Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan diperiksa. Di antara entitas tersebut, dua diantaranya dinilai signifikan, yaitu Kementerian Sosial serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Kedua entitas ini mendapatkan perhatian khusus karena memiliki pengaruh signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), baik dari sisi keuangan maupun risiko.

Baca juga: BPK dan IPU Siap Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan

“Dengan demikian, keberadaan K/L signifikan tersebut memberikan dampak: (a) alokasi sumber daya pemeriksaan lebih besar; (b) quality assurance yang lebih mendalam; dan (c) hasil pemeriksaan yang dapat memengaruhi LKPP,” kata Anggota III BPK.

Selama tahun 2024, terdapat beberapa kebijakan signifikan pemerintah yang dapat memengaruhi laporan keuangan K/L, antara lain kebijakan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kebijakan pelaksanaan belanja. Selain itu, terdapat pula arahan Presiden terkait APBN yang perlu diperhatikan.

Akhsanul Khaq juga menyoroti beberapa permasalahan dari hasil pemeriksaan atas LKPP dan LKKL tahun 2023 yang belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pemerintah. Permasalahan tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap LKPP/LKKL tahun 2024.

“Saya berharap agar pimpinan K/L beserta jajarannya menaruh perhatian yang lebih atas permasalahan-permasalahan signifikan dan berulang tersebut,” tegasnya.

BPK senantiasa berkomitmen untuk mendukung, berperan aktif, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa melalui pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK selalu menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, integritas, profesionalisme, serta kode etik.

Hadir dalam kegiatan ini Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana; Auditor Utama Keuangan Negara III/Direktur Jenderal PKN III BPK, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak; Plt. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Muhammad Yusuf Ateh; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan K/L.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News