Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggaran beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 tidak akan mengalami pemotongan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (14/2).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa jumlah penerima KIP Kuliah 2025 tetap sebanyak 1.040.192 mahasiswa, dengan total anggaran mencapai Rp14,70 triliun. Dengan kepastian ini, para mahasiswa yang bergantung pada beasiswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan.
“Mengenai berita munculnya Kartu Indonesia Pintar (KIP), kami tegaskan beasiswa KIP tidak dilakukan pemotongan atau pengurangan,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/2).
“Anggaran itu tidak terkena pemotongan dan kurangi,” ujar Sri Mulyani
Selain itu, Menkeu juga memastikan bahwa berbagai program beasiswa lain tetap berjalan sesuai rencana. Beberapa di antaranya adalah beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang diberikan kepada 40.030 penerima, serta Beasiswa Pendidikan Indonesia dan Beasiswa Indonesia Bangkit yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, beasiswa KIP Kuliah tetap tidak terdampak. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui Inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Instruksi tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pelayanan publik tetap optimal. Dari total target efisiensi tersebut, Rp256,1 triliun berasal dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Dalam instruksi itu, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik, yang mana anggaran harus diutamakan kepada peningkatan pelayanan publik, tidak sekadar pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News