Beranda blog Halaman 367

Wujudkan Akuntabilitas, Kementerian PANRB Terima Hasil Reviu LKjPP 2025 dari BPKP

Pemerintah terus memperkuat akuntabilitas kinerja melalui penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP). Hal ini ditandai dengan diterimanya hasil reviu LKjPP Tahun Anggaran 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dari Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor Kementerian PANRB, Senin (30/3/2026).

Menteri Rini menegaskan bahwa LKjPP merupakan cerminan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, transparan, dan akuntabel. Ia mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk terus memperkuat integritas serta kolaborasi dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.

“Saya mengajak seluruh Kementerian/ Lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Rini.

Menurutnya, LKjPP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan arah reformasi birokrasi berjalan sesuai target. Melalui laporan ini, pemerintah dapat mengevaluasi capaian kinerja sekaligus mengukur kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

“Karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak,” tegasnya.

Menteri Rini juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya birokrasi yang berorientasi hasil, bukan sekadar rutinitas tanpa dampak. Birokrasi dituntut mampu memastikan penggunaan anggaran yang lebih fokus dan tepat sasaran dalam mendukung prioritas nasional.

“Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Penyusunan LKjPP TA 2025 telah melalui serangkaian proses, mulai dari pengumpulan dan analisis data capaian kinerja dari seluruh Kementerian/Lembaga oleh Kementerian PANRB, hingga pelaksanaan reviu oleh Tim BPKP.

Menteri Rini menjelaskan, penyusunan LKjPP diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden No. 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dan Peraturan Menteri PANRB No. 9/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.

Proses selanjutnya, Kementerian PANRB mengirimkan surat kepada K/L untuk mengumpulkan LKjIP K/L sebagai bahan penyusunan LKjPP. Selanjutnya, BPKP melakukan reviu LKJPP sesuai Permenpanrb No 10 Tahun 2015.

Terakhir, Proses LKJPP disampaikan ke Kemenkeu untuk menjadi lampiran dalam penyusunan LKPP dan juga ke BAPPENAS untuk perbaikan RKP ke depan. “Atas selesainya penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menegaskan bahwa laporan kinerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cerminan komitmen dalam mempertanggungjawabkan amanah publik.

“Karena itu, kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi dan kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil reviu BPKP, masih dijumpai berbagai tantangan mendasar dalam mewujudkan manajemen kinerja yang baik. Pertama, disiplin dalam penyampaian laporan masih perlu diperkuat. Kedua, kualitas pengukuran kinerja masih perlu diperbaiki. Ketiga, integrasi antar sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan kinerja belum berjalan secara baik. Keempat, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) belum sepenuhnya optimal.

Ia berharap, penyerahan hasil reviu menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas manajemen kinerja, serta memastikan setiap rupiah yang dikelola benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyampaikan bahwa proses penyusunan LKjPP TA 2025 dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini didukung oleh ketersediaan akses data pada aplikasi e-monev Kementerian PPN/Bappenas serta sistem monitoring dan evaluasi Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan Nota Keuangan APBN Tahun 2025 terdapat 99 Kementerian/Lembaga yang wajib menyusun laporan kinerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 Kementerian/Lembaga yang telah menyampaikan laporan kinerjanya, dengan rincian 95 Kementerian/Lembaga menyampaikan tepat waktu dan 2 Kementerian/Lembaga yang menyampaikan tidak tepat waktu, serta terdapat 2 Lembaga yang belum menyampaikan laporan kinerja sampai dengan LKjPP ini selesai disusun.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Nezar Patria Tegaskan Kendali Manusia Jadi Standar Utama Tata Kelola AI di Indonesia

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun tata kelola kecerdasan buatan (AI) yang menempatkan manusia sebagai pengendali utama di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar dalam forum 23rd Informal ASEM Seminar on Human Rights yang digelar di Yogyakarta, Senin (30/3/2026). Ia menekankan pentingnya merancang sistem AI yang tetap berada di bawah kendali manusia.

“Fokus kita bukan pada kekhawatiran, tetapi pada desain sistem yang memastikan manusia tetap memimpin arah penggunaan AI,” ujar Nezar dalam 23rd Informal ASEM Seminar on Human Rights di Yogyakarta, Senin (30/03/2026).

Indonesia mendorong penerapan pendekatan human-in-the-loop sebagai standar utama dalam tata kelola AI. Pendekatan ini memastikan setiap sistem kecerdasan buatan berada dalam pengawasan manusia, terutama pada sektor strategis seperti layanan publik, keamanan, dan ekonomi digital.

Menurut Nezar, model tersebut memungkinkan inovasi tetap berkembang tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat.

“Setiap sistem harus dirancang agar manusia bisa mengintervensi, mengoreksi, dan bertanggung jawab atas hasilnya,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, pemerintah menyiapkan Peta Jalan AI Nasional yang akan menjadi panduan pengembangan teknologi di Indonesia. Peta jalan ini mengatur arah riset, penguatan talenta digital, kolaborasi lintas sektor, serta mitigasi risiko sejak tahap awal pengembangan.

Indonesia juga telah menetapkan sepuluh prinsip utama tata kelola AI. Prinsip ini menjadi standar dalam setiap pengembangan teknologi, mulai dari perlindungan data pribadi, transparansi sistem, hingga jaminan keadilan dan inklusivitas.

Nezar menegaskan pendekatan Indonesia dirancang adaptif agar dapat mengikuti dinamika teknologi tanpa kehilangan kontrol kebijakan.

“Kita membangun sistem yang lincah, tetapi tetap memiliki kendali yang jelas. Ini penting agar inovasi tidak berjalan tanpa arah,” ujarnya.

Di tingkat global, Indonesia mengambil peran aktif untuk menghadirkan perspektif negara berkembang dalam diskusi tata kelola AI. Indonesia mendorong kerja sama yang lebih setara agar setiap negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengembangkan teknologi dan menyusun regulasi.

“Indonesia hadir sebagai jembatan. Kita membawa pengalaman dan kebutuhan negara berkembang ke dalam percakapan global,” kata Nezar.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan AI tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi oleh kemampuan negara mengelola dan mengarahkannya secara tepat.

“Kunci dari masa depan AI adalah memastikan manusia tetap menjadi pusat keputusan. Di situlah manfaat teknologi bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemendukbangga: Arus Balik yang Terpusat di Kota Berpotensi Hambat Bonus Demografi

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN menilai fenomena arus balik yang terpusat ke kota-kota besar berpotensi menghambat pemanfaatan bonus demografi di Indonesia.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, mengatakan bahwa arus balik yang jumlahnya kerap lebih besar dibanding arus mudik tidak hanya mencerminkan mobilitas masyarakat, tetapi juga menunjukkan adanya ketimpangan struktural antara desa dan kota.

“Kota-kota besar menjadi daya tarik bagi penduduk desa yang mencari pekerjaan dan kemajuan ekonomi. Tetapi di sisi lain, desa kehilangan generasi muda yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan dan keberlanjutan di wilayah mereka. Dampaknya tidak hanya terasa pada aspek ekonomi dan ketimpangan sosial, tetapi juga pada keseimbangan ekologis dan keberlanjutan lingkungan di pedesaan,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Bonivasius menambahkan risiko bonus demografi berubah menjadi beban demografi sangat nyata, dimana kota terbebani infrastruktur padat, sementara desa terjadi penuaan populasi dan angka pengangguran tetap menjadi ancaman yang menghantui.

Mengacu pada Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) yang digagas oleh Kemendukbangga/BKKBN, indikator ekonomi dan ketenagakerjaan memperlihatkan betapa kompleksnya tantangan ini. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) memang menunjukkan tren penurunan dari 7,73 persen pada 2020 menjadi sekitar 4,85 persen pada 2025 (BPS), tetapi distribusinya tidak merata.

TPT di perkotaan cenderung lebih tinggi sebesar 5,6 persen dibandingkan pedesaan sebesar 3,6 persen. Dari jumlah angkatan kerja Indonesia sebesar 154 juta orang dengan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) tercatat 70,59 persen pada 2025, sekitar 59,12 persen-nya bekerja di sektor informal. Sementara peluang bekerja di sektor formal lebih besar di kota dibanding desa, sehingga kondisi ini mendorong migrasi ke kota yang cukup besar.

“Indikator lain seperti jumlah tenaga kerja tersertifikasi kompetensi kerja masih terkonsentrasi di kota. Tenaga kerja di desa tertinggal dalam hal sertifikasi, membuat generasi muda merasa tidak kompetitif bila tetap tinggal,” ujar dia.

Bonivasius juga menyoroti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita yang memperlihatkan ketimpangan: Jakarta dan Kalimantan Timur mencatat PDRB per kapita di atas Rp300 juta rupiah, sementara banyak provinsi lain masih di bawah Rp60 juta rupiah.

“Untuk mengubah arus balik menjadi momentum pembangunan, pemerintah daerah melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) dapat menyusun rencana aksi yang diarahkan pada penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengelolaan migrasi secara berkelanjutan. Desa harus diposisikan bukan sebagai daerah asal tenaga kerja, tetapi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemendukbangga/BKKBN Dorong Akses Kerja Fleksibel untuk Pemerataan Pembangunan Desa

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mendorong perluasan akses pekerjaan yang dapat dilakukan dari mana saja sebagai upaya mempercepat pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah pedesaan.

Deputi Bidang Pengendalian Penduduk Kemendukbangga/BKKBN, Bonivasius Prasetya Ichtiarto, menyebut fenomena arus balik Lebaran kini semakin kompleks. Menurutnya, banyak pemudik kembali ke kota dengan membawa keluarga atau kerabat demi mencari pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.

Ia menilai, dengan dukungan digitalisasi dan peningkatan keterampilan, masyarakat usia produktif sebenarnya memiliki peluang untuk tetap bekerja tanpa harus berpindah ke kota besar. “Jika peluang kerja bisa diakses dari mana saja, maka urbanisasi bisa ditekan, dan desa tidak lagi hanya menjadi daerah asal tenaga kerja, tetapi juga pusat pertumbuhan baru,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) yang tengah dibahas pemerintah, lanjutnya, dapat menjadi solusi strategis. Selain untuk mengantisipasi potensi krisis energi akibat konflik global, kebijakan ini juga dinilai mampu mengurangi penumpukan tenaga kerja di kota-kota besar.

Bonivasius menjelaskan, arus balik yang masif berdampak pada desa yang kehilangan tenaga kerja produktif serta menghadapi risiko aging population. Kondisi ini membuat desa kerap hanya menjadi pemasok tenaga kerja bagi perkotaan.

Ia juga mengungkapkan adanya ketimpangan ekonomi yang masih tinggi antarwilayah. Berdasarkan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita, wilayah seperti DKI Jakarta dan Kalimantan Timur mencatat angka di atas Rp300 juta, sementara banyak provinsi lain masih berada di bawah Rp60 juta. Indeks ketimpangan yang berkisar antara 0,38 hingga 0,40 turut menunjukkan distribusi pendapatan yang belum merata.

“Melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK), Kemendukbangga/BKKBN mendorong pemerintah daerah memperkuat ekonomi lokal desa, mulai dari pengembangan pertanian presisi, perikanan terpadu, hingga ekonomi kreatif dan ekowisata,” tuturnya.

Dalam konteks tersebut, lanjutnya, kebijakan WFH dinilai bisa menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan. Fenomena arus balik Lebaran kini tidak lagi bisa dianggap sekadar mobilitas musiman, tetapi berkembang menjadi gelombang urbanisasi baru yang meningkatkan tekanan pada kota-kota besar, termasuk dalam konsumsi energi.

“Arus balik yang lebih besar dari arus mudik bukan sekadar fenomena transportasi, tetapi cermin ketimpangan struktural antara desa dan kota,” ucap Bonivasius.

Ia menegaskan arus balik yang lebih besar dibanding arus mudik harus menjadi alarm bagi kebijakan kependudukan nasional. Tanpa intervensi yang tepat, bonus demografi berisiko berubah menjadi beban demografi.

“Bonus demografi hanya akan optimal bila desa menjadi pusat pertumbuhan baru. Dengan begitu masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong ke kota, dan pembangunan bisa lebih merata sekaligus berkelanjutan,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Prabowo Perkuat Kerja Sama dengan Jepang, Seskab Teddy Beberkan Capaian Strategis dan Investasi Besar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengawali hari pertama kunjungan resminya di Jepang dengan serangkaian agenda strategis yang memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Jepang, baik di tingkat kenegaraan maupun kerja sama ekonomi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memulai agenda dengan pertemuan bersama Kaisar Jepang Naruhito serta Putra Mahkota Jepang Fumihito di Istana Kekaisaran Jepang.

“Jadi pada hari ini, 30 Maret 2026, Bapak Presiden di hari pertama di Jepang secara keseluruhan, tadi pagi sampai siang, bertemu dengan Kaisar Naruhito, kemudian juga Putra Mahkota Jepang, Fumihito,” ujar Seskab Teddy dalam keterangannya usai mendampingi Presiden Prabowo menghadiri Forum Bisnis Indonesia-Jepang, di Tokyo, pada Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Seskab Teddy menjelaskan bahwa kedua pihak membahas berbagai isu strategis, termasuk penguatan kerja sama di bidang lingkungan hidup. Seskab Teddy menyoroti bahwa salah satu fokus pembahasan yang menarik adalah terkait upaya perlindungan hutan dan pelestarian lingkungan.

“Intinya bahas berbagai macam kerja sama dan peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Terutama tadi yang menarik adalah tentang perlindungan terhadap hutan dan lingkungan hidup,” lanjut Seskab Teddy.

Lebih lanjut, Seskab Teddy menjelaskan bahwa pertemuan antara Presiden Prabowo dengan Kaisar Naruhito dan Putra Mahkota Fumihito berlangsung selama kurang lebih 45 menit, yang kemudian dilanjutkan dengan jamuan makan siang kenegaraan. Secara keseluruhan, rangkaian agenda di Istana Kekaisaran Jepang berlangsung lebih dari dua jam.

“Tadi beliau berdua bertemu kurang lebih 45 menit, kemudian dilanjutkan dengan makan siang. Jadi total keseluruhan hampir 2 jam lebih di Kekaisaran Jepang,” imbuh Seskab Teddy.

Selain agenda kenegaraan, Presiden Prabowo juga menghadiri Forum Bisnis Indonesia–Jepang yang digelar dari siang hingga sore hari. Forum tersebut menghasilkan komitmen kerja sama ekonomi yang signifikan antara kedua negara.

“Kemudian yang kedua yang menarik, siang sampai sore tadi ada business forum. Intinya dari business forum itu adalah adanya kerja sama antara Indonesia dan Jepang dan investasi pemerintah Jepang dan swasta dari Jepang ke Indonesia sebesar kurang lebih Rp380 triliun,” ungkap Seskab Teddy.

Komitmen investasi tersebut mencerminkan semakin kuatnya kepercayaan pemerintah dan pelaku usaha Jepang terhadap prospek ekonomi Indonesia. Pemerintah berharap capaian ini dapat semakin memperkokoh hubungan bilateral kedua negara serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Gubernur Kalbar Pastikan Nasib PPPK Aman, ASN Diminta Disiplin Usai Lebaran

Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memimpin langsung apel pagi perdana sekaligus kegiatan Halal Bihalal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang digelar di Halaman Kantor Gubernur, Senin (30/3).
Turut hadir Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan, Sekretaris Daerah dr. H. Harisson, para Kepala Perangkat Daerah, serta ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam momentum tersebut, Gubernur memberikan perhatian khusus terhadap kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kedisiplinan ASN pasca libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menanggapi isu yang beredar terkait potensi merumahkan tenaga PPPK, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen menjaga keberlanjutan tenaga PPPK dengan tetap mengelola postur APBD secara hati-hati, khususnya agar belanja pegawai tidak melampaui ambang batas 30 persen.
“Terkait isu merumahkan PPPK, saya pastikan dan tegaskan bahwa kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai pada langkah tersebut. Kita kelola APBD dengan baik agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen sehingga nasib PPPK tetap aman,” tegas Ria Norsan.
Terkait wacana penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu yang berkembang di tingkat nasional, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.
“Untuk sistem kerja empat hari seminggu, kita masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat. Saat ini yang terpenting adalah seluruh ASN kembali bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya kedisiplinan ASN di hari pertama masuk kerja. Ia menyampaikan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal dan tidak terganggu.
“Libur sudah cukup panjang, hari ini harus sudah masuk semua. InsyaAllah saya akan melakukan sidak. Tidak ada alasan untuk tidak produktif karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh ASN untuk memperkuat integritas, mengubah pola pikir dalam bekerja, serta menjadikan pengabdian sebagai ladang amal dalam melayani masyarakat Kalimantan Barat.
“Mari kita bekerja dengan hati, ikhlas, cerdas, dan cepat. Jadikan tugas pengabdian ini sebagai ladang amal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pesannya.

Kegiatan apel pagi kemudian dilanjutkan dengan halal bihalal dan salam-salaman antara pimpinan daerah dan seluruh ASN sebagai simbol mempererat silaturahmi dan memperkuat kebersamaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemerintah Tetapkan Peta Lahan Sawah Dilindungi 2,7 Juta Hektare di 12 Provinsi

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Peraturan ini menetapkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai basis produksi pangan.

Salah satu fokus Rakortas adalah penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan pemutakhiran data lahan sawah. Rakortas menyepakati total luasan peta LSD di 12 Provinsi adalah 2.739.650,36 ha, yang akan ditetapkan melalui peraturan Menteri ATR/BPN selaku Ketua Harian Tim Terpadu pada akhir Maret 2026. Penetapan ini menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan dan integrasi kebijakan tata ruang.

Pemerintah juga mempercepat penyiapan Peta LSD di 17 provinsi lain. Proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan seluas sekitar 744 ribu ha sedang berlangsung, dengan target penyelesaian pada Juni 2026.

“Perluasan pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah melalui penetapan peta LSD di 12 Provinsi oleh Menteri ATR/BPN merupakan komitmen pemerintah dalam memperkuat dan menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional. Kemenko Pangan mendorong implementasi peta LSD dimaksud melalui koordinasi yang solid untuk tercapainya kedaulatan pangan nasional,” ujar Zulkifli Hasan.

Selain itu, pemerintah terus melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Rakortas ini menegaskan fungsi Kemenko Pangan dalam memastikan pelaksanaan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan secara terpadu, sehingga dapat mendukung upaya menjaga keberlanjutan lahan sawah dan penguatan ketahanan pangan nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan TPK Diskresi Kuota Haji Indonesia Tahun 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Penetapan ini merupakan perkembangan setelah sebelumnya KPK menahan Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026, YCQ dan staf khususnya IAA alias GA, sehingga sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang.

Dua tersangka dari pihak swasta tersebut, merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) berinisial ISM, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri berinisial ASR. Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji, dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee.

Dalam konstruksi perkaranya, ISM dan ASR berperan aktif peran aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak-pihak lainnya bertemu YCQ dan IAA dengan maksud meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga dalam prosesnya terdapat pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen – 50 persen.

Selanjutnya, ISM dan ASR bersama-sama dengan Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ISM diduga memberikan sejumlah uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL.

Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara, ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 406.000.

Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai total Rp40,8 miliar pada 2024. Sejumlah uang yang diterima IAA dan HL dari ISM dan ASR, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu.

Terhadap perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Proses Kepabeanan di Indonesia: Aturan Baru Barang Impor dan Ekspor 2026

Setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional akan melalui proses kepabeanan. Proses ini bertujuan memastikan terpenuhinya kewajiban administratif sekaligus menjaga kelancaran arus barang dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dalam praktiknya, barang impor yang tiba di Indonesia atau barang ekspor yang akan dikirim ke luar negeri terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, tepatnya di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang atau pihak yang mewakilinya wajib menyelesaikan kewajiban administratif kepabeanan, seperti menyampaikan dokumen pemberitahuan pabean, memenuhi ketentuan perizinan, serta membayar pungutan negara yang terutang. Barang hanya dapat ditimbun di TPS dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan agar tidak terjadi penumpukan yang dapat menghambat arus logistik di pelabuhan.

Apabila hingga batas waktu penimbunan kewajiban kepabeanan belum diselesaikan, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. Pemberitahuan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk segera menyelesaikan kewajiban administratifnya. Namun, jika hingga batas waktu yang ditentukan barang tetap tidak ditindaklanjuti, barang tersebut dapat memasuki tahapan penetapan status oleh negara dan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur pemerintah, seperti penjualan melalui lelang umum, hibah kepada instansi atau lembaga yang membutuhkan, maupun pemusnahan untuk barang yang rusak berat atau tidak memiliki nilai ekonomis.

Berdasarkan status hukumnya dalam proses kepabeanan, barang dibagi menjadi tiga jenis, yaitu barang yang tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN). BTD adalah barang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sedangkan BDN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang dalam penguasaan Bea Cukai akibat pelanggaran, penegahan, atau pemilik tidak dikenal. Sementara itu, BMMN adalah barang dan/atau sarana pengangkut yang ditetapkan sebagai milik negara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan barang tersebut, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Peraturan ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan atau pada 1 April 2026. Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Pembaruan regulasi ini dilatarbelakangi oleh berbagai dinamika di lapangan, antara lain tingginya volume barang yang tidak diurus oleh pemiliknya, belum diaturnya mekanisme tindak lanjut terhadap barang berupa uang tunai dari barang kiriman dan kargo komersial, serta belum adanya pengaturan terkait kerja sama pemusnahan barang dengan pihak lain. Selain itu, ketentuan sebelumnya juga belum mengakomodasi imbalan jasa pralelang dan pendelegasian kewenangan penetapan peruntukan barang yang tidak laku dilelang.

Beberapa ketentuan yang kini diatur di PMK Nomor 92 Tahun 2025, antara lain mengenai barang ekspor yang berstatus tidak diselesaikan kewajibannya, ketentuan penanganan barang di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), mekanisme lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya, pengaturan barang berupa uang tunai, ketentuan imbalan jasa pralelang, perlakuan terhadap komoditas impor dengan tata niaga post border, serta kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak menyelesaikan kewajiban atas barangnya.

Selain itu, aturan baru ini juga menghadirkan sejumlah kebijakan yang bertujuan mempercepat proses penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, pelimpahan sebagian kewenangan penetapan keberatan dan penentuan peruntukan barang kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerapan tarif bea masuk flat untuk lelang barang tertentu yang berasal dari barang kiriman atau barang penumpang, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya sewa tempat penimbunan pabean swasta hingga maksimal 90 hari. Regulasi ini juga menjadi dasar hukum pengembangan sistem aplikasi kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk mendukung pengelolaan barang secara lebih terintegrasi dan transparan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PMK Nomor 92 Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dalam pengelolaan barang di kawasan pabean. “Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Aturan ini juga dirancang untuk mempercepat proses penyelesaian barang sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap kewajiban administratif dalam proses kepabeanan sangat penting untuk mencegah terjadinya penumpukan barang di pelabuhan. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memperhatikan batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan atas barangnya. Dengan demikian, proses pengeluaran barang dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari,” tambah Budi.

Dengan pemberlakuan PMK Nomor 92 Tahun 2025 mulai 1 April 2026, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin memahami alur penanganan barang di kawasan pabean. Regulasi ini sekaligus menjadi pedoman bagi pejabat Bea Cukai dalam mengelola barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya secara lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kementerian Ekraf Tegaskan Dukungan untuk Ekosistem Gim di Perayaan 8 Tahun PUBG MOBILE

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Irene Umar, menghadiri perayaan ulang tahun ke-8 PUBG MOBILE bertajuk “8EYOND THE CIRCLE” di Grand City, Surabaya, pada 28–29 Maret 2026. Kehadiran Kementerian Ekraf merupakan dukungan nyata pemerintah terhadap perkembangan industri digital dan kreatif, khususnya sektor gim dan esports yang terus menunjukkan pertumbuhan signifikan di tingkat nasional maupun global.

Wamen Ekraf, Irene Umar, menegaskan gim merupakan salah satu subsektor strategis dalam ekonomi kreatif. Menurutnya, Kementerian Ekraf terus mendorong kolaborasi antara platform gim global dengan pelaku kreatif lokal. Baginya, Indonesia bukan hanya pasar, tetapi juga sumber talenta kreatif.

“Gamers Indonesia itu salah satu yang paling besar, nomor dua di seluruh dunia setelah China. Jadi kalau misalnya kita bukan hanya mampu bermain game, tetapi juga bisa mengembangkan digital assets untuk bikin konten-konten, kan teman-teman kita jago banget bikin konten ya. Maka Indonesia will be on the map,” ujarnya pada Sabtu (28/3).

Irene menambahkan, di balik setiap gim besar seperti PUBG MOBILE, ada rantai nilai kreatif yang panjang mulai dari programmer, game artist, komposer musik, penulis cerita, animator, hingga manajer komunitas. Kehadiran pemerintah untuk memastikan agar talenta Indonesia mendapat panggung, baik di dalam negeri maupun tingkat global. Ia juga menegaskan visi besar pemerintah untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam industri gim global.

“Salah satu yang paling membanggakan dari ekosistem PUBG MOBILE di Indonesia adalah lahirnya atlet-atlet kompetitif kelas dunia. Dalam rangkaian perayaan 8 tahun ini, kita juga menyaksikan Grand Final PMPL Indonesia. Sebuah bukti bahwa komunitas ini bukan hanya besar, tapi juga berkembang. Esports adalah profesi yang sah dan masa depan yang nyata. Kementerian Ekraf berkomitmen membangun ekosistem yang tidak hanya melahirkan pro player, tapi juga talenta di balik layar pelatih, analis, broadcaster, event organizer seluruh rantai profesi kreatif di industri ini. Cita-cita kami jelas: Indonesia harus naik kelas dari sekadar konsumen game menjadi kreator game,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan bahwa perayaan ulang tahun ke-8 PUBG MOBILE merupakan bentuk perputaran ekonomi yang nyata dengan hadirnya gamers dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Emil, Provinsi Jawa Timur sebagai penyumbang perekonomian terbesar kedua di Pulau Jawa dengan jumlah penduduk sekitar 42 juta jiwa. Dengan itu diharapkan masyarakat Jawa Timur tidak hanya menjadi penonton di ruang digital, tetapi juga berpartisipasi secara langsung di arena.

“Tadi saya menyapa ada yang dari Jakarta, ada dari Kalimantan. Ini kan ekonomi nyata. Mereka datang ke sini, mereka makan, mereka belanja, dan dibuatkan event. Jadi bukan hanya menonton game-nya saja. Kita ingin di digital jangan hanya jadi penonton, tapi harus ada di sini. Nah, PUBG terima kasih sudah menyadari itu dan buat event sebesar ini di sini, jadi ini (ekonomi) bukan hanya berputar di dunia digital, ini ekonomi real-nya ada,” jelasnya.

Perayaan ini turut dimeriahkan dengan konser musik, parade cosplay, serta atraksi drone. Pemain juga berkesempatan memperoleh skin eksklusif secara gratis di dalam gim.

Sebelumnya, PUBG MOBILE berkolaborasi dengan musisi Indonesia Juicy Luicy melalui remake lagu “Malapetaka” yang dirilis pada Februari 2026.

Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan turut hadir, antara lain Sekretaris Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mediodecci Lustarini; SEA Publishing Director PUBG MOBILE, Rex Wang; Country Manager PUBG MOBILE Indonesi, Agung Chaniago; Project Manager PUBG MOBILE Indonesia, Adi Eka Putra; serta Wakil Ketua Bidang Kompetisi PBESI, Glorya Famiela.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ekraf didampingi Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi, Muhammad Neil El Himam, Staf Khusus Menteri Bidang Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif dan Data, Jago Anggara, serta Direktur Gim, Luat Sihombing.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News