Beranda blog Halaman 441

Mendes Yandri dan Ketua KPPU Komitmen Sukseskan Kopdes Merah Putih

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa beserta jajaran di ruang kerjanya, kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa berkomitmen untuk menyukseskan program ekonomi kerakyatan Presiden Prabowo Subianto, yaitu Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Dalam audiensi tersebut, Mendes Yandri mengatakan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan salah satu alat negara untuk melakukan pemerataan ekonomi sebagaimana Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

“Kopdes ini sebagai alat negara untuk pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Karena uangnya berputar di desa, keuntungannya ada di desa,” ungkap Mantan Wakil Ketua MPR RI ini.

Lebih lanjut Mendes Yandri mengatakan, dengan adanya Kopdes Merah Putih, tidak hanya akan menyerap tenaga kerja yang ada di desa tapi yang menikmati keuntungan koperasi juga masyarakat yang ada di desa sebagai anggota koperasi. Selain itu, sekurang-kurangnya 20% keuntungan Kopdes Merah Putih juga akan menjadi pendapatan asli desa.

Oleh karena itu, Mendes Yandri meminta pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan izin baru kepada minimarket-minimarket, terutama yang berlokasi di desa-desa. Menurutnya, tidak apple to apple kalau Kopdes Merah Putih sebagai usaha yang mau berjalan diadu dengan minimarket yang dimiliki oleh pemodal besar.

“Jadi kami mohon kepada KPPU sebagai benteng untuk menahan monopoli kemudian lain sebagainya. Saya kira perlu ada fair lah, untuk membela rakyat,” ungkap Yandri.

Mendes Yandri menambahkan, hadirnya 80.000 Koperasi di desa/kelurahan tidak akan mematikan usaha atau warung-warung milik masyarakat desa, justru sebaliknya akan berkolaborasi dan menjadi distributor untuk usaha-usaha yang sudah dimiliki oleh masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung program-program pemerintah, khususnya program Kopdes Merah Putih, sesuai dengan tugas dan fungsi KPPU.

Menurutnya, Kopdes Merah Putih bukan hanya sekadar amanah undang-undang koperasi, Peraturan Pemerintah, Instruksi Presiden dan Asta Cita Presiden, lebih jauh dari itu, Koperasi tertuang dalam undang-undang dasar 1945.

“Memang Koperasi ini soko guru ekonomi. Jadi pada intinya kami memang mendukung, karena ini kebijakan pemerintah untuk Kopdes Merah Putih ini bisa berjalan terus dengan baik dan betul-betul terwujud dan bukan hanya menjadi wacana,” ungkap Fanshurullah Asa.

Turut hadir mendampingi Mendes Yandri dalam pertemuan ini yaitu Wamendes PDT Ariza Patria, Sekjen Kemendes PDT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDT Masyhuri, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPSDM Agustomi Masik, serta Staf Khusus Menteri M. Khoirul Huda dan Yahdil Abdi Harahap.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Lia Istifhama Apresiasi Mudik Gratis Pemprov Jatim 2026, Bukti Negara Hadir untuk Masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, mengapresiasi program Mudik Gratis Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2026. Program yang diinisiasi di bawah kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa ini menyiapkan kuota bagi 7.000 warga untuk pulang ke kampung halaman secara aman, nyaman, dan tanpa biaya.

Menurut Lia yang akrab disapa Ning Lia, mudik gratis bukan sekadar layanan transportasi tahunan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya pekerja dan keluarga berpenghasilan terbatas.

“Program mudik gratis ini bukan sekadar layanan transportasi, tetapi bentuk kepedulian pemerintah agar masyarakat bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga tanpa terbebani biaya perjalanan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/3/2026).

Selain kepada Gubernur Khofifah, Lia juga menyampaikan penghargaan kepada Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, atas kesiapan teknis dan manajerial dalam menyukseskan program tersebut.

Ia menilai koordinasi antara Dishub Jatim, Organda, dan penyedia jasa angkutan laut menjadi kunci kelancaran pelaksanaan mudik gratis setiap tahun.

“Saya juga mengapresiasi Kepala Dishub Jatim Bapak Nyono beserta jajaran yang telah mempersiapkan program ini dengan matang. Ini menunjukkan komitmen pelayanan publik yang serius, mulai dari aspek keselamatan, kenyamanan, hingga ketepatan jadwal,” tegasnya.

DPada pelaksanaan tahun ini, Pemprov Jatim menargetkan 7.000 pemudik dengan tujuan ke 20 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. Sebanyak 4.000 penumpang diberangkatkan melalui jalur darat menggunakan armada bus dengan 17 jurusan.

Beberapa rute yang disiapkan antara lain Surabaya–Madiun, Magetan, Ponorogo, Nganjuk (via arteri), Tulungagung, Blitar (via Pare), Trenggalek, Bondowoso, Pacitan, Jember, Blitar (via Malang), Banyuwangi (via Jember dan Situbondo), Ngawi, Tuban, Sumenep, hingga Bojonegoro.

Pendaftaran online dibuka pada 2–4 Maret 2026 selama kuota masih tersedia, sedangkan pendaftaran langsung dijadwalkan pada 8 Maret 2026 hingga kuota terpenuhi.

Selain jalur darat, sebanyak 3.000 penumpang akan dilayani melalui jalur laut dengan estimasi 250 orang dalam 12 kali pemberangkatan. Dua rute kapal laut yang disiapkan yakni dari Pelabuhan Jangkar (Situbondo) menuju Pulau Raas dan Pulau Sapudi (Sumenep).

Keberangkatan rute Jangkar–Raas dijadwalkan pada 8, 12, 15, dan 17 Maret 2026. Sementara rute Jangkar–Sapudi pada 11 dan 16 Maret 2026.

Pemprov Jatim juga menyediakan layanan angkut motor gratis sebanyak 200 unit untuk menekan risiko kecelakaan akibat perjalanan jauh menggunakan sepeda motor saat arus mudik. Pengiriman motor dilayani ke enam daerah tujuan, yakni Banyuwangi, Jember, Tulungagung, Trenggalek, Madiun, dan Ponorogo, dengan jadwal keberangkatan 18 Maret 2026.

Untuk arus balik, armada kapal laut telah disiapkan dengan rute Raas–Jangkar pada 29 Maret serta 2, 4, dan 6 April 2026. Sedangkan rute Sapudi–Jangkar pada 27 dan 31 Maret 2026.

Lia berharap program mudik gratis Pemprov Jatim dapat terus berkelanjutan dan diperluas cakupannya pada tahun-tahun mendatang.

“Ini adalah kolaborasi yang baik antara kepemimpinan Gubernur Khofifah dan jajaran teknis di Dishub Jatim. Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena kuota terbatas dan manfaatnya sangat besar,” pungkas Ning Lia senator asal Jawa Timur ini.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

JDF Asia Pasifik Serukan Stop War, Kecam Eskalasi Israel dan AS terhadap Iran

Justice and Democracy Forum Asia Pasifik (JDF Asia Pasifik) menyerukan penghentian perang dan mendesak de-eskalasi menyusul serangan militer yang dilakukan oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Iran. Organisasi tersebut menilai tindakan itu berpotensi memperluas konflik regional menjadi krisis internasional dengan dampak kemanusiaan yang serius.

Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menegaskan bahwa penggunaan kekuatan militer yang melanggar prinsip hukum internasional tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan agresi yang berpotensi menimbulkan korban sipil dan memperluas instabilitas kawasan. Segala bentuk penggunaan kekuatan militer yang melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum internasional,” tegas Dr. Jazuli Juwaini.

Menurut Jazuli, kebijakan luar negeri yang bertumpu pada tekanan sepihak dan pendekatan koersif hanya akan memperpanjang siklus konflik serta memperdalam krisis kemanusiaan. Ia menilai, ketegangan yang terus meningkat mengancam stabilitas kawasan Timur Tengah dan perdamaian global.

“Dunia tidak bisa dipimpin dengan cara kekerasan dan pemaksaan. Kepemimpinan global yang bertanggung jawab harus berpijak pada dialog, diplomasi, serta penghormatan terhadap kedaulatan dan hukum internasional. Dunia yang waras harus kompak menghentikan eskalasi ini,” lanjutnya.

JDF Asia Pasifik menilai setiap eskalasi militer berpotensi menghancurkan infrastruktur vital, memicu gelombang pengungsian baru, serta mengganggu stabilitas ekonomi global. Konflik yang terjadi juga disebut telah berdampak pada penerbangan internasional, arus distribusi barang dan jasa, hingga rantai pasok global.

Organisasi tersebut mendesak komunitas internasional untuk segera mendorong gencatan senjata dan membuka jalur diplomasi konstruktif guna mencegah konflik yang lebih luas. Selain itu, lembaga internasional yang berwenang diminta melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter.

“Perdamaian bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan. Solidaritas global sangat dibutuhkan untuk menghentikan spiral kekerasan dan mengembalikan komitmen pada tatanan dunia yang adil, damai, dan berbasis hukum,” tutup Dr. Jazuli.

Pernyataan JDF Asia Pasifik ini menambah deretan suara dari berbagai elemen masyarakat sipil yang mendesak penghentian eskalasi konflik dan penegakan hukum internasional demi menjaga stabilitas kawasan dan keselamatan warga sipil.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kemenpar Gelar Stakeholder Meeting, Perkuat Kapasitas SDM Aparatur Pariwisata

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) menggelar Stakeholder Meeting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur di bidang pariwisata. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi dan kapabilitas aparatur agar lebih adaptif dalam menghadapi tantangan global serta mendorong terwujudnya pariwisata berkualitas dan berkelanjutan.

Stakeholder Meeting yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (26/2/2026) ini dihadiri sekitar 1.000 peserta melalui Zoom Meeting dan 382 peserta melalui kanal YouTube. Peserta terdiri atas perwakilan dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi pariwisata dan ekonomi kreatif, BPSDM/BKPSDM dari 38 provinsi, pejabat fungsional Adyatama, Politeknik Pariwisata, perwakilan Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara.

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar, Martini M. Paham, menegaskan bahwa sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045 dan arah kebijakan nasional, termasuk Asta Cita Presiden.

“Di tengah dinamika global yang bercirikan VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity), aparatur sipil negara dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan daya saing agar mampu menghadapi perubahan secara adaptif serta memastikan pembangunan sektor pariwisata berjalan berkelanjutan,” kata Martini Paham.

Stakeholder Meeting dilaksanakan secara daring pada Kamis, 26 Februari lalu. Kegiatan ini dihadiri sekitar 1.000 peserta melalui Zoom Meeting dan 382 peserta melalui kanal YouTube yang terdiri dari perwakilan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata dan/atau ekonomi kreatif, BPSDM/BKPSDM daerah yang berasal dari 38 provinsi di seluruh Indonesia, pejabat fungsional Adyatama, Politeknik Pariwisata, perwakilan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian PANRB, serta Badan Kepegawaian Negara.

“Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pembinaan dan pelatihan SDM Aparatur Bidang Pariwisata di tingkat pusat dan daerah,” ujar Martini Paham.

Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Pendidikan Vokasi Kemenpar, Andar Danova L. Goeltom menambahkan, salah satu hal penting dalam peningkatan kualitas SDM aparatur adalah koordinasi lintas unit antara pusat dan daerah agar pelaksanaan program dapat terlaksana secara optimal.

Proses koordinasi dapat dilakukan secara formal via surat ditujukan ke Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Pendidikan Vokasi, maupun secara informal melalui media komunikasi digital seperti WhatsApp Halo Adyatama, maupun pertemuan daring dan luring.

“Kementerian Pariwisata telah memiliki Pedoman Menteri Pariwisata tentang Pelatihan Teknis Bidang Pariwisata Berbasis Kompetensi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pedoman ini bisa menjadi acuan pelaksanaan pelatihan di lembaga pendidikan dan pelatihan pusat dan daerah, meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelatihan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan, serta penerapan standar kompetensi teknis bidang pariwisata,” ungkapnya.

Ke depan, ujar Andar, peningkatan kapasitas akan difokuskan pada akselerasi pengembangan kompetensi dan akreditasi pelatihan yang selaras dengan Grand Design Manajemen ASN 2045 serta nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK.

“Dengan tentunya dukungan kolaborasi aktif dari seluruh lembaga pendidikan dan pelatihan pusat dan daerah,” ujar Andar.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Doli DPR RI Jemput Aspirasi Keluarga Korban Scam Kamboja di Binjai, Desak Pemerintah Bertindak Cepat

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, turun langsung ke Kota Binjai, Sumatera Utara, untuk menjemput aspirasi keluarga korban dugaan penipuan daring (online scam) di Kamboja. Legislator dari Fraksi Partai Golkar yang akrab disapa Doli itu mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk membantu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak.

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul informasi adanya warga Binjai, Ardiansyah Putra, yang ditahan aparat keamanan Kamboja dalam operasi pemberantasan kejahatan siber di Phnom Penh sejak Januari 2026.

Dalam kunjungannya, Doli bertemu langsung dengan keluarga korban, Badriah, di kediamannya. Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi I DPR RI yang membidangi urusan luar negeri, serta berkomunikasi dengan Duta Besar RI untuk Phnom Penh.

“Saya hadir pada hari ini untuk mengkonfirmasi tentang kronologis dan berita yang kita dapatkan. Tadi malam sudah berkomunikasi dengan teman-teman pimpinan Komisi I DPR RI yang menangani masalah urusan luar negeri, dan tadi juga sudah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Indonesia untuk Phnom Penh di Kamboja, Pak Santo,” kata Doli, Minggu (1/3/2026).

“Saya sudah dapat informasi dan hari ini saya mengkonfirmasi informasi itu dengan pihak keluarga. Intinya kita tidak boleh menutup mata, ini pembelajaran buat kita dan buat masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Doli menegaskan pentingnya masyarakat mengikuti prosedur resmi saat hendak bekerja di luar negeri. Ia menyebut banyak kasus terjadi karena warga berangkat menggunakan paspor biasa dan visa wisata, lalu mengalami overstay dan kesulitan kembali ke Tanah Air.

“Sebagian masyarakat kita cukup berani datang ke luar negeri pakai pasport biasa dan visa wisata, sehingga begitu habis, dianggap di sana masyarakat yang ilegal, karena overstay. Kemudian sampai di sana gak bisa pulang, jadi cari kerja untuk penghidupan,” beber Doli.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur tawaran kerja yang tidak jelas prosedurnya, karena berisiko berhadapan dengan hukum di negara tujuan.

Ardiansyah Putra (26), warga Binjai, diketahui menjadi salah satu dari 26 WNI yang diamankan dalam operasi pemberantasan online scam di Phnom Penh. Ia telah hampir dua bulan ditahan. “Saya juga mau menyampaikan bahwa pemerintah juga sudah ikut bertanggung jawab, saya juga sudah ikut bertanggung jawab, saya dapat disebut wakil pemerintah,” katanya.

“Kita ingin masalah ini supaya segera bisa selesai karena bagaimana pun, sesalah apapun masyarakat kita, kalau sudah situasi di luar negeri sana tidak jelas, itu harus kita pikirkan cara penyelamatannya,” sambungnya.

Sebagai wakil rakyat, Doli menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan ada langkah nyata dari pemerintah guna memberikan perlindungan serta pendampingan hukum bagi WNI yang tersangkut persoalan di luar negeri.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya literasi migrasi aman serta penguatan pengawasan terhadap praktik perekrutan tenaga kerja nonprosedural yang rawan berujung pada tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan siber lintas negara.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Gubernur Rudy Mas’ud: Kaltim Harus Segera Bertransformasi

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kembali memimpin Morning Briefing, Senin 1 Maret 2026. Dalam momen ini, Gubernur mengajak seluruh jajaran untuk beradaptasi dan bertansformasi menghadapi tantangan anggaran yang semakin kompleks. Utamanya, bergerak lebih kreatif mengurangi ketergantungan anggaran dari Transfer ke Daerah (TKD) dengan mengoptimalkan penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita harus segera beradaptasi dan bertransformasi,” pesan Gubernur Rudy Mas’ud mengawali arahannya di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin 2 Maret 2026.

Seruan ini disampaikan mengingat pembangunan yang akan dilakukan di Kaltim ke depan nyaris hanya akan mengandalkan penerimaan asli daerah. Daerah, tidak bisa lagi terus bergantung dari transfer pusat.

Karena itu, langkah yang harus segera dilakukan adalah menghitung ulang dan memvalidasi target pendapatan dengan barometer pendapatan tahun-tahun sebelumnya.

Validasi harus dilakukan hingga kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Mencermati berbagai potensi pajak yang belum tersentuh.

Selain itu, Gubernur Rudy Mas’ud juga minta agar Pemprov Kaltim terus mendorong masuknya investasi. Investasi yang tumbuh secara langsung akan mendongkrak pendapatan daerah. Untuk itu harus segera dilakukan pemetaan ulang potensi investasi, terutama di sektor-sektor unggulan. Catatannya, permudah proses birokrasi dan administrasi perizinan, hingga relaksasi biaya-biaya pendirian perusahaan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Pemkab Banjarnegara Siapkan 7.515 Paket Pekerjaan 2026, Infrastruktur Jalan dan Jembatan Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyiapkan 7.515 paket pekerjaan untuk Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis mendorong pembangunan daerah, khususnya sektor infrastruktur.

Dari ribuan paket tersebut, anggaran terbesar dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta jembatan senilai Rp87 miliar. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan aksesibilitas, konektivitas antarwilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara, Tursiman, memaparkan rencana tersebut dalam sosialisasi pengelolaan keuangan daerah bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Aula Sasana Bhakti Praja, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Tursiman, keselarasan persepsi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kunci agar program 2026 berjalan sesuai regulasi dan target yang ditetapkan.

“Keselarasan persepsi antar-OPD penting supaya program 2026 berjalan sesuai aturan dan target,” ungkap Tursiman di hadapan peserta yang hadir.

Selain infrastruktur jalan dan jembatan, Pemkab Banjarnegara juga mengalokasikan Rp6,1 miliar untuk rehabilitasi fasilitas pendidikan. Anggaran ini menjadi bagian dari evaluasi proyek fisik tahun 2025 guna memastikan kualitas pembangunan semakin baik.

Inspektur Kabupaten Banjarnegara, Agung Yusianto, menegaskan bahwa forum sosialisasi bukan sekadar agenda tahunan, melainkan momentum memperbaiki tata kelola proyek.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi kewajaran harga dalam pengadaan barang dan jasa agar proyek tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga berkualitas dan memberikan upah layak bagi pekerja.

“Evaluasi harga harus cermat dan efisien. Jangan sampai proyek selesai, tapi kualitasnya tidak maksimal atau upah pekerja tidak layak,” ujarnya dengan tegas.

Pengawasan internal, lanjutnya, akan diperketat untuk memastikan setiap pekerjaan fisik memenuhi standar mutu serta tertib dalam perencanaan dan pelaporan.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turut memberikan pembekalan. Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI, Iwan Hadi Setiawan, menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pengawasan keuangan daerah.

“Pengawasan dan pembinaan berjalan beriringan. Transparansi jadi fondasi agar persoalan teknis di lapangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum,” kata Iwan.

Ia menegaskan bahwa BPK tidak hanya menjalankan fungsi audit, tetapi juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam memastikan administrasi dan laporan keuangan berjalan tertib serta sesuai kondisi riil di lapangan.

Pemkab Banjarnegara menilai pembangunan infrastruktur sebagai prioritas utama karena berdampak langsung pada mobilitas barang dan jasa. Perbaikan jalan dan jembatan diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi, serta menggerakkan roda ekonomi masyarakat.

Dengan total 7.515 paket pekerjaan yang disiapkan untuk 2026, pemerintah daerah optimistis pembangunan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Banjarnegara secara luas.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

BRIN Dorong Transformasi Pengelolaan Banjir Berbasis Sains, Tata Kelola, dan Ketangguhan Masyarakat

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong transformasi pengelolaan banjir melalui integrasi sains, tata kelola adaptif, dan penguatan ketangguhan masyarakat. Upaya ini disampaikan dalam webinar bertajuk “Transformasi Pengelolaan Banjir: Integrasi Sains, Tata Kelola, dan Ketahanan Masyarakat” yang digelar Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air (PRLSDA) BRIN, Kamis (26/02).

Forum ilmiah tersebut mempertemukan peneliti, akademisi, dan pemangku kebijakan guna merumuskan pendekatan pengelolaan banjir yang lebih adaptif, berbasis risiko, serta berkelanjutan.

Kepala PRLSDA BRIN, Luki Subehi, menegaskan bahwa banjir tidak lagi dapat dipandang sebagai fenomena alam semata. Menurutnya, banjir merupakan hasil interaksi kompleks antara proses hidrologi, degradasi daerah aliran sungai (DAS), urbanisasi, hingga tata ruang yang belum sepenuhnya berbasis risiko.

Ia menekankan pentingnya science-based policy atau kebijakan berbasis bukti ilmiah dalam setiap keputusan pembangunan.

“Keputusan pembangunan harus bertumpu pada diagnosis ilmiah, analisis risiko komprehensif, serta pemahaman terhadap kerentanan sosial masyarakat,” ujarnya.

Data global menunjukkan lebih dari 1,81 miliar penduduk dunia berpotensi terdampak banjir 100-tahunan. Di Indonesia, degradasi DAS akibat deforestasi dan perubahan tata guna lahan turut menurunkan kapasitas alami lingkungan dalam mengatur aliran air.

Luki menilai diperlukan pergeseran pendekatan dari yang bersifat struktural dan reaktif menuju strategi progresif yang mengintegrasikan perencanaan tata guna lahan, pengendalian pembangunan, serta penguatan ketangguhan sosial-ekologis.

Peneliti PRLSDA BRIN, Apip, menekankan bahwa pengelolaan risiko banjir harus dimulai dari analisis dan kuantifikasi risiko secara spasial dan temporal. Risiko, jelasnya, merupakan fungsi dari bahaya (hazard), kerentanan (vulnerability), serta kapasitas pengendalian.

“Semakin besar nilai bahaya dan kerentanan, maka risiko akan semakin tinggi. Sebaliknya, semakin besar kapasitas pengendalian, risiko dapat ditekan,” ujarnya .

Dalam konteks banjir, bahaya tidak hanya diukur dari curah hujan, tetapi juga dari dimensi banjir seperti tinggi genangan, luas wilayah terdampak, dan durasi kejadian. Variabel-variabel tersebut perlu dikonversi menjadi indeks risiko yang diperbarui secara berkala, baik secara spasial maupun temporal .

Apip menekankan bahwa banjir sejatinya merupakan cerminan dari kualitas proses hidrologi dalam suatu DAS. Jika sistem hidrologi bekerja dalam batas toleransi, maka DAS mampu menjalankan empat fungsi utamanya, yakni menjamin ketersediaan air berkelanjutan, menjaga biodiversitas, memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap gangguan, serta menyediakan layanan ekosistem yang stabil .

Untuk itu, Apip memperkenalkan pendekatan Basic Diagnostic Analysis (BDA) atau analisis diagnosis sistem DAS. Pendekatan ini bertujuan mengidentifikasi akar permasalahan banjir secara menyeluruh pada skala sistem, bukan sekadar di titik lokasi banjir terjadi .

“Ketika berbicara banjir, kita tidak boleh hanya melihat lokasi genangan. Kita harus menelusuri prosesnya di seluruh sistem DAS, di bagian mana proses hidrologinya terganggu, apa penyebabnya, dan bagaimana dampaknya,” jelasnya .

Pendekatan diagnostik ini mencakup empat tahapan utama, yaitu identifikasi masalah kunci, analisis penyebab dan dampak, penentuan prioritas penanganan, serta rekomendasi pelaksanaan berbasis pendekatan integratif dan multi-stakeholder. Seluruh proses tersebut harus berbasis evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti ilmiah .

Apip juga menyoroti pentingnya transformasi informasi meteorologi menjadi informasi bahaya banjir yang lebih operasional. Menurutnya, sistem peringatan dini tidak cukup hanya menyampaikan potensi hujan ekstrem, tetapi perlu menerjemahkannya menjadi proyeksi tinggi banjir, luas genangan, dan durasi, sehingga ruang waktu untuk mitigasi dapat dimanfaatkan secara optimal .

Apip menegaskan bahwa setiap kejadian banjir harus menjadi bahan evaluasi sistemik. “Evaluasi tidak boleh parsial. Kita harus melihatnya sebagai satu rangkaian tata kelola risiko yang utuh, dari bahaya, kerentanan, hingga kapasitas pengendalian. Di situlah diagnosis gangguan proses hidrologi menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola risiko banjir secara berkelanjutan,” pungkasnya.

Banjir tidak pernah sepenuhnya menjadi peristiwa alam. Antropologi dari Universitas Indonesia, Semiarto Aji Purwanto, mengajak melihat banjir melampaui sekadar hazard atau potensi bahaya, melainkan sebagai fenomena sosial-ekologis yang dibentuk oleh sejarah, kekuasaan, dan pilihan pembangunan.

Semiarto menekankan bahwa istilah “bencana alam” sebaiknya ditinjau ulang.
“Kita tidak pernah benar-benar mengalami bencana yang murni alam. Risiko itu diproduksi secara sosial,” ujarnya.

Menurutnya, risiko merupakan hasil interaksi antara hazard, kerentanan (vulnerability), dan paparan (exposure), yang ketiganya sangat dipengaruhi oleh struktur sosial dan kebijakan publik.

Ia menjelaskan bahwa banjir bukan sekadar persoalan hidrologi, tetapi juga hasil dari keputusan pembangunan seperti alih fungsi lahan, konversi hutan, ekspansi perkotaan, hingga pemberian izin industri ekstraktif. Kebijakan tata ruang yang abai terhadap daya dukung lingkungan, menurutnya, berkontribusi langsung terhadap meningkatnya paparan dan kerentanan masyarakat.

Semiarto menyoroti bahwa risiko tidak pernah terdistribusi merata. Kelompok miskin, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai, serta mereka yang memiliki akses terbatas terhadap sumber daya ekonomi dan politik akan merasakan dampak jauh lebih besar dibanding kelompok yang lebih mapan.

“Kerentanan selalu berakar dari struktur sosial,” tegasnya .

Ia juga mengingatkan bahwa banyak risiko yang saat ini dihadapi masyarakat merupakan manufactured risk, risiko yang dihasilkan oleh modernisasi, intervensi teknologi, dan pilihan kebijakan. Artinya, bencana tidak hanya terjadi karena curah hujan tinggi, tetapi karena kerusakan lanskap dan perubahan ekologis yang dipicu oleh aktivitas manusia.

Dalam konteks ketangguhan (resilience), Semiarto mengkritik pemahaman yang menyamakan kemampuan bertahan dengan ketangguhan sejati.

“Masyarakat yang terus bertahan menghadapi banjir tiap tahun belum tentu tangguh. Mereka bisa saja hanya beradaptasi tanpa mampu keluar dari lingkaran risiko,” ujarnya .

Ketangguhan, menurutnya, harus mencakup kemampuan belajar dan mengubah kondisi struktural penyebab risiko.

Dalam perspektif antropologi, budaya dan pengetahuan lokal memiliki peran penting dalam membentuk persepsi risiko. Semiarto menyinggung contoh “Smong” di Aceh sebagai memori kolektif yang membantu masyarakat memahami tanda-tanda bahaya tsunami . Namun ia juga mengingatkan agar kearifan lokal tidak dir romantisasi, melainkan dikaji secara kritis dan diperkuat dengan pembelajaran baru.

Lebih jauh, Semiarto menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan tata ruang berjalan konsisten dan melindungi kelompok rentan. Negara, menurutnya, memiliki tanggung jawab struktural terbesar karena banyak risiko lahir dari keputusan kebijakan yang mengizinkan perubahan lanskap dan eksploitasi sumber daya.

Ia mengajak para pemangku kepentingan menggeser fokus dari sekadar mengendalikan banjir menuju upaya menghentikan produksi kerentanan.
“Pertanyaannya bukan lagi bagaimana menyetop banjir sepenuhnya, tetapi bagaimana menghentikan produksi kerentanan dan membangun masyarakat yang benar-benar tangguh,” pungkasnya .

Integrasi risiko bencana dalam tata kelola dan perencanaan wilayah menjadi kunci utama dalam membangun kawasan yang tangguh dan berkelanjutan. Pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Saut Sagala, menegaskan bahwa pendekatan pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan fisik tanpa mempertimbangkan dimensi risiko bencana akan memperbesar potensi kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan di masa depan.

Menurut Saut, risiko bencana tidak semata-mata ditentukan oleh bahaya alam (hazard), tetapi juga oleh tingkat kerentanan sosial, tata kelola ruang, dan kapasitas masyarakat dalam merespons ancaman. Oleh karena itu, perencanaan wilayah harus berbasis pada pemahaman menyeluruh terhadap risiko, termasuk pemetaan kawasan rawan, analisis kerentanan penduduk, serta proyeksi perubahan iklim dan dinamika penggunaan lahan.

“Perencanaan yang mengabaikan risiko bencana berpotensi menciptakan akumulasi kerentanan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya integrasi data kebencanaan ke dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Integrasi tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi landasan dalam pengambilan keputusan investasi, pembangunan infrastruktur, hingga penetapan zona permukiman. Tanpa integrasi yang kuat, pembangunan justru dapat memperparah eksposur masyarakat terhadap risiko banjir, longsor, maupun bencana hidrometeorologi lainnya.

Lebih lanjut, Saut menjelaskan bahwa tata kelola risiko bencana memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas skala pemerintahan. Pemerintah daerah, kementerian teknis, akademisi, serta masyarakat harus memiliki kerangka kerja bersama dalam memahami dan mengelola risiko. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi data dan partisipasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi lokal.

Menutup paparannya, Saut Sagala menegaskan bahwa integrasi risiko bencana dalam perencanaan wilayah bukanlah beban tambahan, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan pembangunan. Dengan pendekatan berbasis risiko, pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keselamatan, ketangguhan, dan kualitas hidup masyarakat.

“Wilayah yang tangguh adalah wilayah yang mampu mengelola risikonya sejak tahap perencanaan,” pungkasnya.

Peneliti PRLSDA sekaligus sebagai moderator, Budi Heru Santosa mengatakan, webinar ini menegaskan bahwa pengelolaan banjir harus dilakukan secara holistik dengan mengintegrasikan sains, kebijakan berbasis bukti, dan ketangguhan sosial-ekologis. Forum ini juga menegaskan pentingnya perencanaan wilayah berbasis risiko yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Melalui diskusi ini, BRIN berkontribusi mendorong transformasi pengelolaan banjir yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana

Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Regulasi yang diundangkan pada Desember 2025 ini akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026. Sudahkah Anda memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik. “PMK ini secara substansi pro-publik. Negara memberikan pembebasan fiskal untuk kegiatan non-komersial yang berdampak sosial luas, termasuk penanggulangan bencana alam,” ujarnya.

Syarat Penting untuk Permohonan
PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, pemohon wajib melampirkan:

Rekomendasi dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, atau kebudayaan).
Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU).
Dokumen pendirian badan/lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan (akta notaris, dasar hukum pendirian berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah).

Sementara untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, persyaratan disesuaikan dengan kondisi bencana (prabencana, tanggap darurat, atau rehabilitasi dan rekonstruksi). Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

Rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
Gift certificate atau MoU.
Dalam hal pemohon badan/lembaga, dilengkapi dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi darurat bencana, dapat dilengkapi surat keterangan/pernyataan bahwa barang merupakan hibah apabila gift certificate atau MoU belum tersedia.

Selain itu, permohonan minimal memuat identitas pemohon (nama, alamat, NPWP untuk badan/lembaga), rincian jumlah dan jenis barang, perkiraan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal dokumen rekomendasi dan dokumen hibah.

Budi menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama percepatan proses. “Sepanjang persyaratan administratif dan substansi terpenuhi, prosesnya sangat cepat dan transparan,” katanya.

Tahapan Pengajuan Secara Elektronik melalui SINSW
Mempercepat pelayanan, salah satu pembaruan penting dalam PMK 99 Tahun 2025 adalah mekanisme pengajuan secara elektronik. Permohonan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU Bea Cukai tempat penyelesaian kewajiban pabean melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), yang terhubung otomatis dengan sistem CEISA Bea Cukai.

Tahapan pengajuannya meliputi:

1Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
Mengajukan permohonan secara elektronik melalui SINSW.
Penelitian administrasi dan substansi oleh Bea Cukai.
Apabila disetujui, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) dengan jangka waktu pengimporan paling lama 1 tahun.
Mencantumkan nomor SKMK dan kode fasilitas pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Menyampaikan laporan realisasi impor paling lambat 30 hari setelah masa berlaku impor berakhir melalui portal DJBC.
“Pengajuan secara elektronik melalui SINSW menjadi kunci percepatan layanan. Untuk permohonan elektronik, SKMK dapat diterbitkan paling lama lima jam setelah penelitian selesai. Untuk pengajuan tertulis, keputusan diterbitkan paling lama satu hari kerja setelah penelitian,” jelas Budi.

Ketentuan Lainnya dan Kewajiban Penerima Fasilitas
Ketentuan lainnya mengatur bahwa jangka waktu pengimporan atas fasilitas pembebasan diberikan paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan Menteri ditetapkan. Kemudian, dalam keadaan tanggap darurat bencana, pemberitahuan pabean dapat dilakukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), dan pengeluaran barang dapat dilaksanakan dengan menggunakan jaminan tertulis dari Kepala BNPB.

Di sisi lain, penerima fasilitas berkewajiban menggunakan barang impor sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan. Apabila terjadi penyalahgunaan, penerima wajib melunasi bea masuk dan/atau cukai yang seharusnya terutang serta dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kewajiban penyampaian laporan realisasi impor juga harus dipenuhi secara tepat waktu dan akurat.

Fasilitas ini diberikan untuk mendukung kepentingan umum. Karena itu, akuntabilitas dan kepatuhan tetap menjadi prinsip utama Bea Cukai. Budi juga menjelaskan, untuk ketentuan yang lebih rinci terkait ketentuan ini masyarakat dapat mengakses https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-99-tahun-2025 atau FAQ pada tautan http://s.kemenkeu.go.id/faqPMK99th2025.

Dorong Persepsi Positif dan Kolaborasi
PMK 99 Tahun 2025 juga merupakan integrasi dan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, sehingga lebih sederhana dan mudah dipahami. Regulasi ini membuka peluang kolaborasi dengan kementerian/lembaga penerbit rekomendasi, pemerintah daerah, organisasi sosial, hingga NGO internasional.

Melalui regulasi ini, Bea Cukai berharap dapat menggeser persepsi negatif bahwa institusi kepabeanan menghambat bantuan. “Kami ingin menunjukkan bahwa Bea Cukai adalah bagian dari ekosistem penanggulangan bencana dan kegiatan sosial, bukan penghambat, melainkan fasilitator,” pungkas Budi.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Menag Ajak Ahli Ekonomi Islam Kolaborasi Perkuat Tata Kelola Dana Umat

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengajak para pakar dan praktisi ekonomi syariah untuk bersinergi dengan Pemerintah dalam mentransformasi pengelolaan dana umat di Indonesia. Ia menekankan bahwa Kementerian Agama memerlukan perspektif segar dan keahlian profesional dari pihak eksternal untuk memperkuat tata kelola ekonomi Islam yang kredibel.

Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Tasyakur Milad ke-22 Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia dan Silaturahmi Stakeholders Ekonomi Islam di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

“Kami membutuhkan masukan dan bantuan khusus dari para ahli di luar kementerian secara profesional, baik secara teoretis maupun praktis. Ini sangat penting, oleh karena itu, Bapak-Ibu sekalian mari kita berikan muatan-muatan strategis terkait hal ini,” ujar Menag.

Menag mengangkat salah satu poin krusial yaitu rencana Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Ia menargetkan agar rumusan dan gagasan konkret mengenai LPDU ini dapat diintensifkan, terutama dalam momentum Ramadan ini.

Menag menegaskan bahwa setiap langkah penguatan ekonomi ini harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, khususnya selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. Dalam upaya mendorong pemajuan ekonomi bangsa, Menag merefleksikan kembali prinsip ekonomi di zaman Rasulullah SAW. Ia memaparkan bahwa stabilitas keamanan adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi.

“Ekonomi itu butuh rasa aman. Rasulullah sudah mencontohkan, perdagangan baru bisa bangkit kalau ada stabilitas, maka gencatan senjata didahulukan. Saya juga ingatkan, jangan sampai kita merusak sumber daya seperti tanaman atau industri rakyat, sekalipun itu di wilayah lawan. Esensi ekonomi Islam adalah keberlanjutan tanpa riba dan tanpa praktik menimbun barang,” terang Menag.

Lebih lanjut, Menag memberikan catatan penting agar para pemikir ekonomi Islam tidak kehilangan jati diri. Ia mengingatkan agar tidak terjebak dalam pemikiran yang terlalu rasional-liberal tanpa akar teologis yang kuat.

“Saya mohon gagasan kita ini jangan terpisah dengan ayat, hadis, dan kitab-kitab kuning sebagai legitimasi. Kita harus memiliki wawasan keislaman yang mendalam agar tidak disebut liberal,” tegasnya.

Menutup arahan, Menag berpesan kepada hadirin untuk lebih berhati-hati dalam berkomunikasi di era digital. Ia mengingatkan pentingnya menjaga akurasi ucapan agar tidak terjadi distorsi informasi atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Di zaman sekarang ini, tolong kita semua lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Jangan sampai ada jarak atau kesalahpahaman antara apa yang kita maksudkan dengan apa yang diterima oleh masyarakat. Dunia digital ini cepat sekali, maka jagalah lisan kita agar tidak terjadi distorsi informasi yang justru merugikan umat,” tutupnya.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024 KH. Ma’ruf Amin, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, dan CEO Danantara Rosan Roeslani, Kepala Baznas Noor Achmad, Chairul Tanjung, serta pejabat IAEI dan stakeholders ekonomi Islam.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News